Kamis, 24 Mei 2012

Kekerasan Negara dan Polisi Moral

Gambar : Rakyat Merdeka Online

Ribut-ribut kedatangan Lady Gaga ke Indonesia telah menguras energi bangsa ini. Masyarakat seakan terpecah pada kelompok “kami” dan “mereka” yang berdiri vis a vis secara diametral. Perdebatan yang seharusnya berada di jalur privat lalu bergeser memenuhi ruang-ruang publik sehingga memekakkan telinga warga yang tidak terkait dengan persoalan sesungguhnya.
Debat yang berlangsung selama ini lebih banyak berkutat pada kebebasan ekspresi versus nilai-nilai tradisional/religius. Perdebatan ini sudah tentu bagaikan jalan tak berujung karena standar posisi setiap pendapat berada pada posisi yang sejajar sehingga menutup setiap pertautan yang mungkin bisa dilakukan. Posisi yang sejajar itu berada pada ruang yang berbeda sehingga hampir mustahil dilakukan rekonsiliasi bahkan dengan iming-iming persatuan bangsa sekalipun.
Persoalan yang tidak kalah substansial berkaitan dengan kedatangan Lady Gaga adalah persoalan besar yang dihadapi bangsa ini. Persoalan besar itu adalah bagaimana kesiapan negara melakukan upaya perlindungan terhadap sebagian warga sambil berusaha meneguhkan diri agar negara tidak dikendalikan oleh sebagian warga yang lain.
Sejatinya negara ini seringkali menunjukkan gerak acak yang membingungkan. Semua warga masih ingat bagaimana negara berusaha mengukuhkan diri menjadi “polisi moral” yang mengintervensi ruang-ruang privat warga, bukan untuk alasan menjaga ketertiban melainkan mengatur apa yang harus dirasakan sekaligus menafikan suatu etika atau bahkan estetika. UU anti pornografi dan pornoaksi, kebebasan berekpresi melalui UU ITE adalah sebagian kehendak negara dalam memasung warganya. Bahkan dalam beberapa hal, negara menunjukkan bagaimana negara mempertontonkan diri sebagai pihak yang paham soal moral ketimbang warganya sendiri.
Di lain sisi, berlawanan dengan pihak yang paling paham soal moral, negara menunjukkan diri sebagai "aktor/pelaku kekerasan".  Kekerasan pasca pemberontakan PKI, Tanjung Priok, Tragedi 27 Juli, Tragedi Mei 1998, Kasus Mesuji, Cikeusik, Temanggung, Kejadian di Pelabuhan Bima adalah contoh bagaimana negara berusaha mengaplikasikan kekerasan pada warganya.
Haryatmoko dalam Kata Pengantar buku “kekerasan negara menular ke masyarakat” karya Rieke Dyah Pitaloka menuliskan bahwa kekerasan negara itu bisa diwujudkan melalui berbagai cara. Pertama, represi yang dilakukan langsung oleh aparat negara dengan berbagai sarana koersifnya. Kedua, melatih paramiliter menjadi kelompok setia kepada penguasa untuk melaksanakan tugas-tugas kotor (kriminal) dengan membungkam, mengintimidasi, memeras, meneror, menculik sampai membunuh. Ketiga, melatih para kriminal (preman) untuk melaksanakan proyek insidental seperti kerusuhan, penculikan atau pembunuhan. Untuk menghilangkan jejak, para preman itu akan dihabisi setelah tugas-tugas terlaksana. Keempat, menciptakan konflik horisontal antar kelompok masyarakat yang berbeda etnis/agama. Konflik horisontal membutuhkan kondisi matang, maka perlu rekayasa agar terjadi radikalisasi kelompok tertentu.
Dalam buku yang merupakan inti dari tesis Rieke Dyah Pitaloka atas dasar tulisan-tulisan Hannah Arendt diungkapkan benang merah yang menghubungkan kekerasan negara dengan tindak kekerasan yang dilakukan masyarakat. Tulisan itu menunjukkan bagaimana kekerasan yang dilakukan masyarakat sipil berasal dari kedangkalan berpikir dan ketidakmampuan menilai secara kritis.  Yang menjadi “penyakit” utamanya adalah ketidakberpikiran. Tidak berpikir berbeda sama sekali dengan bodoh. Orang bisa saja amat cerdas, namun tak menggunakan kecerdasannya itu secara maksimal untuk berpikir secara menyeluruh, berpikir secara sistemik (bukan sistematis).  Dan karena tak berpikir, ia seringkali tak sadar, bahwa tindakannya itu merupakan suatu kejahatan brutal. Maka salah satu hal mendasar yang dibutuhkan untuk menjadi penjahat brutal adalah ketidakberpikiran. Kedua hal tersebut (kedangkalan berpikir dan ketidakmampuan menilai secara kritis) terjadi akibat masyarakat terkondisikan menganggap kejahatan sebagai hal yang biasa, yang oleh Arendt disebut sebagai banality of evil (banalitas kejahatan).
Konsep ini sejalan dengan teori Hegemoninya Antonio Gramsci yang menjelaskan bahwa bentuk-bentuk persetujuan masyarakat atas nilai-nilai masyarakat dominan dilakukan dengan penguasaan basis-basis pikiran, kemampuan kritis, dan kemampuan-kemampuan afektif masyarakat melalui konsensus yang menggiring kesadaran masyarakat tentang masalah-masalah sosial ke dalam pola kerangka yang ditentukan lewat birokrasi (masyarakat dominan). Di sini terlihat adanya usaha untuk menaturalkan suatu bentuk dan makna kelompok yang berkuasa
Kalau Hegemoninya Gramsci cenderung bebas nilai dan mempersepsikan penguasaan nilai sebagai bagian dari “proyek” negara, banality of evil-nya Arendt lebih mengarah pada sisi negatif umat manusia untuk menganggap kejahatan sebagai bagian dari sistem negara dan jauh dari nilai-nilai “kekerasan”. Kedua teori ini dimungkinkan untuk dipergunakan pada saat bersamaan, menyesuaikan dengan eskalasi yang hendak dibangun
Gambar : News.Infogue
Kekerasan yang tersistematis mulai dari penguasaan basis-basis pemikiran hingga terstimulisasi pada tindakan kekerasan di lapangan menciptakan suatu skema kejahatan kekerasan yang sempurna. Menurut Yasraf Amir Piliang dalam bukunya Postrealitas, pelaku “kejahatan yang sempurna” itu hanyalah negara. Sistem kejahatan yang sempurna menghilangkan barang bukti, membungkam saksi, menciptakan alibi, merekayasa motif, mencari kambing hitam, mereduksi pelaku, dan membangun kontra pencitraan. Kejahatan sempurna menciptakan kondisi ”minimalisme hukum” dan menghasilkan ”minimalitas kebenaran”. Kejahatan sempurna bekerja melalui ”pembunuhan tanda-tanda”, yaitu penghancuran tanda bukti (barang bukti, rekaman, dokumen, saksi, tempat perkara) dan kondisi psikis pelaku (hipnotis, pembungkaman, pembisuan).  
Sifat Paradoks negara yang disatu sisi bertindak sebagai “polisi moral” sedangkan di sisi lain bertindak sebagai pelaku kekerasan menegaskan kegamangan dalam menentukan sikap tegas posisi negara dalam setiap masalah. Negara cenderung bersifat reaktif memadamkan masalah berdasarkan kekuatan kelompok penekan (pressure group) yang berada di sekeliling masalah.
Dalam suatu negara demokrasi yang mapan, kekuatan kelompok penekan (pressure group) adalah prasyarat demokrasi yang memberikan kontribusi positif sebagai modal sosial . Modal sosial ini pada gilirannya mempengaruhi kualitas hidup individu dan keberlangsungan komunitas masyarakat. Robert Putnam (1993) mendefinisikan modal sosial sebagai suatu nilai mutual trust (kepercayaan)  antara anggota masyarakat  dan masyarakat terhadap pemimpinnya. Modal sosial didefinisikan sebagai institusi sosial yang melibatkan jaringan (networks), norma-norma (norms), dan kepercayaan sosial (social trust) yang mendorong pada sebuah kolaborasi sosial (koordinasi dan kooperasi) untuk kepentingan bersama.
Di Indonesia, kekuatan kelompok penekan (pressure group) itu berwujud pada berbagai kelompok yang tersebar berdasarkan keyakinan agama, etnis latar belakang, ideologi ataupun kesamaan identitas lainnya. Multikultur yang menjadi ciri negara juga dengan mudah ditemukan pada kelompok-kelompok tersebut. Keragaman itu di satu sisi memperkaya khazanah bernegara meski di sisi lain juga sangat rentan dengan kekerasan dan pemaksaan.
Sebenarnya, tidak ada persoalan berkaitan dengan politik multikultur bangsa ini. Secara kultural, keragaman itu telah terbangun sejak negara ini didirikan. Pada tataran akar rumput, multikultural itu tidak pernah menjadi masalah. Ia baru menjadi masalah ketika dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang jauh dari kesan damai yang selama ini ada. Ketika kekuatan kelompok penekan dikerahkan untuk mematahkan dominasi negara dalam bidang hukum dan ketertiban (meski dilakukan atas nama kepentingan tertentu) maka negara sesungguhnya sedang mengalami penyakit yang akut, apalagi kalau kemudian negara takluk pada keinginan kelompok-kelompok itu.
Cermin kegamangan negara dapat dengan jelas dilihat pada rencana pelaksanaan konser Lady Gaga. Negara yang diwakili Polisi pada awalnya menutup peluang pelaksanaan konser di Indonesia. Entah disadari atau tidak, hal itu bersesuaian dengan tekanan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Dengan dalih alasan keamanan, Polisi menolak mengeluarkan rekomendasi konser. Ini aneh, karena Polisi sebagai perwujudan negara seharusnya tidak boleh takut dengan persoalan ketidakamanan, bahkan bila perlu, maju ke depan menciptakan keamanan bagi seluruh warga. Konsep pendekatan ketidakamanan ini sesungguhnya lebih bermakna ketidakmauan ketimbang sekedar ketidakmampuan negara. Penolakan ini tentu saja mendapat tekanan dari kelompok-kelompok lain yang terus mengharapkan Polisi agar menggunakan alasan lain yang lebih rasional ketimbang sekedar “takut” terhadap ancaman. Polisi akhirnya gamang dan mengubah pandangan awal dengan janji akan menelaah ulang permohonan jaminan keamanan dari sponsor, bahkan bukan tidak mungkin menyetujuinya.
Pada titik ini, Polisi sedang menggunakan pendekatan Arendt untuk menutupi penolakan awal konser sekaligus menstimulasi benak warga bahwa negara sudah tepat dalam mengambil tindakan berkaitan dengan konser.
Para pengamat atau pemerhati hukum seharusnya tidak larut dengan situasi ini. Mari terus berpikir !!!

Jumat, 11 Mei 2012

Quo Vadis Penyiksaan oleh Penegak Hukum


Pada Januari 2012, organisasi Kemitraan yang bekerja sama dengan LBH dan Uni Eropa mengeluarkan hasil riset bertajuk “ Penyiksaan di Bumi Cenderawasih : Studi tentang Realitas dan Toleransi Penyiksaan di Propinsi Papua ”. Riset itu penting karena menggambarkan bagaimana perilaku penyiksaan yang masih kental dipraktikkan oleh aparat penegak hukum sekaligus mengukur tingkat toleransi masyarakat, korban, dan aparat penegak hukum terhadap kekerasan, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual di fokuskan di Papua. 
Dari tabel Prevalensi Penyiksaan yang dimuat pada Hal. 56, terlihat bahwa keseluruhan responden mengakui adanya penyiksaan oleh Polisi pada saat penangkapan, 96 % responden membenarkan adanya penyiksaan pada tahap pemeriksaan, 74 % responden pada saat penahanan dan 15 % responden ketika proses penghukuman. Tangan “penyiksaan” Jaksa terlihat pada saat pemeriksaan dan penahanan yang masing-masing diakui oleh 4 % responden serta 15 % pada saat penghukuman. Petugas Rutan/Lapas juga memiliki andil melakukan penyiksaan yang dibenarkan oleh 22 % responden pada saat penahanan serta 70 % ketika masa penghukuman.
Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa sebagian penegak hukum belum beranjak dari mindset penyiksaan untuk mendapatkan alat-alat bukti yang sesungguhnya telah dilarang dalam KUHAP. Pelarangan itu terlihat secara tersurat pada Pasal 183 KUHAP : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Dari rangkaian kalimat Pasal 183 KUHAP tersebut terdapat kata-kata “...alat bukti yang sah...”, yang tidak ditemukan penjelasan secara lebih lanjut. Namun demikian, secara logika kata-kata itu dapat dimaknai bahwa setiap perolehan, perlakuan maupun penggunaan alat bukti harus dilakukan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perolehan,  dapat menentukan sah tidaknya alat bukti berkaitan dengan cara, lokasi atau waktu pengambilan alat bukti yang bersih/tidak terkontaminasi ataupun dimanipulasi oleh pihak lain. Perlakuan, berkaitan dengan cara mengelola alat bukti, penyimpanan sejak alat bukti itu diambil hingga kemudian dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Sedangkan Penggunaan, alat bukti itu harus pula dilakukan sesuai dengan logika perundang-undangan dan tidak digunakan untuk tujuan-tujuan lain yang tidak jelas.
KUHAP memang tidak memiliki penjelasan yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan “...alat bukti yang sah...”. Ini berbeda dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Pasal 36 ayat (2) : “ Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum”. Serta ayat (3) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
UU Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan sistem hukum common law yang memiliki asas “Exclusionary Rules” di dalam hukum pidana. Asas ini menentukan bahwa setiap bukti yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan hukum atau bertentangan dengan hukum (illegal) harus dianggap tidak mempunyai kekuatan dalam pembuktian (unlawful gathering evidence atau onrechtmatigeverkrijgen bewijs). Meskipun dalam sistem hukum nasional asas “Exclusionary Rules” ini tidak dinyatakan secara tegas, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengakuinya sebagai sesuatu yang eksis melalui tulisannya “Penegakan Hukum Dalam Perkara Pidana” . Varia Peradilan No. 296 Juli 2010, “Dan kelalaian di dalam memperhatikan atau memegang asas “exclusionary rules” ini mengakibatkan dakwaan, tuntutan dan atau putusan menurut hukum tidak dapat diterima atau batal demi hukum”.
Dalam asas “exclusionary rules” terkandung doktrin “fruit of the poisoneous tree”. Doktrin ini kalau diartikan secara gramatikal berarti bahwa pohon yang beracun pasti pula mengandung buah yang beracun. Jika dibawah ke khazanah pembuktian, doktrin ini mengandung makna bahwa suatu proses pengambilan dan pengelolaan alat bukti yang menyalahi aturan yang berlaku, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan.
Doktrin “fruit of the poisoneous tree” sangat kuat dipegang dalam sistem common law seiring dengan kekuatan pembuktian physical evidence yang lebih “diutamakan” ketimbang testamentary evidence. Pihak yang berhak melakukan penilaian terhadap sah tidaknya alat bukti ketika diperoleh tentu saja adalah Hakim. Hal ini dituangkan dalam adagium yang sering diulang-ulang dalam sistem peradilan pidana sebagai “no evidence no case”.
Sebaliknya dalam sistem pembuktian di Indonesia, testamentary evidence jauh lebih diutamakan ketimbang physical evidence. Ini dapat dilihat dalam Pasal 184 KUHAP yang lebih mengedepankan keterangan saksi dan keterangan ahli ketimbang barang bukti yang kadangkala hanya dianggap sebagai petunjuk.
Kalau Doktrin “fruit of the poisoneous tree” dibawa ke dalam sistem pembuktian pidana Indonesia, maka setiap bentuk penyiksaan yang dilakukan sejak dari tahap penyidikan hingga berakhirnya proses pemeriksaan dapat dianggap sebagai bentuk tekanan yang secara langsung mempengaruhi hasil pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan/berkas perkara), hasil penuntutan (surat dakwaan) ataupun hasil dari persidangan (putusan hakim). Ini sesuai dengan Pasal 117 (1) KUHAP : “keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan/atau dalam bentuk apapun”.

Rabu, 09 Mei 2012

Kasus Afriyani : Penuntut Umum dan Penasihat Hukum sama-sama Tidak Tahu


Foto : DetikNews

Kasus Afriyani Susanti, pelaku yang menabrak sembilan pejalan kaki hingga tewas di seputaran Halte Tugu Tani Jakarta Pusat memasuki babak baru. Perkara tersebut akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat dengan dakwaan pertama melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Pasal lain yang didakwakan adalah Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada yang janggal dari penggunaan pasal-pasal tersebut terhadap kasus “kecelakaan” yang dilakukan oleh Afriyani. Dari sisi historis, penggunaan Dakwaan Pasal 338 untuk kasus demikian baru dilakukan sekali dalam sejarah hukum Indonesia, yaitu dalam Kasus Marojohan Silitonga alias Ramses Silitonga, pengemudi metro mini yang tercebur di Kali Sunter pada tahun 1994. Ramses akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas dasar Pasal 338 KUHP. Penetapan hukuman bagi Ramses ini kemudian dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Ketika perkara Afriyani berada pada tahap penyidikan, berbagai silang pendapat telah muncul berkaitan penggunaan Pasal 338 KUHP dalam berkas perkara. Pada saat itu, pembicaraan seluruhnya berkisar pada teori kesengajaan (dolus) dan perbandingannya dengan teori kelalaian (culpa). Para ahli terjebak pada pembahasan antara perbedaan yang sangat tipis antara dolus eventualis dan culpa lata. Pada titik ini pendukung penggunaan Pasal 338 KUHP mendapat angin dengan menyodorkan yurisprudensi kasus Ramses. Penyidik yang juga terpengaruh dengan perdebatan ini lalu memilih untuk menggunakan Pasal 338 KUHP sebagai pasal yang diancamkan sekaligus mengamini keinginan keluarga korban dan sebagian masyarakat yang menghendaki agar Afriyani dihukum seberat-beratnya.
Berkaitan dengan rencana pemidanaan ini, Penyidik Polisi menggunakan Pasal 338 KUHP karena ancamannya yang berat (15 tahun) ketimbang mengedepankan Pasal 311 ayat (5), UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang hanya 12 tahun. Sikap mengedepankan rencana pemidanaan sebenarnya tidak dapat dijadikan sebagai landasan menentukan pasal dalam berkas perkara. Penentuan pasal, murni harus didasarkan pada perbuatan materiil yang dilakukan pelaku dan bukan karena alasan-alasan lain di luar yuridis perkara. Kejadian seperti ini boleh jadi sering ditemui pada berbagai kasus dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang lalu dipadankan dengan Pasal 335 KUHP hanya agar pelakunya dapat dilakukan penahanan. Sekali lagi, penentuan pasal yang disangkakan pada pelaku harus murni berdasarkan perbuatannya dan bukan faktor lain di luar itu.
Kembali ke Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Afriyani pada tahap penyidikan dan penuntutan, terdapat perbedaan yang sangat signifikan kalau hendak dibandingkan dengan Kasus Ramses. Ketika Kasus Ramses terjadi, Undang-Undang lalu Lintas yang berlaku adalah UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada UU No. 14 Tahun 1992, khususnya Bab XIII tentang Ketentuan Pidana dari Pasal 54 sampai Pasal 70 (sebanyak 17 Pasal), tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang cara mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
Sebaliknya pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Bab XX tentang Ketentuan Pidana yang terentang dari Pasal 273 hingga Pasal 317 (sejumlah 45 pasal) dicantumkan dua pasal (Pasal 310 dan 311) yang mengatur tentang cara mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Pada pasal 310, pembuat UU memberikan penekanan pada upaya mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjawab tudingan bahwa pelaku tidak memiliki unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan (baik culpa levis atau culpa lata maupun culpa yang disadari ataupun tidak disadari). Demikian pula pada pasal 311, pembuat UU menggariskan klausul tentang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan atau berakibat mencelakakan nyawa atau barang. Artinya, menggunakan pertimbangan kasus Ramses dalam perkara Afriyani adalah sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Apa arti perbedaan ini ? Perbedaan ini mengandung makna berlakunya asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis, artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau ia akan bersifat khusus dari khusus yang telah ada (Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, 2009, hal. 171).
Dalam perkara Afriyani, penyidik atau penuntut umum sejak awal telah dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan Pasal-pasal dalam KUHP atau UU tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan Afriyani jika dikaji lebih mendalam tercakupi oleh Pasal-pasal KUHP maupun oleh UU tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kondisi demikian, Penyidik ataupun Penuntut Umum harus menentukan pilihan, mana yang lebih khusus dari kedua aturan itu. Oleh karena UU tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah aturan yang lebih khusus/spesifik berkaitan dengan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor, maka seharusnya, sejak awal UU inilah yang dipergunakan sebagai landasan berkas perkara untuk kemudian menjadi dasar dakwaan. Dengan kata lain, penggunaan pasal 338 KUHP dalam perkara Afriyani adalah hal yang terlalu berlebihan dan menyiratkan ketidakpahaman asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis.
Kelemahan dari pembuat UU adalah bahwa dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dicantumkan klausul yang secara khusus mengatur tentang penempatan pasal-pasalnya sebagai aturan yang bersifat kekhususan yang sistematis, meskipun sebagai asas sesungguhnya tidaklah pula salah bila tidak dinyatakan secara tegas.
Kondisi ini berbeda dengan UU Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 tahun 1999 khususnya pada Pasal 14 menyebutkan bahwa : “setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.”  Klausul Pasal 14 inilah yang memfilter agar tidak semua perbuatan yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebagai tindak pidana korupsi. Betapa banyak perbuatan pidana yang lebih tepat dan lebih khusus menggunakan UU Perbankan, Perpajakan, Kehutanan dll ketimbang memaksakan UU Tindak Pidana Korupsi.
Penggunaan asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis dalam perkara Afriyani juga berguna untuk menyaring apa yang disebut sebagai concursus idealis. Tidak dapat dibayangkan bagaimana kalau concursus idealis diterapkan dalam perkara ini, meskipun secara teori hal itu dimungkinkan. Concursus Idealis sebagaimana diatur Pasal 63 ayat (1) KUHP merupakan salah satu bentuk gabungan tindak pidana, yang terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan tetapi dengan bentuk satu perbuatan itu ia telah melanggar beberapa peraturan pidana.
Dalam konteks Afriyani, sesuai teori concursus idealis, perbuatannya telah melanggar Pasal 338 KUHP dan juga Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau kedua pasal yang sangat berbeda stratanya ini disandingkan dan didakwakan kepada Afriyani maka hukumannya akan menjadi sangat tidak manusiawi.

Senin, 30 April 2012

KPK Menzalimi Angelina Sondakh


Sesuai dangan teori perundang-undangan, suatu aturan yang diberlakukan sebagai bagian dari sistem hukum harus memenuhi 3 kriteria, yaitu Lex Scripta (tertulis), lex Stricta (tegas dan tidak membuka ruang penafsiran) serta not retroactive (tidak berlaku surut). Aturan itu diakui secara internasional dan dianggap sebagai sesuatu yang benar sampai saat ini. Bahwa sistem hukum membuka pengecualian dalam beberapa hal seperti diakuinya konvensi atau kebiasaan, juga merupakan sesuatu yang diakui.

Dalam upaya mempertahankan hukum pidana, Indonesia mempergunakan prosedur beracara yang berpedoman pada aturan tertulis yaitu UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh prosedur beracara dalam khazanah hukum pidana mengacu kepada KUHAP sepanjang tidak diatur secara khusus. Tentu saja aturan beracara tersebut dituangkan secara tertulis agar setiap masyarakat mengetahui secara persis, mengukur langkah-langkah yang akan dilakukan sekaligus menyesuaikan apa yang hendak dilakukannya dalam ruang hukum acara pidana.

Dalam hukum acara pidana (KUHAP) yang dianut sistem hukum Indonesia, tidak disebutkan sejak kapan seseorang dinyatakan sebagai tersangka. Dalam artian, KUHAP tidak menyebutkan pada dokumen apa seseorang dijadikan sebagai tersangka. KUHAP hanya mengatur bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP). Inilah yang sering menimbulkan pertanyaan dari mereka-mereka yang dinyatakan sebagai tersangka bahwa mereka belum menerima pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiadaan surat/dokumen pemberitahuan ini dikarenakan dalam KUHAP memang tidak ada surat/dokumen yang harus dikeluarkan mengenai penetapan tersangka sekaligus dikirimkan pada tersangka.

Dalam praktek, seseorang diketahui sebagai tersangka sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprin Dik) atau ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diumumkan ke publik. Sebenarnya Surat Perintah Penyidikan tidak mengharuskan adanya nama tersangka di dalamnya. Penyidikan adalah  serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Dari pengertian penyidikan itu, sebuah Sprin Dik tidak boleh mencantumkan nama tersangka. Nama tersangka baru diperoleh ketika bukti-bukti telah terkumpul, sedangkan bukti-bukti itu harus diperoleh secara pro justitia atau diperoleh atas dasar Surat Perintah Penyidikan.

Kasus Angelina Sondakh

Ketua KPK pada Februari 2012 telah mengadakan jumpa pers yang menyatakan bahwa Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan Wisma Atlet Sea Games Palembang. Dalam laman Vivanews sebagaimana dapat dibaca DISINI, nampak bahwa Surat Perintah Penyidikan terhadap Angelina Sondakh tertanggal 19 April 2012. Apa yang dapat dibaca dari berita ini ?

Dari berita tersebut nampak bahwa KPK telah melakukan pendzaliman terhadap Angelina Sondakh. Sejak bulan Februari hingga April, Angelina Sondakh telah berjalan kemana-mana dengan membawa label tersangka di atas kepalanya. Secara hukum, dia tidak bebas beraktivitas, apalagi status cekal pun ditimpakan padanya. Demikian pula kawan-kawan atau pihak-pihak yang hendak membuat hubungan hukum, pasti mengurungkan niat mengingat statusnya sebagai tersangka. Secara sosial, dapat dibayangkan rasa malu yang harus diterimanya karena publik terlanjur mencapnya sebagai orang yang bersalah. Howard Becker, seorang Kriminolog yang mengemukakan Teori Labelling mengungkapkan bahwa seseorang yang dianggap melakukan perbuatan menyimpang lalu mendapat cap/label dari pihak lain/masyarakat, akan mengalami stigma dan kalau itu terus berlanjut, orang tersebut akan menerima atau terbiasa dengan cap/label tersebut.

Publik tidak pernah tahu, atas dasar apa Ketua KPK mengumumkan status tersangka bagi Angelina Sondakh. Kalau status tersangka itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 1 angka 14 KUHAP, sudah pasti, bukti permulaan itu diperoleh sebelum adanya surat perintah penyidikan. Kalau diperoleh sebelum adanya surat perintah penyidikan, maka sudah pasti pula bukti-bukti itu diperoleh tidak secara pro justisia. Logika ini kalau diteruskan akan sampai pada kesimpulan bahwa surat dakwaan disusun atas berkas perkara yang tidak sah karena didasarkan pada alat-alat bukti yang tidak pro justisia.

Dalam UU, tidak ada penjelasan yang tegas tentang “bukti permulaan yang cukup”. Istilah ini dapat ditemukan pada Pasal 1 butir 14 KUHAP tentang tersangka dan istilah hampir sama dapat ditemukan pada Pasal 17 KUHAP tentang perintah penangkapan. Dalam bagian penjelasan Pasal 1 angka 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.  Yahya Harahap menjelaskan bahwa untuk memahami pasal-pasal tersebut, sebaiknya kata “permulaan” dihilangkan sehingga kalimat dalam Pasal 17 KUHAP berbunyi : diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Jika seperti ini, pengertian dan penerapannya lebih pasti. Dan kalau tidak salah tangkap, pengertian yang dirumuskan dalam pasal itu hampir sama dengan pengertian yang terdapat pada hukum acara pidana Amerika, yang menegaskan bahwa untuk melakukan tindakan penangkapan atau penahanan, harus didasarkan atas affidavit and testimony, yakni harus didasarkan pada adanya bukti dan kesaksian. Menurut PAF Lamintang dan Theo Lamintang, kalimat “bukti permulaan yang cukup” dalam rumusan Pasal 17 KUHAP harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal berupa alat-alat bukti seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan.

Pelanggaran oleh KPK terhadap Angelina Sondakh juga telah mereduksi hak Angelina untuk segera mendapat pemeriksaan sebagaimana Pasal 50 ayat (1) KUHAP : “ tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik...”. Penjelasan Pasal ini adalah : “ Diberikannya hak kepada tersangka atau terdakwa dalam pasal ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib seseorang yang disangka melakukan tindak pidana terutama mereka yang tidak dikenakan tindakan penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum, adanya perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar. Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.”

Pada konteks ini, sebenarnya KPK telah melanggar HAM karena merampas kemerdekaan Angelina untuk hidup bebas tanpa perlakuan yang diskriminatif sebagaimana Pasal 28 I UUD 1945 : (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Kita semua mendukung KPK, oleh karenanya koreksi maupun kritik harus senantiasa dilakukan agar KPK tidak keluar dari rel kebenaran dan orang-orang yang terlibat di dalamnya tidak pula berlaku sewenang-wenang yang mengatasnamakan lembaga super body tersebut.

Jumat, 27 April 2012

Di Kampung ini tidak berlaku Hukum Nasional !



Kamis dini hari tanggal 23 Februari 2012, puluhan orang melakukan penyerangan bersenjata pada beberapa orang yang sedang melayat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Penyerangan tersebut mengakibatkan 2 orang tewas di tempat dan 4 orang luka berat. Pelaku yang belakangan diketahui adalah warga dari Kampung Ambon Cengkareng itu kemudian telah ditetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka meski kemungkinan masih akan bertambah. Kuat dugaan, motif penyerangan adalah utang-piutang dalam transaksi narkoba. Narkoba merupakan bisnis utama di kampung ambon meski tidak semua warganya terlibat. Beberapa kali Polisi dan BNN melakukan razia di Kampung Ambon namun bisnis itu tetap eksis dan makin subur. Warga Kampung Ambon yang dipersatukan oleh tujuan yang sama (sebagai pelaku bisnis narkoba) telah memiliki sistem pertahanan sendiri dari pantauan penegak hukum. Setiap anggota polisi akan ditolak sedang terhadap orang asing akan dicurigai dan diawasi sampai kemudian dianggap sebagai pihak yang aman. Bagi masyarakat Kampung Ambon, Udang-Undang narkotika atau psikotropika tidak berlaku di Kampung mereka.

Apakah kampung Ambon, suatu loophole (celah) hukum di wilayah Indonesia ?  Bagaimana suatu wilayah dapat menerapkan aturan sendiri yang terpisah dari aturan negara dan apakah kemudian hal itu akan dibiarkan oleh negara ?

Sejarah Kampung Ambon di Cengkareng bermula dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, untuk memindahkan orang-orang Ambon yang menetap di kawasan Senen dan Kwitang, Jakarta Pusat, ke pinggiran kota pada 1973. Dipilihlah lokasi di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng. Lalu di lokasi itu dibangun Perumahan Permata untuk menampung orang Ambon pindahan tersebut.


Sekarang diperkirakan ada 2.000 kepala keluarga. Mereka menempati beberapa RT di Perumahan Permata. Pada 1990-an peredaran narkoba bermula meski masih kecil-kecilan. Tahun berganti tahun, Kampung Ambon mengalami perubahan. Selain mayoritas penduduknya dari Ambon, kini warganya telah bercampur baur dengan para pendatang dari beragam etnis.



Transformasi sebagian besar masyarakat Kampung Ambon menjadi pebisnis narkoba tidak berjalan cepat. Terdapat rentang waktu yang panjang dengan berbagai kejadian yang kemudian mengarahkan Kampung Ambon seperti yang sekarang dikenal.

Ada tiga faktor yang dapat membawa pengaruh sehingga seseorang melakukan tindakan kriminal. Yang pertama adalah pengaruh awal, seperti latar belakang dan keturunan. Yang kedua adalah keadaan masa kini, dimana ia tinggal, apakah ia memiliki pekerjaan dan adakah krisis dalam hidupnya. Sedangkan yang ketiga adalah keadaan sesaat sebelum melakukan tindakan kriminal, apa yang ia rasakan, apa yang ia pikirkan, apakah tindakannya berresiko, seberapa mudahnya ia melakukan tindakan kriminal itu.[1]

Seseorang tidak perlu memiliki ketiga faktor tersebut untuk melakukan tindakan kriminal. Pada berbagai teori kriminal, seseorang cukup hanya memenuhi satu faktor untuk kemudian melakukan perbuatan kriminal. Di Kampung Ambon, ketiga faktor tersebut bersenyawa dan membentuk pribadi manusia pelaku kriminal. Pada faktor pertama, warga diikat erat oleh kesamaan latar belakang, baik sebagai sesama orang ambon/maluku  atau latar belakang penderitaan yang sama. Faktor kedua yang berperan menyatukan kelompok ini adalah faktor ekonomi. Kesulitan mendapatkan pekerjaan dengan dasar pendidikan yang hampir tidak ada menjadikan warga kampung Ambon bekerja sama menyiasati beratnya hidup di ibukota. Demikian pula faktor ketiga, beban hidup yang berat ditambah iming-iming keuntungan yang besar membuat bisnis narkoba menjadi salah satu pilihan yang rasional bagi warga Kampung Ambon.

Di Kampung Ambon, narkoba adalah sesuatu yang biasa. Kebiasaan menjumpai dan memiliki barang haram tersebut menjadikan pikiran mereka “beradaptasi” sehingga menganggap narkoba sebagai bagian dari diri mereka yang tidak melanggar hukum. Tentu saja dalam kondisi demikian para tokoh-tokoh utama menjadi penguasa dalam dunia tersebut (warlord) yang berwenang menentukan salah benarnya seseorang dalam bisnis narkoba.
Dalam khazanah hukum pidana, suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan jahat (kriminal) dikarenakan dua hal, yang pertama dikenal sebagai mala in se atau dianggap jahat sejak awal. Terhadap perbuatan yang masuk kategori ini, kerugian yang ditimbulkannya sangat terasa karena langsung menyentuh kehidupan sehari-hari. Contoh dari perbuatan ini adalah Pembunuhan, pencurian atau penganiayaan. Sedang yang kedua dikenal sebagai mala in prohibita atau dianggap sebagai perbuatan jahat sejak diatur secara resmi melalui suatu bentuk perundang-undangan yang disahkan oleh otoritas yang berhak.
Baik kejahatan yang dianggap jahat sejak awal ataupun jahat setelah dinyatakan oleh Undang-Undang tetap tidak dapat ditolerir dalam sistem hukum nasional. Sistem Hukum Nasional berlaku di seluruh wilayah nasional termasuk apa yang sedang terjadi di Kampung Ambon. Tidak ada kekebalan hukum yang berlaku di tempat itu, termasuk kalaupun di tempat tersebut di jaga (di beking) oleh sejumlah petugas Polisi dan TNI. Aparat Penegak Hukum dapat masuk ke dalam wilayah manapun di Kampung Ambon sebagaimana beberapa kali razia yang dilakukan petugas Polisi dan BNN.

Sejatinya masyarakat Kampung Ambon menyadari bahwa bisnis narkoba merupakan pekerjaan yang dilarang oleh sistem perundang-undangan nasional. Oleh karenanya mereka membentuk semacam sistem pertahanan diri yang berupaya melindungi kepentingan dan bisnis mereka dari aparat penegak hukum atau masyarakat luar. Mekanisme pertahanan diri itu secara tidak langsung membentuk Kampung Ambon seperti suatu penjara imajiner. Oleh karenanya mendekati kompleksitas permasalahan sekaligus solusi penegakan hukum di tempat itu harus dengan pendekatan pemahaman terhadap dunia penjara.

Menurut J. Dilulio, John sebagaimana dikutip A. Josias Simon R dan Thomas Sunaryo, Realitas kehidupan di penjara tak terlihat nyata bagi orang awam, Donald Clemer mengidentifikasi penjara sebagai lingkungan tertutup, sistem sosial para narapidana. Gresham M Sykes mengatakan sistem sosial penghuni tidak sekedar pengaturan penjaga penjara tapi juga pengaturan informal sebagai interaksi bertemunya masalah-masalah dalam suatu lingkungan spesifik. Penjara adalah masyarakat dalam masyarakat (society within a society), menjadi dasar keberadaan penjara kecuali para penghuni dijaga secara total terpisah satu dengan lainnya.[2]

Sistem Pertahanan Diri yang mencirikan kampung Ambon (sebagaimana penjara) sebagai lingkungan tertutup, harus dihadapi dengan pendekatan penegakan hukum. Langkah petugas Polisi dan BNN melakukan razia narkoba patut didukung meski harus dipahami bahwa langkah tersebut harus segera diikuti dengan pendekatan sosial. Pada tataran penegakan hukum, sikap represif aparat harus dikedepankan sebagai pembuka jalan dan terapi kejut bagi warga lainnya. Pada tingkatan itu harus dihindari berbagai sikap kongkalikong atau kolusi dengan para pelaku bisnis narkoba agar publik bisa percaya dan menghargai sikap para penegak hukum.

Upaya represif aparat penegakan hukum sepatutnya dilakukan pada tokoh-tokoh utama bisnis narkoba di Kampung Ambon sedangkan terhadap para warga yang lain dapat dilakukan upaya rehabilitasi sekaligus sterilisasi agar narkoba tidak terus-menerus menjadi bisnis.

Selanjutnya, penegakan hukum itu harus segera diikuti dengan berbagai upaya lainnya yang memastikan bahwa pelaku bisnis itu tidak kembali menekuni bisnis narkoba tersebut. Menurut Barda Nawawi Arief, upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang “kebijakan kriminal”. Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan/upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat.[3]

  
[1] David J Cooke, Pamela J Baldwin dan Jaqueline Howison, Psychology in Prisons, diterjemahkan oleh Hary Tunggal, menyingkap Dunia Gelap Penjara, Gramedia Pustaka Utama, jakarta, 2008
[2] A. Josias Simon R dan Thomas Sunaryo, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Lubuk Agung, Bandung, 2011
[3] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Pidana, Kencana, Jakarta, 2007

