Rabu, 15 Februari 2012

Tahan Angelina Sondakh yang memberi keterangan palsu !


Luar biasa Angelina Sondakh !! Profesi sebagai artis telah menjadikannya seorang yang handal dalam bersandiwara. Bagi orang-orang sepertinya, akting bukanlah suatu kegiatan, hobby apalagi pekerjaan. Akting adalah diri mereka sendiri, bersetara dengan keberadaan darah dan daging yang membungkus tubuh artifisialnya. 

Hari ini kemampuan berolah peran ditunjukkannya dengan gegap gempita di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkedudukan sebagai saksi, setiap pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa/Penuntut Umum atau bahkan Terdakwa Nazaruddin sendiri lebih banyak dijawabnya dengan tidak tahu, lupa atau tidak ingat. Entah siapa yang telah mengajarinya bersilat lidah sehingga mampu memutar balik kenyataan sekaligus mengingkari semua apa yang telah dikemukakannya sebagaimana tercatat dalam BAP.

Keterangan yang paling mendapat sorotan publik adalah pengingkaran Angelina Sondakh terhadap kegemarannya menggunakan HP merk Blackberry. Dengan tegas ia membantah pernah berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang via BBM pada tahun 2009. Sayangnya (atau sialnya!!!), Wartawan dengan mudah menunjukkan kebiasaannya melalui foto sedang menggunakan HP merk tersebut sejak tahun 2009.

Sepintas Angelina Sondakh telah memenangkan “pertempurannya” hari ini. Ia meninggalkan Pengadilan Tipikor dengan membawa keberhasilan telah mengalahkan Hakim, Penuntut Umum atau bahkan publik yang menyaksikan proses persidangan. Apakah dengan demikian ia telah menyelesaikan segala sesuatunya ?

Tidak. Kapak peperangan baru saja digali. Ia akan menghadapi sinisme publik yang memandangnya dengan marah. Orang banyak akan mudah tersentuh dengan posisinya yang baru saja ditinggal suami. Sebagian Publik sangat bersimpati karena menganggapnya sebagai bagian yang dikorbankan demi menjaga citra suatu kelompok. Namun yang terjadi hari ini telah mengubah segalanya. Masyarakat akan berbalik mencercanya. Hukuman sosiologis akan menimpanya mulai hari ini. Publik di negara ini sangat alergi terhadap seorang pembohong, apalagi kalau kebohongan itu dilakukan secara kasat mata di depan publik dan di depan hukum.

Persoalan berbohong di depan hukum ini dapat menjadi batu sandungan bagi Angelina Sondakh. Sebagai saksi tentu saja ia disumpah sebelum memberikan keterangan. Oleh karenanya, semua keterangan yang diberikan di depan Hakim disebut sebagai keterangan di atas sumpah. Sistem hukum kita menganggap perbuatan berbohong di depan sidang sebagai tindak pidana. Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 242 KUHP :

(1)   Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)   Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dengan menggunakan Pasal tersebut, Penyidik Polri dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan sekaligus dengan segera meningkatkannya ke penyidikan. Tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah tergolong kategori tindak pidana yang berat sehingga ancamannya berada di atas 5 tahun. Konsekuensi sebagai tindak pidana berat ini menjadikannya dapat dilakukan tindakan penahanan sebagaimana tertulis dalam KUHAP Pasal 21.

Dengan memberikan keterangan palsu di atas sumpah, Angelina Sondakh telah dengan sengaja memandang remeh Pengadilan dan perangkat-perangkatnya. Ia tidak lagi menghormati ruang sidang pengadilan sebagai tempat orang mencari keadilan. Dan yang lebih mengenaskan bagi publik,  Angelina Sondakh telah berusaha menelikung keadilan tepat di tengah ruang pengadilan.



Sekarang bola panasnya berada pada penyidik Polri. Mekanisme perundang-undangan secara materil maupun formil telah menyediakan sarana untuk melakukan penanganan sebagai suatu perkara yang mandiri dan terlepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Publik pun dapat memberikan kontribusi melalui tekanan-tekanan agar Polisi berani melakukan pemeriksaan dan tidak takut dengan posisi atau perkoncoan yang dimiliki Angelina Sondakh.

Senin, 13 Februari 2012

Pencegahan Wayan Koster oleh KPK, Diskriminatif !


Putusan MK No. 40/PUU-IX/2011 tertanggal 8 Februari 2012 telah memutuskan bahwa kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini merupakan babak akhir dari serangkaian keresahan masyarakat yang kemudian mengajukan gugatan, melalui 6 orang advokat sebagai penggugat di Mahkamah Konstitusi. Alasan pengajuan gugatan ini sebagaimana termuat dalam putusan adalah :
-  Bahwa secara tegas dan jelas Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian telah    memberikan ruang bagi penyelidik maupun penyidik untuk melanggar hak asasi para Pemohon, sebagaimana yang berbunyi:
“(1)  Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
b.  diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang”.
Ketentuan tersebut di atas sangat membuka ruang dan peluang bagi lembaga lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dengan mudahnya melarang hak asasi seseorang untuk bepergian dalam rangka melangsungkan hidup dan kehidupannya.
-    Apabila para Pemohon masih dalam proses penyelidikan namun sudah dilarang untuk bepergian, pejabat imigrasi menolak para Pemohon untuk keluar wilayah Indonesia atas permintaan penyelidik, di mana belum ditetapkan siapa yang menjadi Tersangka, hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf D ayat (1) jelas-jelas telah dilanggar. Praktik seperti ini terjadi dalam perkara atas nama M. Nazaruddin yang dicekal atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi, padahal terhadap M. Nazarudin belum ada perkara dan belum pernah dipanggil oleh KPK.
-   Bahwa dengan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 16 ayat (1) huruf b tersebut      seorang    warga negara terbukti telah sangat dirugikan hak-hak konstitusionalnya yang seharusnya dilindungi, yaitu hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945. Kerugian atas pelanggaran Hak Konstitusional atas berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf b tersebut juga berpotensi akan merugikan hak konstitusional para Pemohon dikemudian hari.
-     Para Pemohon sangat keberatan apabila masih dalam proses penyelidikan, seseorang sudah dapat ditolak atau pada intinya dilarang untuk berpergian keluar negeri. Karena tindakan tersebut adalah suatu bentuk perampasan kemerdekaan atau suatu bentuk upaya paksa. Penyelidikan sendiri sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 5 KUHAP yaitu: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut, adalah sangat prematur apabila masih dalam tingkat penyelidikan seseorang sudah dapat dikenakan upaya paksa. Bahwa adanya lembaga penyelidikan ratio legis nya adalah memperkecil adanya upaya paksa.

Pada bagian pertimbangan Putusan Hakim MK, disebutkan bahwa :
-    Dalam tahap penyelidikan belum ada kepastian disidik atau tidak disidik. Belum dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti, baru tahap mengumpulkan informasi. Kalau dalam tahap penyidikan karena memang dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti, wajar bila bisa dilakukan penolakan untuk berpergian keluar negeri, karena ada kemungkinan tersidik membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana keluar negeri sehingga mempersulit penyidik melakukan pencarian dan pengumpulan bukti untuk membuat terang tentang pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya;
-      Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari buktibukti awal untuk menentukan siapa pelakunya. Oleh karena itu, penolakan terhadap seseorang untuk keluar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk keluar negeri. Lagipula dalam tahap penyelidikan, seseorang belum mengetahui apakah dirinya sedang dalam proses penyelidikan atau tidak dan proses penyelidikan itu tidak ada jangka waktu yang pasti sehingga tidak diketahui kapan harus berakhir. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Ketentuan a quo juga melanggar ketentuan konstitusi yang mewajibkan negara memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

Yang menarik dari keputusan tersebut adalah pendapat Hakim Akil Mochtar selaku Juru bicara MK melalui media bahwa proses pencegahan tidak terikat pada status seseorang. Tetapi yang paling penting adalah pencegahan baru boleh dilakukan setelah pada posisi penyidikan. "Orang bisa saja sebelum jadi tersangka diperiksa sebagai saksi. Yang penting sudah pada posisi penyidikan," kata mantan politisi Golkar ini. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejak keluarnya putusan MK tersebut maka semua penegak hukum, termasuk KPK tidak boleh lagi melakukan tindakan pencegahan ketika proses penyelidikan sedang berlangsung.
foto : Metro TV news.com
Pendapat Akil Mochtar ini sehari kemudian dibantah oleh Prof. Machfud MD selaku Ketua MK bahwa KPK tetap dapat melakukan pencegahan dengan alasan bahwa tindakan pencegahan pada tahap penyelidikan dinyatakan secara tegas dalam UU KPK sehingga berlakulah kemudian asas lex specialis.
Ada hal yang patut menjadi catatan sekaligus pertanyaan berkaitan dengan putusan dan komentar dari para hakim MK tersebut.
    1.     Putusan MK No. 40/PUU-IX/2011 tertanggal 8 Februari 2012 tersebut dilekatkan pada prosedur acara dalam hukum pidana dan bukan pada status seseorang. Dengan menentukan prosedur hukum acara sebagai basis dalam tindakan imigrasi maka sebenarnya MK telah membuka peluang bagi pihak lain (penegak hukum) untuk bersikap diskriminasi. Atas dasar Putusan ini, penegak hukum dapat melakukan tindakan pencegahan ketika proses penyidikan telah dimulai. Tidak ada batasan siapa saja yang tidak boleh dicegah pada tahap ini. Artinya, sepanjang seseorang berstatus saksi maka orang tersebut dapat dicegah keluar negeri. Sebagai contoh, dapat dilihat pada kasus Wayan Koster yang menjadi saksi dalam perkara wisma atlet. Tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh publik, Wayan Koster telah dicegah keluar negeri oleh KPK. Penjelasan itu penting agar kemudian publik dapat memahami limitasi atau batasan yang dijadikan pegangan oleh KPK dalam mencegah seseorang keluar negeri. Tanpa batasan atau aturan yang dijadikan rujukan perihal alasan pencegahan ke luar negeri, maka publik dapat pula mempertanyakan mengapa semua pihak yang menjadi saksi dalam perkara wisma atlet itu tidak dicegah keluar negeri ? Mengapa kemudian KPK tidak melakukan tindakan pencegahan yang sama terhadap para saksi seperti Yulianis, Oktarina, Mirwan Amir ? atau kepada Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng atau pihak lain yang disebut-sebut dalam BAP terdakwa Nazaruddin dan para saksi ?
        Inilah yang dimaksud dengan peluang untuk berbuat diskriminasi. Apalagi kalau   dipahami bahwa tidak setiap pemeriksaan di tahap penyidikan memiliki relevansi untuk kemudian dimasukkan keterangannya dalam berkas perkara. Boleh jadi pula, dengan niat tertentu, penyidik (lembaga apapun) memanggil seseorang untuk kemudian diperiksa lalu dikenakan tindakan pencegahan padahal orang yang sama tidak ada kaitannya dengan penyidikan ?
         Kalau MK mendalilkan bahwa tahap “penyelidikan” berciri belum ada kepastian disidik atau tidak disidik, maka alasan yang sama dapat analogikan pada posisi “saksi” yang juga belum ada kepastian akan disidik atau ditingkatkan menjadi tersangka.
       Pengenaan tindakan pencegahan pada seorang saksi adalah tindakan yang sangat melanggar HAM dan bertentangan dengan konstitusi Pasal 28E UUD 1945. Seseorang yang hanya karena terkait (belum tentu pula jadi tersangka) dengan sesuatu masalah lalu kehilangan hak untuk bepergian ke luar negeri. Suatu tindakan yang sangat aneh dan tidak masuk akal. Kalau dirunut kembali, hampir tidak ada upaya paksa dalam sistem hukum negara ini yang dapat dipaksakan pada seorang saksi selain keharusan untuk hadir apabila dipanggil. Itupun melalui tahap-tahapan yang manusiawi dan proses secara patut.
          Ada yang harus diperbaiki dari cara pandang MK dalam memandang masalah ini. Suatu aturan hukum seharusnya memiliki karakteristik seperti lex scripta (tertulis), lex certa (tegas/tidak dapat ditafsirkan) dan non retroaktif. Dengan merujuk pada proses beracara, MK membuka peluang suatu aturan dapat ditafsirkan secara berbeda dan mencirikan terpinggirnya kepastian hukum.
        Maka akan lebih arif apabila dalam putusannya, MK merujuk pada status seseorang sebagai tersangka yang dapat dikenakan tindakan pencegahan.
    2.   Terhadap dengan pendapat Prof. Machfud MD bahwa KPK masih dapat melakukan tindakan pencegahan atas dasar lex specialis juga menarik untuk dibahas. Putusan MK No. 40/PUU-IX/2011 tertanggal 8 Februari 2012 telah membatalkan kewenangan Institusi Imigrasi melakukan tindakan pencegahan pada tahap penyelidikan. Kalau kemudian KPK masih berwenang melakukan tindakan pencegahan, kemana kewenangan itu hendak diarahkan ? Apakah pihak Imigrasi dapat melaksanakan kehendak KPK atas dasar “perintah” ? Pendapat Prof. Machfud secara eksplisit telah menimbulkan “kerikuhan” hukum pada tataran pelaksanaan. Terhadap hal ini, MK seharusnya memberikan pendapat secara resmi bagaimana seharusnya kedua lembaga itu bersikap, atau setidaknya, lembaga-lembaga penegak hukum duduk bersama menentukan sikap yang kemudian dituangkan sebagai juklak atau juknis dalam pelaksanaannya.


