Senin, 09 April 2012

Tradisi Sifon (Ritual bersetubuh pasca sunatan) dari kaca mata Yuridis



Tradisi ritual Sifon adalah tradisi sunatan untuk laki-laki dewasa (telah berkeluarga) yang dalam proses penyembuhannya harus melakukan hubungan badan dengan perempuan tertentu yang bukan istri atau anggota keluarga dekat. Tradisi ritual ini muncul dan berkembang sampai sekarang (kendatipun sudah hampir punah dan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi) di daerah Timor Barat terutama di suku Atoni Meto dan Dawan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), suku Malaka di Kabupaten Timor Tengah Utara dan beberapa daerah di kabupaten Belu. Beberapa tempat ini termasuk bagian wilayah dari propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ritual sifon biasanya dilakukan pada setiap musim panen. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari berbagai macam penyakit, juga membersihkan diri dari noda dosa dan pengaruh bala setan dan secara biologis dimaksudkan untuk menambah kejantanan dan keperkasaan seorang pria dewasa. Tradisi ini juga dimaksudkan untuk mendinginkan proses sunatan yang menurut dukun dan pelakunya memiliki hawa panas. Ritual dilakukan dengan menggunakan sebilah sembilu atau pisau. Tetapi proses penyembuhan yang sesungguhnya adalah Sifon itu sendiri. Yakni ketika dalam keadaan luka yang masih belum sembuh total, si pasien harus melakukan hubungan badan dengan perempuan tertentu, yang telah disediakan oleh Ahelet (dukun sunat) atau yang dipersiapkan sendiri oleh si pasien.

Bagaimana melihat ritual sifon dari kaca mata yuridis ? Apakah sifon merupakan suatu pelanggaran hukum ? bagaimana penegak hukum menyikapi tradisi Sifon yang dipercaya dan diyakini masyarakat sebagai adat turun-temurun ?

Pembahasan tentang Tradisi Sifon akan lebih tepat kalau dilihat dari berbagai aspek, mulai dari aspek sosiologi, antropologi, historis, kesehatan atau hukum. Pembahasan secara komprehensif tersebut dimaksudkan agar pemahaman yang diperoleh lebih menyeluruh dan tidak terkesan memvonis atau secara serampangan menyalahkan sesuatu yang berlangsung turun-temurun.

Oleh karena tidak mungkin salah satu pihak melakukan pembedahan masalah secara keseluruhan, maka pembahasan secara parsial tetap dimungkinkan oleh orang-perorang guna memberikan sumbangsih terhadap suatu desain besar pemahaman terhadap persoalan.

Dari sisi hukum atau yuridis, tradisi sifon layak dikategorikan sebagai perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan. Bab tentang kesusilaan diatur dalam KUHP Bab XIV mulai dari Pasal 281.

Pertama kali yang harus dipahami berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dalam KUHP adalah bahwa terhadap suatu perbuatan kesusilaan yang dilakukan oleh dua orang dewasa berbeda jenis kelamin dalam keadaan suka sama suka, maka sistem hukum pidana yang kita anut tidak menganggapnya sebagai perbuatan pidana. Ini merupakan peninggalan hukum barat yang sangat menjunjung tinggi kebebasan individu sebagaimana kemudian kita adopsi dalam KUHP. Dalam sistem hukum barat dikenal adagium “hukum berhenti tepat di pintu kamar tidur” yang mengandung makna bahwa perbuatan kesusilaan sepanjang dilakukan tanpa paksaan, tekanan atau ancaman tidak boleh diintervensi oleh hukum negara.

Perbuatan dua orang dewasa dalam kondisi suka sama suka tersebut menjadi persoalan hukum kalau kemudian salah satu pihak telah berkeluarga (nikah) dan pasangannya yang resmi menolak atau tidak menerima perbuatan tersebut. Dalam keadaan demikian, perbuatan kedua pihak tersebut masuk kategori perzinahan (overspel). Tentu saja untuk mempermudah proses penanganan secara hukum, keberatan atau penolakan seorang pasangan resmi tersebut dapat dilakukan secara tertulis pada penegak hukum.

Pada tradisi sifon, istri pelaku ritual sifon adalah orang yang berpikiran bahwa perbuatan suaminya adalah perbuatan yang diperintahkan adat. Oleh karenanya dalam ritual sifon, tidak ada penolakan dari pihak istri terhadap apa yang akan dilakukan suaminya. Bahkan pihak istri (sebagaimana pemahaman seluruh klan suku) beranggapan bahwa perbuatan suaminya dilakukan semata-mata untuk kesehatan, perlindungan dari bala dan kejantanan. Tanpa ada penolakan atau pengaduan dari isteri maka pada bagian ini tidak terjadi apa yang dinamakan perbuatan pidana.

Perbuatan pidana yang mungkin terjadi dalam tradisi Sifon adalah dalam proses penyediaan wanita untuk pasangan bersetubuh seorang pelaku Sifon. Kalau kemudian wanita yang hendak disetubuhi tersebut tidak bersedia lalu kemudian terjadi paksaan, tekanan atau ancaman (baik fisik maupun psikis) maka terjadilah perbuatan pidana yang diklasifikasi sebagai perkosaan atau setidaknya pencabulan. Menurut seorang kawan yang cukup paham dengan tradisi Sifon, saat ini sudah sulit mencari wanita yang bersedia dijadikan sebagai pasangan bersetubuh dalam ritual Sifon. Para wanita dalam klan suku menolak dikarenakan kepercayaan bahwa setelah bersetubuh dalam ritual Sifon, mereka akan memperoleh penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Oleh karenanya menjelang musim panen ketika tradisi ini dilakukan, para wanita enggan keluar rumah. Dalam kondisi demikian, sangat mungkin terjadi upaya paksa dengan tekanan atau ancaman agar para wanita bersedia menjadi pasangan bersetubuh. Pada bagian ini, tanpa pengaduan dari si korban pun penegak hukum harus turun tangan menangani perkara ini sebagai perbuatan pidana.

Berdasarkan penggambaran-penggambaran demikian, sepanjang dilakukan sesuai dengan adat dan kebiasaan turun temurun maka ritual sifon bukanlah perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana dari kaca mata hukum nasional. Perbuatan pidana baru muncul ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan adat yang berimplikasi pelanggaran terhadap hukum nasional.
Penegak hukum yang menjaga sisi ketertiban masyarakat baru akan masuk kalau terjadi indikasi pelanggaran pidana. Sepanjang tidak ada indikasi, maka yang dikedepankan adalah upaya-upaya preventif agar pelanggaran hukum tidak terjadi.

Entah kalau tradisi Sifon ini dilihat dari sisi agama atau kesehatan…








Tidak ada komentar:

Posting Komentar