Rabu, 25 April 2012

HASHSHASSIN, Kelompok Kejahatan Transnasional Terorganisasi pertama kali



Bagi penggemar film-film action, keberadaan sosok pahlawan yang merayap dalam kegelapan lalu mengeksekusi korbannya kemudian menghilang sebelum orang lain sadar tentu bukan hal yang asing. Penonton seringkali terpana menyaksikan kelihaian tokoh idolanya menjalankan misi rahasia tanpa gembar-gembor. Keinginan publik itu bersahutan dengan para penulis skenario dan para sutradara yang kemudian menciptakan tokoh-tokoh fiktif nan hebat. Sejarah film banyak diwarnai karakter-karakter seperti ini, mulai dari sekuel-sekuel James Bond, Indiana Jones, The A Team, Charlies Angels, Remington Steel, The Saint, hingga Ethan Hunt dalam Mission Impossible.
Saking ramainya film-film dengan karakter canggih dalam ilmu bela diri dan teknologi, penonton seringkali lupa bahwa orang-orang seperti itu tidak hanya hidup dalam dunia fiktif perfilman namun benar-benar nyata, ada dalam kehidupan. Keahlian bela diri, mengeksekusi dan mengelabui lawan dengan standar yang tinggi telah menjadi ciri khas beberapa kelompok dalam dunia nyata di berbagai belahan negara. Serdadu Gurkha di Nepal adalah contoh serdadu dengan kemampuan berperang yang alamiah, agresif di medan pertempuran, tidak takut mati, loyalitas yang tinggi, tahan dalam berbagai medan, fisik yang kuat dan pekerja keras. Demikian pula dengan Ninja di Jepang sejak zaman para Shogun. Ninja hadir dalam sosok yang terampil bela diri, ahli menyusup dan serba misterius.
Namun dari sekian banyak kelompok-kelompok dunia yang dekat dengan dunia kekerasan, kelompok yang paling misterius sekaligus menimbulkan keingintahuan yang kuat bagi saya adalah Kelompok HASHSHASSIN.  Kelompok ini pernah hidup dan meninggalkan sepak terjang yang menakutkan pada abad ke-XI sampai XIII Masehi di wilayah Timur Tengah. Penggambaran terhadap kelompok ini dapat dilihat pada film "the prince of persia" dan game "assassin creek". Perbedaan kelompok HASHSHASSIN dengan kelompok Ninja atau Gurkha adalah bahwa kelompok HASHSHASSIN berdiri sendiri sebagai suatu organisasi independen dengan agenda-agenda tersendiri. Sedangkan kelompok Ninja dan Gurkha menempel pada kekuasaan, melaksanakan tugas-tugas yang mendukung kekuasaan ataupun agenda kekuasaan.
Kelompok HASHSHASSIN boleh jadi adalah cikal bakal Kelompok Kejahatan Terorganisir (Organized Crime), jauh sebelum kelompok-kelompok Gangster Amerika, mafia Italia, Triad di China atau Yakuza di Jepang. Pada umumnya, kelompok-kelompok ini sebagaimana juga HASHSHASSIN, adalah kelompok yang berlatar belakang finansial dan “terjun” ke dalam dunia politik sebagai upaya untuk memperluas sumber-sumber finansial guna mengukuhkan kebutuhan kelompok. Meski seringkali berafiliasi dengan kekuatan-kekuatan politik, kelompok ini juga menerima “order” dari kelompok lain sepanjang sesuai dengan keinginan dan mendatangkan pemasukan bagi kelompok.
Menurut seorang kawan dalam catatan lepas. blogspot, Ada beberapa pendapat tentang asal-usul nama Hashshasshin ini. Ada yang berpendapat bahwa nama ini diambil dari kata arab yaitu Hashishin yang berarti pengguna hashis (ganja). Kata ini diambil karena merujuk kepada perbuatan kelompok ini yang sering menghisap ganja. Ada juga yang berpendapat bahwa kata Hashashin itu sendiri berasal dari pemimpin mereka yaitu Hasan-i Sabbah atau yang dijuluki sebagai The Old Man from Mountain. Jadi Hashashin maksudnya adalah pengikut Hasan. Dan karena kemahiran Hashashin untuk membunuh, maka Hashashin menjadi asal kata dari Assasin. Namun menurut sejarawan Amin Malouf, Hasan-i Sabbah suka menyebut pengikutnya dengan Asasiyun yang berarti asas (fondasi) dari iman. Penyimpangan total terhadap syariat islam dan keyakinan masyarakat syiah yang mereka lakukan menjadi alasan para ulama syiah mendakwa mereka sebagai orang-orang murtad dan sesat. Assassins sebenarnya bukan hanya beda di permukaan, tapi memiliki perbedaan secara substansial dan doktrinal. Secara akidah sebenarnya Assassins tidak lagi bisa dipandang sebagai bagian dari kaum Muslimin karena mereka tidak mewajibkan sholat, zakat, dan puasa, sesuatu yang sangat esensial di dalam Islam.
Setelah dua abad lebih kelompok assasins lihai membunuh musuh-musuhnya dengan racun dan senjata. Kelompok-kelompok ini juga mahir melakukan serangan-serangan bawah tanah yang pernah menjadi momok di kawasan timur tengah. Karena tidak mampu membentuk satuan tentara konvensional, kaum Nizariyyah membentuk peperangan asimetris yang mengubah tindakan pembunuhan politis menjadi suatu sistem untuk bertahan hidup dan pertahanan terhadap musuh-musuhnya. Mereka melatih pasukan komando tersamar yang sangat terlatih (ahli dalam bahasa, ilmu pengetahuan, perdagangan dan lain-lain, yang dikenal sebagai Fedayeen, yang secara diam-diam akan menginfiltrasi posisi musuh dan selalu menyamar. Fedayeen menggunakan ketrampilan mereka yang termasyhur untuk tujuan-tujuan politik tanpa harus membunuh; misalnya seorang korban, biasanya berpangkat tinggi, di suatu pagi akan mendapati belati Fedayeen di atas bantalnya di saat bangun pagi. Ini petunjuk yang jelas bagi orang tersebut bahwa dia tidak lagi aman dimanapun, bahwa lingkaran dalam para pelayannya telah diinfiltrasi oleh kelompok pembunuh tersebut, dan bahwa tindakan apapun yang menyebabkannya berkonflik dengan kaum Hashshashin harus dihentikan, jika ia ingin hidup. Di Persia mereka menggunakan taktiknya secara langsung terhadap kaum Turki seljuk yang membunuhi kaum Nizari. Saat membunuh tokoh tertentu, mereka sangat hati-hati, melakukannya tanpa jatuhnya korban yang tidak perlu dan hilangnya nyawa orang yang tak bersalah, meski mereka juga sengaja membentuk reputasinya yang mengerikan dengan membantai korbannya di depan umum. Umumnya, mereka mendekati dengan memakai samaran, atau telah menjadi agen tersamar di suatu kelompok. Mereka lebih menyukai belati atau pisau kecil yang tersembunyi, mereka menolak menggunakan racun, panah atau alat lain yang bisa memungkinkan penyerangnya lolos dan hidup.
Dilihat dari kaca mata sekarang, kegiatan kelompok HASHSHASSIN masuk dalam Pengaturan United Nations Conventions Againts Transnational Organized Crime, atau yang dikenal dengan Palermo Convention, tahun 2000. Dalam konvensi itu, kelompok ini dapat dimasukkan ke dalam kategori Kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime). Apa yang dilakukan oleh kelompok HASHSHASSIN tidak terikat oleh batas-batas teritorial negara, baik dalam kawasan maupun berbeda kawasan (borderless). Pada dewasa ini, hampir dapat dipastikan bahwa beberapa jenis atau bentuk kejahatan tidak lagi dapat hanya dipandang sebagai yurisdiksi kriminil satu negara, akan tetapi sering diklaim termasuk yurisdiksi kriminil lebih dari satu atau dua negara.
Mengingat bahwa struktur dan independensi kelompok HASHSHASSIN hidup di abad XI sampai XIII M, kelompok ini dapat dikatakan luar biasa karena pengaturan terhadap kelompok demikian baru ada + 800 tahun kemudian.

Selasa, 17 April 2012

Pieter Erberveld : Bara yang Terus Membakar



Sewaktu masih bersekolah di SD, saya sering membuka buku-buku sejarah milik ayah saya. Saya membacanya dengan antusias sebagaimana saya biasa membaca buku-buku cerita yang dipinjamkan ibu dari perpustakaan sekolah. Salah satu kisah yang sangat membekas dalam ingatan (bahkan hingga saat ini) ketika membaca buku-buku bapak adalah kisah tentang Pieter Erberveld, seorang pemberontak VOC zaman penjajahan Belanda.  Nama itu kembali teringat ketika seorang dosen di kampus Salemba menyinggung tentang hukuman Pecah Kulit yang pernah diberlakukan VOC di Batavia.

Setelah sekian lama berlalu, ingatan tentang Pieter Erberveld muncul lagi dan memaksakan lahirnya tulisan ini. Pieter Erberveld, menurut peneliti Jepang Mayumi Yamamoto dalam tulisannya Spell of the Rebell, Monumental Apprehensions : Japanese Discourses on Pieter Erberveld, dilahirkan sekitar 300 tahun lalu dari seorang ayah Jerman dan Ibu Thailand. Sebagai orang keturunan Eropa dan Asia, Erberveld sangat dekat dengan masyarakat pribumi. Setelah kematian ayahnya, ia menerima warisan berupa tanah dalam jumlah yang sangat luas. Tanah ini kemudian disita oleh VOC (perusahaan dagang hindia Belanda) dengan alasan ketiadaan dokumen hingga kemudian menjadi bibit kebencian Erberveld pada VOC. Pieter Erberveld dan koleganya dari Jawa lalu mengupayakan suatu pemberontakan untuk menghabisi orang-orang Belanda dari Batavia. Rencana tersebut bocor dan mereka ditangkap lalu dieksekusi.

Cerita tentang Erberveld tidak berakhir dengan eksekusi. Justru metode eksekusi yang mendirikan bulu roma itu menjadi cerita horor yang melampaui waktu-waktu setelahnya. Dalam beberapa literatur, metode eksekusi Erberveld dilakukan dengan Pecah Kulit yaitu mengikat kedua tangan dan kedua kakinya lalu ditarik oleh empat ekor kuda pada posisi yang saling berlawanan arah. Tubuh Erberveld lalu memecah menjadi empat bagian. Hukuman itu kemudian dikenal sebagai hukuman pecah kulit sebagaimana nama tempat dilaksanakan eksekusi tersebut yaitu Kampung Pecah Kulit (oleh sebagian orang, nama pecah kulit diasosiasikan dengan pekerjaan sebagian warganya yang memecah/menyamak kulit hewan). Setelah tubuhnya memecah, kepalanya dipenggal dan ditancapkan pada sebatang tombak yang diletakkan di atas sebuah tembok bertulis dua bahasa, yaitu bahasa Belanda dan Jawa.
Menurut Arsip Perpustakaan Nasional RI pada bagian Koleksi Bersejarah Batavia, hukuman mati untuk terdakwa lain (seluruhnya berjumlah 19 orang) Dilakukan dengan cara yang sangat sadis yaitu punggung diikat pada sebuah kayu salib, tangan kanan dibacok sampai putus, lengan dijepit, daging kaki dan dada dicungkil keluar. Tubuh lalu dibelah dari bawah ke atas. Jantung dikeluarkan dan dilemparkan ke wajah mereka. Kepala dipancung, badan-badan dipotong-potong lalu disebarakan di sekitar rumah kediaman mereka. Kepala mereka ditancapkan pada sebuah tonggak di sebuah tempat di luar kota menurut keputusan pemerintah. Maksudnya agar menjadi makanan burung-burung!"

Dua bahasa pada tembok tempat tombak dengan kepala ditancapkan itu, kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berbunyi : ““Sebagai kenang-kenangan yang menjijikan atas dihukumnya sang pengkhianat Pieter Erberveld. Karena itu dipermaklumkan kepada siapapun, mulai sekarang tidak diperkenankan untuk membangun dengan kayu, meletakan batu bata dan menanam apapun di tempat ini dan sekitarnya. Batavia, 14 April 1722”

Perbuatan Pieter Erberveld dan koleganya dari Jawa itu rupanya dianggap sebagai kesalahan yang sangat berat oleh pihak Belanda sehingga model eksekusi yang sangat sadis lalu dipilih sebagai cara menghakimi Erberveld dkk.  Masih menurut Arsip Perpustakaan Nasional RI pada bagian Koleksi Bersejarah Batavia, dalam perjalanan sejarah, tahun 1920-an, seorang ilmuwan Belanda Prof. Molsbergen menemukan banyak ketidakwajaran dalam proses pengadilan itu. Perkara penghianatan yang tergolong criman leasae majestatis - kejahatan terhadap yang dipermuliakan.- seharusnya diadili oleh Raad van Justitie, bukan oleh collage van heemraden. Pelaksanaan hukuman mati tidak boleh disembarang tempat, tetapi harus di tempat yang biasa di pakai oleh raad van Justitie. Para terdakwa tidak diberi pembela. Harta milik para terdakwa tidak hanya disita separoh sebagaimana keputusan yang dijatuhkan, tetapi seluruhnya.

Criman leasae majestatis adalah kejahatan makar yang ditujukan terhadap raja atau ratu Belanda. Pada zaman perang kemerdekaan, kejahatan yang (masih) terdapat dalam Pasal 104, 106, 107,108,110 KUHP sering digunakan untuk menindas para pahlawan Indonesia. Oleh VOC, pasal-pasal makar ditafsirkan sebagai perbuatan yang ditujukan untuk menggulingkan kekuasaan VOC di Indonesia. Kejahatan makar adalah kejahatan yang tergolong berat sehingga setiap percobaannya pun sampai-sampai disamakan dengan perbuatan makar secara keseluruhan. Oleh karenanya menjadi aneh kalau kemudian, kejahatan makar yang dituduhkan pada Erberveld malah diadili di College van Heemraden atau semacam dewan yang mengurusi kepemilikan tanah, pembangunan, infrastruktur dan bertanggung jawab atas keamanan publik kawasan. Nampak bahwa perkara Erberveld adalah perkara yang sesungguhnya bukan kejahatan atas latar belakang ideologi melainkan kejahatan yang berkaitan dengan agraria atau infrastruktur di kota Batavia. Ini nampak jelas ketika VOC melakukan penyitaan terhadap seluruh harta benda Erberveld dari putusan yang seharusnya hanya dilakukan terhadap setengahnya. Oleh karenanya, pidana mati tidak tepat dilakukan terhadap Erberveld dan para koleganya.

Bahwa VOC melakukan peradilan hingga eksekusi yang sedemikian sadis terhadap Erberveld kemungkinan besar (ini asumsi saya atas data yang bersumber dari VOC!) karena Erberveld dianggap telah “menyerang” VOC dari sisi yang selama berdirinya sangat dijaga dengan ketat melalui serangkaian konflik dan peperangan. Erberveld menyerang sisi ekonomi dari VOC, suatu tindakan yang pada masa itu belum pernah dilakukan oleh siapapun kecuali oleh kekuatan besar seperti Inggris dan Portugal. Sebagaimana kita pahami, VOC adalah suatu perusahaan dagang sehingga kalkulasi untung rugi selalu dilakukan. Berbagai upaya dominasi dilakukan VOC untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi semata. Perbuatan Erberveld dengan menguasai tanah yang sangat luas dan menjadikannya sebagai sarana produksi di luar VOC telah menyepelekan VOC sehingga berbagai dalih dilakukan demi untuk menghancurkan sarana produksi yang coba dibangun Erberveld.

Tapi benarkah Erberveld dipersalahkan hanya karena persoalan percobaan melakukan makar terhadap VOC ? William Bradley Horton dalam tulisannya di Jurnal Indonesia 76 (Oktober 2003) tentang Pieter Erberveld : The Modern Adventure of an eighteenth-century Indonesian Hero, menyatakan bahwa persoalan sesungguhnya dalam kasus itu tidak diketahui oleh orang banyak termasuk warga Batavia pada saat itu. Pieter Erberveld adalah simbol perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, nasionalisme Indonesia, keyakinan terhadap Islam, identitas non Belanda sekaligus simbol kemahakuasaan VOC.

Pieter Erberveld sesungguhnya adalah seorang pahlawan yang mencoba mengusir Belanda dari bumi Indonesia. Mungkin saja latar belakang perlawanan datang dari persoalan pribadi yang kemudian dielaborasi menjadi ketertindasan bersama koleganya. Suluh peperangan terhadap penjajah Belanda yang dilatari oleh kepentingan pribadi banyak ditemukan disepanjang nusantara. Ini bukan hal yang aneh. Setiap perjuangan butuh katalisator, termasuk dalam perjuangan melawan penjajah. Pada kasus Erberveld, katalisator itu adalah kasus pertanahan yang kemudian membesar menjadi perlawanan terhadap kesewenang-wenangan.

Bara perlawanan dan kebiadaban eksekusi Pieter Erberveld terus membara dan membakar, melipat ruang waktu hingga kini, jauh setelah kehidupannya. Bara perlawanan itu terasa dan dapat dilihat ketika masyarakat mesuji memprotes tanah mereka yang diambil alih oleh pengusaha atau oleh rakyat Bima yang menentang eksplorasi tanah mereka demi kepentingan pertambangan.

Sejarah memang menempatkan perjuangan seseorang atas dasar pendapat masa kini tentang menang dan kalah. Ketika VOC berkuasa dengan pongahnya di bumi Indonesia, Erberveld dijadikan sebagai penjahat kelas kakap. Kini ketika Belanda telah meninggalkan bumi pertiwi, saatnya perjuangan Erberveld ditafsirkan ulang agar negara ini tidak meniru apa yang telah dilakukan VOC, mulai dari peradilan sesat, eksekusi yang biadab hingga penulisan sejarah yang mengukuhkan kepentingan kelompok.