Kamis, 09 Februari 2012

Penyalahgunaan Kewenangan oleh Penegak Hukum


Penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pemolisian sebagai “senjata” dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Tindakan pemolisian itu dapat berwujud tindakan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan. Pada lingkup yang lebih luas, tindakan itu mencakup pula tindakan pencekalan dan penangkalan. Dalam KUHAP, tindakan pemolisian (minus pencekalan dan penangkalan yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi) tersebut dilakukan oleh Penyidik dan atau penyelidik (atas perintah penyidik). Kewenangan melakukan tindakan pemolisian adalah satu-satunya pembeda antara penegak hukum dengan institusi lain dalam khazanah eksekutif negara.
Meskipun merupakan bagian dari kewenangan penegak hukum, tindakan pemolisian tidak dapat dilakukan secara serampangan karena berkaitan dengan hak-hak asasi manusia/warga negara. Setiap tindakan pemolisian harus dilakukan atas dasar yang logis dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Dalam pertimbangan putusan hakim pada praperadilan kasus sisminbakum dengan tersangka Romli Atmasasmita, Majelis Hakim mendalilkan bahwa setiap tindakan pemolisian selain harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, juga harus memiliki alasan rasional yang obyektif dan diterima akal sehat. Tindakan pemolisian tidak boleh didasarkan pada faktor like dan dislike yang cenderung subyektif dan tidak memiliki parameter yang jelas. Intinya, kewenangan yang dilakukan secara serampangan dan tidak terkontrol akan menghasilkan tindakan yang sewenang-wenang.
Kapan suatu tindakan pemolisian dapat dilakukan terhadap seseorang ?  Apakah ada batasan atau limitasi yang mengawali atau mengakhiri suatu tindakan pemolisian ? Apakah tindakan pemolisian yang sewenang-wenang dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan atau pelanggaran ? Hal-hal menarik ini sampai sekarang masih merupakan wilayah abu-abu yang membingkai kebingungan masyarakat dalam memahaminya.
Suati tindakan pemolisian erat kaitannya dengan upaya paksa. Dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa, penyidik memiliki alasan pembenar sehingga tuduhan pelanggaran HAM dapat dikesampingkan.
Kalau diperhatikan dengan seksama, setiap bentuk upaya paksa dalam tindakan pemolisian seperti penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan selalu didahului dengan kata-kata “tindakan penyidik”. Ini memberikan pesan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan tindakan tersebut dilakukan dalam kerangka penyidikan. Tentu saja dalam konteks ini, dasar dari suatu penyidikan adalah surat perintah penyidikan. Dalam surat perintah penyidikan, terkandung maksud untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kalau penyitaan dilakukan terhadap benda yang berkaitan dengan tersangka, maka tindakan penangkapan, penahanan dan penggeledahan dilakukan dalam kaitannya dengan diri tersangka. Hanya saja, yang secara tegas menyebut “tersangka” adalah tindakan penahanan (Pasal 20 KUHAP) sedangkan tindakan penangkapan dan penggeledahan tidak secara khusus menyebut tersangka. Meskipun demikian, karena didahului dengan kata-kata “tindakan penyidik” maka upaya paksa tersebut harus dipahami dalam kerangka pengumpulan bukti sebagaimana dimaksud oleh “penyidikan”.
Dalam konteks upaya paksa ini, ada dua peraturan yang secara tegas membolehkan adanya upaya paksa meskipun tahapan penanganannya belum sampai ke tahap penyidikan. Kedua peraturan itu ada dalam Undang-undang tindak pidana pencucian uang dan undang-undang imigrasi.
Dalam UU TP Pencucian Uang, dibolehkan adanya upaya penundaan transaksi dan pemblokiran harta kekayaan. Kedua tindakan tersebut tentu saja termasuk tindakan pelanggaran terhadap HAM. Ini merupakan pelanggaran terhadap konstitusi khususnya Pasal 28A UUD 1945, yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan”. Dapat dibayangkan betapa bingungnya seseorang yang tidak paham apa kesalahannya tiba-tiba transaksi keuangannya dihentikan atau harta kekayaannya di blokir.
Mungkin karena menyadari bahwa pelaksanaan kedua hal tersebut sangat urgen dan berkaitan dengan nilai ekonomis yang mudah berubah dalam hitungan detik serta agar tidak frontal menentang perlindungan hak asasi manusia, sejak awal pembentuk undang-undang menetapkan limitasi waktu. Terhadap penundaan transaksi hanya diberi waktu 5 hari sedangkan terhadap pemblokiran disediakan waktu 30 hari. Setelah jangka waktu tersebut maka pemblokiran harus segera dibatalkan demi hukum.
Upaya paksa lain sebelum tahap penyidikan dapat ditemukan dalam UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi terdapat dalam pasal 16 ayat (1) b yang berbunyi : “Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: ... (b) diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang”. 
Terhadap hal ini, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kata “penyelidikan dan” dengan pertimbangan :
Mahkamah berpendapat penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari buktibukti awal untuk menentukan siapa pelakunya. Oleh karena itu, penolakan terhadap seseorang untuk keluar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk keluar negeri. Lagipula dalam tahap penyelidikan, seseorang belum mengetahui apakah dirinya sedang dalam proses penyelidikan atau tidak dan proses penyelidikan itu tidak ada jangka waktu yang pasti sehingga tidak diketahui kapan harus berakhir. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Ketentuan a quo juga melanggar ketentuan konstitusi yang mewajibkan negara memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”.
Putusan Nomor 40/PUU-IX/2011 yang dikeluarkan tanggal 8 Februari 2012 tersebut merupakan angin segar bagi para pemerhati Hak Asasi Manusia karena dengan demikian dapat mengeliminir upaya kesewenang-wenangan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa berupa pencegahan warga negara Indonesia ke luar negeri.
Sampul buku karya OC. Kaligis
Tentu belum lepas dari ingatan kita betapa dahulu pencekalan terhadap Anggoro Wijoyo dan Joko S. Candra oleh KPK menjadi polemik yang berkepanjangan hingga berujung pada penetapan Candra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dua pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Kepolisian. Kedua pimpinan KPK tersebut menandatangani surat pencekalan terhadap Anggoro Wijoyo dan Joko S. Candra di tengah kuatnya harapan publik atas pelaksanaan UU yang mengamanatkan kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada aturan yang secara khusus mengatur dan memberikan sanksi terhadap seorang penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya. Aturan tentang penyalahgunaan kewenangan yang selama ini dikenal masyarakat hanya berkaitan bilamana timbul kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Sedangkan dalam hal tidak ada kerugian negara, atau hanya merugikan orang secara individual/kelompok, maka aturannya malah tidak jelas. Dalam hal penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang, paling jauh hanya dapat dikenakan Pasal 328 atau Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan.
Negara memang menyediakan mekanisme praperadilan, namun output praperadilan hanya merujuk secara khusus pada korban/penggugat. Tidak ada hukuman secara pidana yang dapat dikenakan pada penegak hukum meski secara terang-terangan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan orang lain.
Dari sisi aturan, negara ini tertinggal, padahal dalam Deklarasi tentang Prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan sesuai Resolusi Majelis Umum PBB No. 40/43 tanggal 29 Nopember 1985, disebutkan bahwa Korban adalah orang yang secara individual atau kolektif menderita kerugian, termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, kehilangan ekonomi atau pelanggaran terhadap pokok-pokok hak dasar mereka, melalui perbuatan-perbuatan atau kelalaian yang meskipun belum dianggap pelanggaran undang-undang pidana nasional namun diakui secara internasional berkaitan dengan norma-norma hak asasi manusia.
Dari Deklarasi Majelis Umum tersebut nampak bahwa siapapun (termasuk penegak hukum) tidak dapat berlindung dibalik topeng kewenangannya untuk menyakiti atau merugikan orang lain karena perilaku tersebut telah digolongkan sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Mungkin sudah waktunya Negara menyediakan mekanisme pidana sebagai sistem untuk menjaga agar para penegak hukum tidak terus-menerus memproduksi kesewenang-wenangan dalam menjalankan kewenangannya.

Rabu, 01 Februari 2012

Rasminah dan Ironi Pemahaman Hukum

Foto : Sindonews.com
Debat tentang prioritas tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, hampir tidak pernah berakhir, bahkan hingga hari ini. Setiap pilihan sangat kukuh dipertahankan penganutnya bahkan hingga dalil-dalil yang kokoh dan argumentatif. Setiap masa menyajikan suasana perdebatan yang berbeda dengan “pemenang” yang silih berganti pula. Sebagian besar teori-teori hukum yang lahir kemudian seakan menjadi penegasan panasnya perdebatan tersebut.
Demikian pula yang terjadi pada tataran empiris, berbagai kasus yang terjadi sesungguhnya menginduk pada debat tentang prioritas tujuan keadilan. Adalah ibu Rasminah yang belakangan ini menjadi pemicu bagi kalangan hukum dan masyarakat pemerhati hukum. Kalau diperhatikan lagi suasana batin media, maka akan terlihat bahwa sesungguhnya sedang tidak terjadi perdebatan melainkan “serangan sepihak” dari kalangan penasihat hukum ibu Rasminah, media dan kalangan pemerhati hukum.
Kasus posisinya sangat sederhana, ibu Rasminah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dan diharuskan menjalani pidana penjara selama 130 hari. Putusan itu lahir karena ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencurian terhadap 6 buah piring milik majikannya ketika bekerja. Pada tingkat Pengadilan negeri, ibu Rasminah dibebaskan namun ketika Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ia dinyatakan bersalah.
Apa yang menarik dari kasus ini hingga kemudian ramai menghiasi pemberitaan di media massa ? Pertama-tama, Rasminah datang dari kalangan  masyarakat kecil sebagaimana sebagian besar warga bangsa ini berasal. Kedua, ada kesan pertentangan yang coba di blow up oleh media antara kalangan masyarakat kecil yang tidak berpunya (diwakili oleh ibu rasminah) melawan masyarakat berpunya yang diwakili oleh sang majikan. Ketiga, timing kejadian ini memang pas ketika masyarakat belum lama dikejutkan oleh beberapa kasus serupa seperti pencurian kakao, semangka, pisang, dan karet.
Dengan mencermati posisi kasusnya serta maraknya pemberitaan di media, dapat disarikan beberapa hal :

1.  Sangat minim sekali perdebatan yang mencoba mengangkat soal substansi hukum (unsur-unsur delik) dalam kasus ibu Rasminah.
Pernyataan-pernyataan yang menyeruak adalah pernyataan yang mecoba mengedepankan keadaan ekonomi ibu Rasminah dan posisinya yang lemah karena ketidakpahaman terhadap hukum dan proses yang harus dijalaninya. Pada titik ini pertentangan tentang prioritas tujuan hukum mengemuka. Pengacara ibu Rasminah bahkan terang-terangan meminta agar dua anggota Majelis Hakin Agung yang mempersalahkan ibu Rasminah dipecat karena tidak memiliki nurani keadilan. Pendapat ini berkorelasi dengan tujuan hukum yaitu Keadilan. Konsepsi keadilan sendiri sebenarnya oleh sebagian orang dianggap sebagai konsepsi yang abstrak. Ia tidak terjamah oleh susunan kata-kata. Keadilan bagaikan angin, terasa namun tidak terraba. Keadilan kemudian dipersepsi secara berbeda oleh setiap orang. Karenanya sah-sah saja kalau setiap orang, dengan mengatasnamakan keadilan lalu menjustifikasi suatu perbuatan sebagai “adil” berdasarkan perspektifnya sendiri. Ketika persepsi itu hadir di depan hukum, para hakimpun kewalahan untuk menterjemahkannya dalam urutan huruf dan deretan intonasi yang bermakna. Sejalan dengan kewalahan para hakim itulah hingga kemudian pada beberapa putusan, hakim terkesan melakukan blunder dalam memaknai suatu persoalan. Ambil contoh ketika Majelis Hakim Konstitusi membatalkan kata “dapat” dalam penjelasan Pasal 2 UU Tipikor. Pada bagian pertimbangan disebutkan bahwa karena nilai-nilai kepatutan dan kepantasan itu dipersepsi secara beragam oleh masyarakat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan dan perbedaan pemahaman sehingga mengabaikan unsur kepastian hukum dan keadilan. Dengan menggunalan logika contrario atas pertimbangan hukum majelis hakim MK tersebut akan didapati bahwa keselarasan dan kesatuan pemahaman akan menimbulkan keadilan bagi masyarakat. Benarkah ? jawabannya juga sama absurdnya dengan pemahaman tentang keadilan itu sendiri.
Walaupun kemudian keadilan tidak dapat dipersepsi secara homogen, urut-urutan tangga untuk mencapainya dapat dikenali. Dalam konteks keadilan legalistik formal, tangga-tangga pada kasus ibu Rasminah dilalui dengan memahami substansi persoalan yang didakwakan melalui serangkaian unsur-unsur pasal. Dengan pemahaman terhadap korelasi unsur pasal dan perbuatan, dapat diketahui bagaimana konsepsi keadilan dijabarkan dalam kaitannya dengan peraturan negara dan hubungannya dengan pihak lain yang menjadi korban.
Harus pula dipahami bahwa “hukum” yang dilambangkan dengan Dewi Themis bermata tertutup, tidak dalam posisi melindungi orang kecil atau orang yang lemah secara ekonomis. Hukum berperan melindungi pihak yang benar, bahwa kemudian pihak yang benar datang dari kalangan orang kecil maka itu adalah dua hal yang berbeda. Perlindungan itu diberikan melalui tangan-tangan para hakim yang memutus perkaranya.
Sangat tidak fair kalau kemudian hakim dipersalahkan dengan alasan bahwa dalam sistem hukum yang morat marit seperti di Indonesia, kekuasaan terhadap nasib orang tidak boleh hanya diletakkan dalam tangan para hakim. Saat ini, paling tidak sampai saat ini, sistem inilah yang paling sedikit mudaratnya. Kalau kemudian hakim (yang nota bene terlatih dan berpendidikan) dipandang tidak boleh menentukan kebenaran dan kesalahan, lalu kepada siapa kita akan berpaling ? Sekali lagi, pernyataan ini harus dipahami dalam konteks penafsiran yang beragam tentang makna keadilan itu sendiri.

2. Beberapa kalangan mempersoalkan barang bukti yang dinilai sangat minim secara ekonomis.
Persoalan lain yang tidak kalah hebohnya adalah mengenai 6 (enam) buah piring yang menjadi barang bukti. Publik terlanjur memvonis betapa tidak berharganya jumlah 6 (enam) buah piring tersebut. Dalam beberapa kali tayangan media, ibu Rasminah terus-menerus mengungkapkan bagaimana proses perolehan keenam piring itu. Sayangnya, tidak ada satupun pihak yang mencermati pembelaan ibu Rasminah tersebut. Publik terlanjur membahas betapa barang buktinya sangat tidak layak bagi kasus tersebut hingga harus berujung ke pengadilan. Dari sisi ini, ibu Rasminah mungkin lebih paham bagaimana posisi barang bukti dalam suatu perkara ketimbang masyarakat yang sekedar melihat piring dari nilainya. Tahukah kita sebenarnya, berapa harga dan kondisi barang bukti yang menjadi muasal lahirnya sengketa ?
Dalam sistem perundang-undangan positif, barang bukti dalam kasus pencurian hanya dinilai dengan batas minimal Rp. 250.- diatas itu, maka suatu kejadian dapat berubah menjadi tindak pidana. Pembahasan tentang nilai ekonomis suatu barang sesungguhnya adalah pembahasan yang sangat tidak yuridis. Pembahasan itu tidak akan berkaitan secara langsung dengan terbukti atau tidaknya suatu perbuatan menurut hukum.  Ia baru akan menjadi penting ketika berbicara tentang berat ringannya suatu hukuman. Dengan terus-menerus menyerang sisi ekonomis barang bukti, maka sebenarnya persoalan yang jauh lebih substansial yaitu perbuatan “mengambil” telah dilupakan dan mutatis mutandis dianggap telah terbukti.

3.   Prosedur hukum telah dijalani dan saatnya semua pihak bersatu melaksanakan putusan hakim
Bagaimanapun, proses hukum secara formal telah terlewati. Babak kasasi dalam urut-urutan perjalanan suatu perkara adalah babak akhir. Kasasi mencirikan suatu perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau kemudian masih ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali maka itu sifatnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
Sekarang adalah saat bagi semua pihak untuk bersatu kembali dalam suatu pemahaman setelah tercerai berai dalam berbagai pemihakan. Putusan Hakim Agung pada tingkat kasasi laksana pedang pamungkas yang memutus rantai persoalan.
Kalau kemudian ada persoalan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat (istilah ini juga absud karena tidak mempunyai parameter yang jelas) maka tugas para pemimpin dan wakil rakyatlah mendiskusikannya. Toh, hukum juga layaknya masyarakat yang selalu berputar dan mencari posisi yang pas dalam menengahi persoalan masyarakat.

Energi perdebatan yang tidak jelas muaranya harus diakhiri. Perdebatan sebaiknya diarahkan pada perbaikan tatanan hukum yang menurut Friedmann berpangkal pada tiga hal utama : substansi, struktur dan budaya hukum. Perdebatan yang sifatnya personal dapat mulai diarahkan menyentuh ketiga sistem Friedmann tersebut. Janganlah ketidakpahaman terhadap suatu persoalan menjadi ironi bagi upaya-upaya kita semua dalam mengedepankan penyelesaian persoalan melalui hukum. Sistem induktif yang bermula dari kasus Rasminah ini dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya suatu hal besar yang memayungi dan memberi “obat kuat” pada sistem hukum kita yang kurang dipercaya masyarakat. Tugas semua pihak untuk membuat “hukum” kita lebih berdaya. Tugas itu ada di pundak saya, anda dan kita semua.

Jumat, 13 Januari 2012

Statistik Kriminal : Pasukan Penyapu Kejahatan yang Terlupakan


Setiap orang dewasa pernah melakukan perbuatan melanggar hukum. Tidak ada pengecualian tentang hal ini. Baik pelanggaran hukum yang berskala besar ataupun yang remeh temeh seperti tidak mengenakan helm, berbohong, mengambil barang orang lain atau memfitnah. Tentu saja tidak setiap pelanggaran itu harus berujung pada proses peradilan. Inilah yang dimaksud dengan arti “sistem peradilan pidana” menurut Prof. Mardjono Reksodiputro. Menurut Beliau, sistem peradilan pidana adalah upaya menanggulangi kejahatan dalam batas-batas yang dapat ditoleransi oleh masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran kecil tersebut masuk dalam kategori “dapat ditoleransi” sehingga seluruhnya tidak perlu masuk ke dalam sistem peradilan pidana.


Seberapa banyak terjadi pelanggaran hukum dalam masyarakat ? Adakah manfaatnya, mengetahui jumlah pelanggaran kejahatan dalam masyarakat ? Bagaimana suatu wilayah hukum dikatakan marak kejahatan ?  Untuk pertanyaan-pertanyaan seperti inilah pasca perang dunia kedua berkembang suatu disiplin ilmu yang bernama kriminologi atau lebih spesifik lagi, ilmu statistik kriminologi.
Secara etimologis, statistik kriminologi adalah simbiosis antara ilmu statistik dan ilmu kriminal. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa, kalau ilmu statistik berkaitan dengan pengukuran dan pencatatan, ilmu kriminologi berbicara tentang penyebab/motif dan pelaku kejahatan. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa ilmu statistik kriminal adalah ilmu yang membahas pengukuran dan pencatatan keadaan kriminalitas/kejahatan dalam masyarakat. Definisi ini sesungguhnya sangat sumir, meskipun sudah cukup dijadikan sebagai patokan untuk menelisik lebih jauh/lebih dalam ilmu statistik kriminal.
Sesuai dengan sifat ilmu ini yang hanya melakukan perekaman data kejahatan dalam masyarakat harus pula dipahami bahwa pendekatan kualitatif belaka memiliki sejumlah keterbatasan. Hal ini telah disadari sejak awal oleh beberapa pakar kriminologi dunia seperti Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey yang menyebutkan ketidakmungkinan secara pasti menetapkan kejahatan dalam suatu wilayah atau waktu tertentu.


Lalu, apakah dengan demikian ilmu ini dapat dikesampingkan begitu saja ? jawabnya tidak. Sajian data dalam statistik kriminal dapat dipergunakan sebagai batas minimal dalam mengukur tingkat kejahatan. Artinya, data statistik kriminal yang terrekam dapat dijadikan sebagai data awal atau data permulaan. Data yang sebenarnya tentu saja lebih dari itu. Basis perekaman dalam Statistik kriminal diperoleh dari pencatatan oleh petugas-petugas yang berwenang, baik karena mengetahui dengan sendirinya, melalui media ataupun karena pelaporan oleh masyarakat. Pencatatan ini hanya merupakan ukuran terhadap sebagian kejahatan yang terjadi dalam masyarakat mengingat banyaknya kejahatan/pelanggaran hukum yang tidak dilaporkan oleh masyarakat.
Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro,  mekanisme pencatatan dan pelaporan masyarakat ini sangat tergantung pada dua hal, yaitu : (1) Sifat dari kejahatan yang bersangkutan. Tidak semua kejahatan dirasakan sama beratnya oleh masyarakat. Tergantung kepada berat ringannya pengukuran masyarakat terhadap sesuatu kejahatan. Dari situ dapat diramalkan kemauan atau keseganan masyarakat melaporkan suatu kejahatan yang diketahuinya terjadi, dan (2) kesungguhan daripada usaha menegakkan hukum. Pencatatan sangat bergantung pada petugas-petugas pencatat, frekwensi operasi penindakan kejahatan ataupun pemahaman petugas terhadap kejahatan yang terjadi.
Angka yang menunjukkan kesenjangan antara kejahatan yang terjadi dalam masyarakat dan hasil perekaman data dalam statistik kriminal kemudian disebut sebagai “the dark number” atau “hidden criminality”. Jumlah ini sangat tidak pasti karena merupakan hasil pengurangan dari data yang tidak diketahui pula.


Menurut penelitian Steven Box dalam Power, Crime and Mystification sebagaimana dikutip Rd. Muhammad Ikhsan, ada beberapa sebab sehingga korban tidak melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya :
1)  Korban mengetahui bahwa ia menjadi korban kejahatan tetapi tidak bersedia melapor, karena menganggap polisi tidak efisien atau tidak akan mempedulikan laporannya. Selain itu mungkin, menganggap bahwa peristiwa itu merupakan urusan pribadi karena si korban akan menyelesaikannya langsung di luar pengadilan dengan si pelaku secara extra judicial. Ataupun juga si korban merasa malu dan tidak bersedia menjadi saksi di hadapan polisi maupun di pengadilan, lantaran “aib” dalam kejahatan kesusilaan atau mengalami penipuan karena kebodohannya. Kasus seorang pria hidung belang yang menjadi korban penipuan oleh PSK di kompleks pelacuran dapat menjadi contoh sebab tiadanya laporan tindak penipuan terakhir ini.
2)   korban tidak mengetahui bahwa ia telah menjadi korban suatu peristiwa kejahatan. Di sini sebagai contoh dalam kasus penipuan yang dilakukan dalam skenario kejahatan yang rapi dan canggih.
3)   korban yang sifatnya abstrak dan karena itu sukar diidentifikasi secara khusus dan jelas, misal pada masyarakat konsumen pembeli bahan pangan yang mengandung formalin.
4)   korban mengalami kejahatan sedangkan ia sendiri terlibat dalam kejahatan itu. Dalam sudut pandang viktimologi hal ini acap disebut dengan kejahatan tanpa korban. Contohnya di sini adalah pengguna narkoba yang sakau dan pelaku homo seksualitas.
5)    secara resmi tidak timbul korban, karena adanya kewenangan “diskresi kepolisian” untuk menentukan peristiwa apa dan yang mana sajakah merupakan kejahatan. Satu dan lain hal ini menyangkut kebijakan aplikatif penegakan hukum di lapangan.  


Untuk menjembatani angka yang tercatat dalam perekaman data ataupun the dark number, ilmu statistik kriminal menyediakan angka yang disebut “rate” atau angka perimbangan. Angka perimbangan menyatakan besarnya frekwensi dari kejahatan yang dicatat tersebut dalam kaitannya dengan jumlah penduduk (general population). Angka-angka ini lalu dibandingkan dengan angka yang lain selama periode yang sama pada waktu sebelumnya atau bahkan dibandingkan dengan daerah lain. Hasil perbandingan kemudian dikenal sebagai “crude rates” (angka pertimbangan kasar). Agar statistik kriminal ini makin mendekati angka yang senyatanya maka crude rates ini harus diolah kembali dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaan dan perubahan-perubahan dalam struktur masyarakat, termasuk menurut jenis kelamin dan umur. Berdasar asumsi bahwa terdapat suatu hubungan yang tetap (costant) antara data yang tercatat dengan jumlah kejahatan yang sebenarnya, maka hasil “rate” ini lalu dijadikan acuan untuk menilai adanya peningkatan atau penurunan kuantitas maupun kualitas kejahatan dalam suatu wilayah.
Sistem hukum Amerika Serikat menyusun suatu indeks kejahatan (index crime) yang terdiri dari 7 (tujuh) macam kejahatan untuk mengukur fluktuasi marak atau tidaknya kejahatan keseluruhan (total crime) yang terjadi, yaitu : pembunuhan kriminal (criminal homicide), perkosaan (forcible rape), perampokan (robbery), penganiayaan berat (aggavated assault), pencurian dengan pembongkaran (burglary), pencurian selain mobil  diatas US $ 50 (larceny), pencurian mobil (auto theft). Amerika Serikat hanya menyusun ketujuh jenis kejahatan tersebut sebagai sarana pengukuran karena menilai bahwa kejahatan-kejahatan tersebut sangat dekat dengan keseharian warganya serta sangat menusuk perasaan psikologis warga ketika mengalaminya.


Meskipun ada kelemahan dalam sistem perekaman data statistik kriminal, metode ini sampai saat ini masih dianggap sebagai yang terbaik dalam sistem peradilan pidana. Media perekaman data yang biasanya dilakukan oleh institusi-institusi peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) merupakan satu-satunya data yang dapat dijadikan panduan dalam hal : (1) menjelaskan bagaimana sebaran dan kualitas kejahatan yang terjadi dalam masyarakat pada suatu kurun waktu ataupun wilayah hukum tertentu,  (2) dengan basis perekaman data yang jelas dapat diketahui bagaimana pola penganggaran, persiapan pebijakan, pengambilan tindakan ataupun evaluasi terhadap langkah penegakan hukum, (3) menjadi data bagi pihak lain untuk mengetahui bagaimana pola kesadaran hukum ataupun persepsi terhadap hukum dalam lingkungan masyarakat.
Penggunaan ilmu statistik kriminal dalam dunia penegakan hukum Indonesia sampai saat ini masih sangat minim. Banyak yang belum memahami fungsi ataupun kegunaannya. Padahal suatu sistem perekaman data statistik kriminal yang baik dapat menjadi instrumen penting bagi penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan. Di kalangan penyidik ada adagium, bahwa seuatu kejahatan (bagaimanapun rapinya) pastilah meninggalkan suatu jejak atau tanda tangan. Menurut informasi dari beberapa kawan penyidik, penggunaan ilmu statistik kriminal dalam beberapa kasus telah menghasilkan pengungkapan kejahatan, mulai dari kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan hingga kejahatan “white collar” berupa sindikat pemalsuan dokumen kredit fiktif. Bahkan kasus besar (rahasia !!!) yang sekarang sedang ditangani oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung atas dukungan PPATK juga dibongkar berdasarkan pemanfaatan ilmu statistik kriminal.
Dengan basis pencatatan yang baik, jejak kejahatan dapat dipilah dan disimpan untuk kemudian dipergunakan ketika terjadi kejahatan lain untuk mengetahui apakah dilakukan oleh pihak yang sama atau bersumber dari ilmu kejahatan yang sama.


Keberadaan statistik kriminal jika dianalogikan dengan komposisi pasukan perang pasukan Gengis Khan identik dengan pasukan ketiga atau penyapu, setelah pasukan pertama, pasukan pembuka (pasukan buser) dan pasukan kedua atau pasukan penghancur (pasukan penyidik). Semoga keberadaannya tidak terlupakan dan hanya menjadi sekedar pemanis cerita bagi dunia penegakan hukum kita.



Semangat !!!

Rabu, 11 Januari 2012

Hulu Ekonomi dari Kasus-Kasus Pelanggaran Hukum


Akhir tahun 2011 hingga awal tahun 2012, bidang Penegakan hukum menampilkan dinamika yang sangat intens. Berbagai kasus yang bersentuhan langsung dengan publik silih berganti muncul kepermukaan. Sorotan masyarakat juga marak pada keberadaan institusi penegak hukum, kewenangannya maupun  sistem beracara pada lembaga-lembaga tersebut. Penegakan hukum hadir dalam perbincangan di warung-warung kopi hingga menjadi bahan utama media massa dalam menyajikan berita.  Berbagai survey juga hadir menyajikan informasi tentang hukum, baik sebagai bidang yang mandiri atau yang berkaitan dengan bidang lain seperti politik dan pemerintahan. Singkatnya, dunia penegakan hukum benar-benar mendominasi persepsi dan memori publik sehari-hari.

Dengan dominasi yang sedemikian kuat pada ingatan publik, menarik untuk melihat bagaimana rencana pemerintah berkaitan dengan pembangunan bidang hukum pada tahun 2012 sesuai Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2010-2014, Pemerintah menetapkan 3 (tiga) agenda pembangunan nasional yang merupakan arah kebijakan pembangunan jangka menengah, yaitu : (1) Sasaran pembangunan kesejahteraan; (2) Sasaran pembangunan demokrasi; serta (3) Sasaran pembangunan penegakan hukum. Ketiga sasaran strategis pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPMJN 2010-2014 tersebut, selanjutnya dijabarkan secara rinci dan bertahap ke dalam tema-tema pembangunan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahun.

RKP tahun 2012, merupakan penjabaran RPJMN tahun 2010-2014, yang memuat langkah-langkah untuk mendukung tercapainya Visi Indonesia 2014 yaitu, “ terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan”. Tema RKP tahun 2012 yaitu “ percepatan dan perluasan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif dan berkeadilan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat”.
Untuk melaksanakan misi yang harus diemban dalam RPJMN 2010-2014 guna mewujudkan visi pembangunan 2010-2014, telah ditetapkan 11 prioritas nasional dalam RKP tahun 2012 yaitu : (1). Reformasi birokrasi dan tata kelola; (2). Pendidikan; (3). Kesehatan; (4). Penanggulangan kemiskinan; (5). Ketahanan Pangan; (6). Infrastruktur; (7). Iklim investasi dan iklim usaha; (8). Energi; (9). Lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (10). Daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik; (11). Kebudayaan, kreatifitas dan inovasi teknologi.

Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP 2012 tersebut, alokasi anggaran belanja tetap dalam koridor diarahkan pada pencapaian empat sasaran utama strategi pembangunan, yaitu : (1). Mendorong laju pertumbuhan ekonomi (pro growth); (2). Menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro job) diantaranya melalui pemberian insentif fiskal guna meningkatkan investasi dan ekspor serta peningkatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur; (3). Memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui program-program jaring pengaman sosial yang berpihak pada rakyat miskin (pro poor); (4). Ramah pelestarian lingkungan hidup dan merespon persoalan-persoalan perubahan iklim (pro environment)
Selanjutnya strategi tersebut dijabarkan dalam inisiatif-inisiatif baru, antara lain : (1). Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI); (2). Percepatan pembangunan Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur; (3). Mendorong pelaksanaan program klaster empat dan; (4). Mendorong peningkatan kesempatan kerja;

Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada angka 4,6 pada tahun 2009, lalu meningkat 6,1 pada 2010 dan 6,5 pada 2011. Angka-angka tersebut merupakan bagian dari grand design pemerintah yang ingin menciptakan kondisi negara maju pada tahun 2025 dengan pendapatan perkapita antara US$ 14,250 – US$ 15,500 dengan total nilai PDB antara US$ 4,0 Triliyun – US$ 4,5 Triliyun. Untuk itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi riil sebesar 6,4-7,5 % pada periode 2011-2014 dan sekitar 8,0-9,0 % pada periode 2015-2025.

Dalam Nota Keuangan tersebut nampak bahwa dunia penegakan hukum, demokrasi ataupun keamanan dan ketertiban tidak masuk 11 prioritas minimal tahun 2012. Sesungguhnya sikap memandang “sebelah mata” persoalan dunia penegakan hukum telah terlihat dari tema RKP 2012 yang lebih mengedepankan pertumbuhan ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Bahkan para analis menyatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir hukum telah mengabdikan dirinya untuk kepentingan ekonomi. Pemerintah selalu memasang logika bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan berimbas pada penurunan tingkat kemiskinan sekaligus peningkatan jumlah orang sejahtera. Logika ini masih menjadi perdebatan yang hangat bagi para ekonom. Bagi kalangan ekonom yang menyanggahnya, tesis ini tidak mutlak benar dari sisi pragmatis karena pertumbuhan ekonomi seperti yang terjadi di Indonesia hanya menguntungkan segelintir masyarakat dan membenamkan sebagian besar yang lain ke jurang kemiskinan. Inilah yang disebut “bubble economic”. Tidak mengherankan, disaat pemerintah melansir pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, masyarakat kecil juga terus-menerus mengeluhkan kesulitan hidup menjangkau harga-harga.

foto : kabar pagi-tvOne
Sikap pemerintah yang lebih mengedepankan aspek ekonomi dalam setiap RPK pada implementasinya di lapangan memantik sejumlah masalah. Dengan mendahulukan pertumbuhan ekonomi, pemerintah tentu saja akan memberi insentif-insentif khusus pada dunia usaha. Insentif itu tidak hanya berkaitan dengan keringanan pajak ataupun kemudahan birokrasi melainkan juga perlindungan dari sisi keamanan dan gangguan berusaha.

Celakanya, perlindungan terhadap keamanan ini ditafsirkan secara membabi buta, sehingga ketika terjadi persengketaan dengan masyarakat setempat, pemerintah secara jelas mengambil posisi di belakang para pengusaha. Atas dalih investasi, masyarakat lokal setempat harus menanggung resiko ditembaki atau diusir dari wilayahnya. Sengketa agraria yang terjadi menjadi tidak seimbang karena pemerintah yang seharusnya menjadi penengah, malah ikut mendukung salah satu pihak. Kasus Mesuji bagaikan pucuk dari suatu gunung es. Negara ini seringkali menghadapi sengketa yang serupa, mulai dari sengketa tanah ulayat PT. Freeport di Papua, PT. Lonsum di Sulsel, izin kuasa Pertambangan di Raba Bima ataupun PT. Newmont Minahasa Raya di Sulawesi Utara.

Dalam setiap sengketa antara perusahaan dan masyarakat setempat, pemihakan pemerintah selalu menimbulkan persoalan menjadi lebih luas. Rangkaian kasus-kasus kekerasan terhadap warga seringkali menggeser persoalan sengketa agraria yang privat menjadi persoalan kekerasan yang memancing kemarahan publik. Media lalu memblow up kasus-kasus kekerasan yang terjadi sehingga melupakan persoalan yang sebenarnya yaitu pemihakan pemerintah yang terang-terangan pada pelaku dunia usaha. Dalam konteks ini, sebenarnya Negara bukan tidak hadir melainkan melakukan pemihakan secara nyata

Suatu pertumbuhan ekonomi seringkali mengambil posisi vis a vis dengan hukum. Tidak salah kalau Jusuf Kalla (JK) pernah mengatakan kalau ekonomi diibaratkan sebagai tuas gas dalam mobil maka hukum adalah tuas rem. Keduanya adalah instrumen penting bagi pencapaian tujuan dan keselamatan.  Keberadaan salah satu instrumen tidak boleh menihilkan instrumen lain. Keduanya harus bekerja sama dalam suatu kondisi yang kondusif. Sopirlah yang harus pandai-pandai memainkan peran agar keduanya berfungsi secara cermat dan menciptakan hasil yang positif.

