Senin, 31 Juli 2017

Surat kepada Kawan perihal Bang Ipul

Sleman, 01 Agustus 2017

Kepada Kawan

di-

Mana saja berada


Kawan,

Hendak kukisahkan padamu tentang hikayat seorang manusia selebritis bernama Saiful Jamil. Insan ini sedemikian menarik perhatian sehingga ucapannya, nyanyiannya, tertawanya, kisah hidupnya bahkan kisah kasusnya pun menjadi daya tarik.

Kemarin Senin (31 Juni 2017) pada saat ulang tahun, Saiful jamil ini menjalani putusan di PN Tipikor Jakarta. Amboi, Kawan, dia mendapat hadiah ultah berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Belum lagi ditambah hukumannya yang tempo hari selama 5 tahun, makin berlama-lamalah ia dalam terungku.

Tapi bukan itu saja yang hendak kuwartakan padamu Kawan. Kasus Bang Ipul (demikian orang lebih suka memanggilnya) terakhir ini menyeret pula nama Rochadi, Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara. Bang Ipul dipersalahkan menyuap panitera Rochadi sejumlah Rp. 250 juta agar mengurangi rencana hukumannya yang akan diputus oleh Majelis Hakim dalam kasus pencabulan (jangan kaget membaca kata ini kawan)

Rupanya, kawan-kawan kita di Kuningan sudah menyadap (bukan menyadap karet seperti yang biasa kita lakukan dulu waktu kecil di tanah borneo), rencana ini. Bang Ipul akhirnya dibawa ke PN Tipikor, didakwa dan dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Sedangkan Rochadi kawan bersepakatnya itu dikenakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor;

Mari kita urut ke belakang Kawan, sekaligus hendak kuminta pula pendapatmu. Dalam putusan Rochadi, Hakim berpendapat bahwa Rochadi tidak terbukti meneruskan uang itu pada Majelis Hakim. Bahwa Rochadi menerima uang Bang Ipul, fakta persidangan membenarkannya. Tapi dari tangan Rochadi, uang itu nampaknya berhenti karena tidak ada komunikasi dengan Hakim perihal uang tersebut;

Menurut dikau kawan, Rochadi ini telah menipu Bang Ipul ataukan menerima suap ? Kalau suap, apalah pula kewenangan atau kualifikasinya sehingga menerima uang itu ? Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor ini kan hanya untuk pegawai negeri yang menerima sesuatu, berhubungan atau bertentangan dengan kewajibannya. Apalah pula kewajiban Panitera Pengganti yang justeru bukan Panitera Pengganti dalam kasus Bang Ipul ? Bolehkah kita bersepakat menyuap pada orang yang sebenarnya tidak punya kualifikasi ? Rochadi ini kan hanya mengaku-ngaku bisa membantu mengurangi vonis atau menjembatani Majelis Hakim agar membebaskan Bang Ipul. Malangnya pula nasib Bang Ipul. Ia tidak tahu kalau Rochadi ini sebenarnya cuman menerima uang trus dipakai atau disimpannya sendiri.

Nah, disinilah pendapatmu sangat penting bagiku kawan, apakah unsur menipunya Rochadi lebih besar ketimbang unsur menerima suapnya ? Apakah bohongnya Rochadi menjadi pemenuhan unsur menipu ataukah menjadi modus menerima suap ? Apakah Bang Ipul yang bicaranya selalu religius itu sedang tertipu ataukah sedang menyuap ? Baiknya dibawa kemana perkaranya ? PN jakarta Utarakah atau PN Tipikor ?

Kawan, engkau lebih tau soal-soal ini. Berilah aku pencerahan. Mumet rasanya kepalaku dengan soal-soalan ini.

Tolong aku Kawan,

Sahabatmu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar