Letnan Kolonel
Untung adalah seorang tokoh antagonis yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah
bangsa khususnya ketika pemberontakan PKI berkobar pada paruh akhir 1965.
Perannya yang begitu sentral dalam peristiwa tersebut juga menjadi semakin
penting karena dia adalah salah satu aktor papan atas organisasi PKI yang
pernah menjalani proses peradilan pidana.
Dalam tulisan
berikut, saya tidak hendak menghakimi berdasar nilai kesejarahan (karena itu
adalah domain para sejarawan). Saya hanya akan menunjukkan beberapa hal yang
berkaitan dengan hukum pidana khususnya terkait surat dakwaan, pertimbangan dan
putusan hakim.
Putusan
Mahkamah Militer Luar Biasa No. PTS-03/MB/U/1966 tanggal 7 Maret 1966
memperlihatkan suatu proses persidangan yang berlangsung sangat cepat. Persidangan
dimulai sejak tanggal 23 Februari 1966 hingga putusan dibacakan tanggal 7 Maret
1966. Waktu kerja yang dipergunakan hanya 11 hari (diluar hari minggu).
Musyawarah Majelis Hakim (dilakukan diluar persidangan) pun dilakukan dan
disepakati pada hari minggu tanggal 6 Maret 1966.
Pada bagian
awal putusan, disebutkan identitas terdakwa, yaitu UNTUNG Bin SJAMSURI, umur 40
tahun, dilahirkan di Desa Seruni, Kedung Badjul Kebumen (Jawa Tengah) pada
tanggal 3 Juli 1926, agama Islam, pangkat terakhir Letnan Kolonel Infantri NRP.
11284, jabatan Dan Jon I Kawal Kehormatan Cakrabirawa (berdasarkan Keputusan
Presiden/Panglima ABRI/KOTI/1965 tanggal 4 Desember 1965 diberhentikan dengan
tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam dinas ketentaraan terhitung
mulai tanggal 30 September 1965), tempat tinggal Jalan Cidurian Jakarta.
Surat Dakwaan
(dulu disebut Surat Tuduhan) yang disusun oleh Oditur Militer adalah :
A. 1. Tuduhan
Pertama : Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) KUHP
2. Tuduhan Kedua : Pasal 108 ayat (1) sub 1 dan ayat
(2) KUHP
3. Tuduhan Ketiga : Pasal 66 KUHPT (KUHP Tentara)
berhubungan dengan Pasal 110 ayat (1), 107 dan 108 KUHP
B. Tuduhan
Primair : Pasal 340 berhubungan dengan pasal 55 ayat (1) sub 2 KUHP
Saksi yang
diajukan dalam perkara tersebut sebanyak 14 orang, terdiri dari 13 saksi yang
diajukan Oditur militer yaitu : Gatot Sukresno, Heru Atmodjo, Wahjudi, Suradi,
Sujono, Sukirman, Anwar Rachman, Ngadimo, Mukidjan, Raswad, Gijadi, Kuntjoro
dan Anis Sujatno. Terdakwa mengajukan 1 orang saksi meringankan (a decharge)
yaitu eks Mayor Rudito.
Surat-surat,
berkas-berkas dan barang bukti yang diajukan terdiri dari 14 buah benda terdiri
dari dokumen-dokumen, uang, senjata api, visum et repertum, foto dan
pernyataan-pernyataan.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan di depan persidangan, diperoleh fakta-fakta sidang :
1. Pada tanggal
30 September 1965 malam, anggota-anggota pimpinan G.30.S termasuk terdakwa
berkumpul di gedung PENAS untuk mulai menggunakannya sebagai markas Cenko
(Central Komite).
2. Pada tanggal
30 September 1965 malam, terdakwa beserta anggota Cenko lainnya memeriksa
persiapan pasukan-pasukan di basis Lubang Buaya, dimana antara lain terdakwa
memberikan perintah-perintah pada Dan Pasopati yang akan menjalankan tugasnya
mengambil para jenderal.
3. Organisasi G
30 S yang malam itu mulai digerakkan adalah sebagai berikut :
-
Central Komando (Cenko) adalah pimpinan tertinggi
gerakan yang diketuai oleh terdakwa dan beranggotakan eks Kolonel Latief, eks
Mayor Sujono, Sam dan Pono.
-
Anggota-anggota Cenko mempunyai tugas eks Kolonel
Latief urusan Pasukan dan Teritorial, eks Mayor Sujono urusan Basis dan
Logistik, Sam dan Pono urusan Politik dan Massa.