Rabu, 04 Januari 2012

Kasus Sandal Jepit AAL dan Informasi Yang Tidak Akurat


Dunia penegakan hukum kembali meramaikan media belakangan ini. Sumber berita tidak datang dari penanganan kasus-kasus besar di sentrum kekuasaan, melainkan datang dari pojok sebuah kampung di Kota Palu Sulawesi Tengah. Berita itu adalah berita tentang pencurian sandal seorang polisi yang dilakukan seorang anak. Kabar tersebut semakin marak ketika tokoh-tokoh pemerhati anak turun tangan menyuarakan keprihatinan. Mulai dari pernyataan, unjuk rasa hingga pengumpulan sandal untuk dihadiahkan pada Kapolri dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap AAL.

Tulisan berikut ini ingin memberikan pemahaman pada kita semua tentang apa yang terjadi, sebagai pembanding dari berita-berita yang disuguhkan media. Mungkin saja isinya sedikit berbeda, karena persoalan ini dilihat dari kaca mata seorang pemerhati hukum yang tidak punya pretensi apa-apa. Tidak juga karena keinginan agar meraup oplah atau pembaca sebanyak mungkin.
Kasus AAL (inisial nama anak/pelaku) bermula ketika ia merasa menemukan sandal (seharga  Rp.  30.000.-) di pagar sebuah pekarangan rumah. Sandal tersebut diambilnya dan dibawa pulang. Pemilik sandal yang belakangan mengetahui bahwa sandalnya diambil AAL lalu memanggil AAL, memaksanya mengaku (dan benar diakui AAL) kemudian memukulinya.

Seseorang disebut sebagai anak ketika usianya di bawah 18 tahun. Kategori anak nakal (melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan melanggar hukum) adalah anak yang usianya telah melewati 8 tahun dan belum mencapai 18 tahun. Ini menurut Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. AAL menurut media baru berusia 15 tahun ketika melakukan tindak pidana, sehingga secara syah, ia mendapat status anak.

Status “anak” ini mengandung kosekuensi baik pada proses beracara ataupun proses penuntutan. Dalam proses pemeriksaan (baik penyidikan, penuntutan dan persidangan), AAL harus didampingi oleh orang tuanya. Selain itu juga disyaratkan adanya penelitian khusus dari Pembimbing Kemasyarakatan. Pemeriksaan juga harus dilakukan secara tertutup atau tanpa kehadiran penonton, bahkan pintu dan jendelapun harus ditutup agar tidak disaksikan pihak lain. Para pelaksana persidangan seperti Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dilarang mengenakan toga sidang ataupun pakaian dinas.  

Sampai dengan saat tulisan ini dibuat, persidangan baru memasuki proses pemeriksaan saksi-saksi. Artinya belum ada tuntutan. Kalau ada media yang menyatakan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan 5 tahun, maka itu jelas-jelas salah. Yang terjadi adalah pelaku (AAL) baru selesai menjalani proses pembacaan dakwaan dengan ancaman Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 5 tahun. Mungkin inilah yang kemudian diberitakan sebagai tuntutan padahal tuntutan dan dakwaan adalah dua hal yang berbeda.

Satu hal yang penting, karena status AAL adalah “anak” maka sesuai Pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, AAL hanya dapat dijatuhi pidana maksimal selama 2 tahun dan 6 bulan (karena seorang “anak” maksimal hanya menjalani pidana setengah dari orang dewasa).
Lalu, apakah dengan demikian AAL akan dijatuhi pidana penjara ? Belum tentu, UU Pengadilan Anak menyatakan bahwa selain dapat menjatuhkan pidana penjara, Hakim juga dapat menjatuhkan pidana : mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Dalam perkara AAL ini kemungkinan besar pidana yang akan dijatuhkan hakim adalah salah satu dari 3 hal tersebut.

Terus terang, perkara-perkara seperti AAL ini bagaikan buah simalakama bagi penegak hukum. Di satu sisi, perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur pembuktian sehingga sesungguhnya tidak ada alasan untuk menghentikan kasus ini. Apalagi dalam praktek, korban yang merasa dirugikan terus menerus mendatangi penegak hukum mempertanyakan kelanjutan kasusnya. Kasus ini adalah delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga tanpa laporanpun kalau polisi mengetahui ada kejadian wajib melakukan proses hukum. Dalam perkara AAL, Jaksa peneliti ataupun penyidik telah berusaha mengupayakan perdamaian antara pelaku dan korban, namun korban tetap berkeras. Menurut Mabes Polri, bahkan orang tua pelakulah yang ngotot agar anaknya dibawa ke pengadilan agar anak itu menyedari kesalahannya.

Dalam sistem penanganan pidana anak, kita belum mengenal mekanisme afdoening buiten process  seperti di negeri Belanda. Dalam mekanisme demikian, penegak hukum yang dipimpin seorang penuntut umum dapat mengambil alih pemeriksaan dan mengumpulkan pihak yang bersengketa lalu mengupayakan  penyelesaian secara damai. Bila terjadi kesepakatan, maka dituangkan secara tertulis dan persoalan dianggap selesai.

Sistem hukum kita juga belum mengenal keadilan Restoratif dalam mekanisme perundang-undangan. Keadilan restoratif mendudukkan para pihak yang bersengketa bersama-sama dengan tokoh masyarakat atau pemerintahan. Dalam konsep demikian, pelaku mengganti kerugian, korban memaafkan pelaku dan pelaku dapat melakukan suatu kegiatan yang membawa manfaat bagi lingkungannya sekaligus menjahit kembali harmoni yang terkoyak oleh perbuatannya.

Berbagai kasus anak seperti AAL ini seharusnya menjadikan para legislator sadar, bahwa ada sistem atau mekanisme yang salah dalam penanganan perkara anak. Untuk itu, sebaiknya dilakukan percepatan penyusunan materi perundang-undangan yang memberi landasan pada penegak hukum menyelesaikan perkara-perkara demikian diluar proses peradilan ataupun diluar pidana pemenjaraan.

Bagaimana dengan kasus pemukulan yang dialami AAL ? Tentu saja itu adalah dua hal yang berlainan dan memiliki proses penyelesaian yang berbeda. Terhadap si pelaku yang anggota Polisi dapat saja dilakukan peradilan kode etik dan peradilan umum.
Sungguh tidak elok perbuatan memukul anak kecil seperti AAL. Sama tidak eloknya kalau kita yang tidak mengetahui persis duduk persoalannya lalu memvonis bahwa pihak ini bersalah atau pihak itu keterlaluan.