-
Cenko membawahkan tiga pasukan yaitu Pasukan Pasopati
dipimpin Dul Arief, Pasukan Bimasakti dipimpin oleh eks Kapten Suradi, Pasukan
Pringgodani dipimpin oleh eks Mayor Sujono dengan wakilnya eks Mayor Gatot
Sukresno.
4. Pengepungan dan
penyerangan bersenjata terhadap rumah-rumah Menteri Koordinator Pertahanan/Kepala
Staf Angkatan Bersenjata, Meneteri Panglima Angkatan Darat dan beberapa
perwira-perwira tinggi Angkatan Darat dan berhasil membunuh YM Menteri Panglima
Angkatan Darat Jenderal A. Yani, Jenderal Pandjaitan dan Jenderal Harjono serta
menculik Jenderal S. Parman, Jenderal Suprapto, Jenderal Sutojo, Kapten P.
Tendean (Ajudan Menteri Koordinator Pertahanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata)
5. Oleh pasukan
Bimasakti telah dilakukan penguasaan atas obyek-obyek vital antara lain RRI
Pusat Jakarta dan Kantor Telekomunikasi Gambir dan penempatan pasukan di
sekitar Istana Merdeka.
6. Pada tanggal
1 Oktober 1965 melalui RRI yang telah mereka kuasai telah diumumkan/disiarkan
pengumuman yang isinya tentang penangkapan terhadap para jenderal dan
penyelamatan PYM Presiden.
7. Pada tanggal
1 Oktober 1965 terdakwa dalam kedudukannya sebagai Dan G 30 S telah menandatangani
Dekrit No. 1 tentang Pembentukan Dewan Revolusi Indonesia, yang mana pada hari
itu juga telah disiarkan melalui RRI yang telah mereka kuasai.
8. Pada tanggal
1 Oktober 1965 terdakwa dalam kedudukannya sebagai Dan G 30 S telah menandatangani
Keputusan No. 1 tentang Susunan Dewan Revolusi dan Keputusan No. 2 tentang
Penurunan dan Kenaikan Pangkat, yang mana kedua keputusan itu pada hari itu
juga telah disiarkan melalui RRI yang telah mereka kuasai.
Sedangkan fakta-fakta hukum berkaitan dengan terdakwa adalah :
1. Pada tanggal
30 September 1965 malam, terdakwa mengadakan pemeriksaan atas persiapan
pasukan-pasukan di Basis Lubang Buaya
2. Telah menunjuk
Dul Arief sebagai Dan Pasopati
3. Telah memerintahkan
untuk mengadakan penyelidikan terhadap sasaran yang ditentukan
4. Telah memberikan
perintah-perintah pada Dan Pasopati yang akan menjalankan tugasnya mengambil
para jenderal
5. Telah menerima
laporan dari Dul Arief tentang hasil tugas pasukan Pasopati (pengambilan para
jenderal)
6. Telah menerima
laporan dari Latief tentang penyelesaian para Jenderal yang telah diambil
7. Telah menerima
laporan dari delegasi yang ditugaskan menghadap PYM Presiden
8. Telah menandatangani
Dekrit No. 1 dan Keputusan No. 1 dan 2, yang kemudian disiarkan melalui RRI
Setelah seluruh pemeriksaan berakhir dan Oditur telah membacakan tuntutannya
serta terdakwa mengajukan pembelaan, Majelis Hakim lalu menjatuhkan putusan
sebagai berikut :
-
Menetapkan terdakwa bersalah melakukan
kejahatan-kejahatan :
1. Makar
(aanslag) dengan niat untuk menggulingkan Pemerintah Republik Indonesia yang sah
2. Pemberontakan
dengan mengangkat senjata terhadap kekuasaan pemerintah yang sudah berdiri di
Indonesia
3. Permufakatan jahat
(samen spanning) untuk melakukan makar dengan niat untuk menggulingkan
Pemerintah Republik Indonesia yang sah dan untuk melakukan pemberontakan dengan
cara melawan atau menyerang dengan senjata kepada kekuasaan yang telah berdiri
di Negara Republik Indonesia
4. Dengan sengaja
menggerakkan orang lain melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan jalan
memberikan keterangan-keterangan dan memberi kesempatan serta ikhtiar
(middelen)
-
Menghukum terdakwa karena kejahatan-kejahatan itu
dengan :
HUKUMAN MATI
-
Memerintahkan supaya barang-barang bukti semuanya
dirampas untuk negara
-
Biaya-biaya dalam perkara ini dibebankan pada negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar