Senin, 16 April 2012

Sistem Peradilan Pidana yang abai pada masyarakat


Pemerintah seringkali memiliki pandangan yang berbeda dengan pilihan masyarakat.

Dalam perkara-perkara besar, sistem hukum pidana negara-negara common law (Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara commonwealth) mengharuskan adanya sistem Jury. Sistem ini menyerahkan keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa pada sekelompok Jury yang dipilih dari masyarakat awam. Pemilihan Jury dilakukan secara acak meski kemudian diserahkan penentuannya pada pihak Terdakwa/Penasihat Hukumnya dan Jaksa setempat. Selanjutnya para Jury dikumpulkan pada suatu tempat dan disterilisasi dari berbagai informasi media ataupun komunikasi dengan pihak luar hingga perkara tersebut selesai. Pada proses itu, posisi Hakim pasif dan hanya menentukan berat ringannya hukuman (kalau para Jury berpendapat bahwa terdakwa bersalah) serta membebaskan (kalau menurut Jury, terdakwa tidak bersalah)

Mengapa negara-negara common law menggunakan mekanisme Jury dalam sistem peradilan   pidananya ? Karena mereka berpandangan bahwa hukum identik dengan harmoni. Setiap pelanggaran hukum hakekatnya merusak tatanan harmoni sosial yang telah terbangun. Oleh karenanya, yang mengetahui dan berwenang memberikan penilaian bahwa pintalan kain harmoni telah terkoyak haruslah dari masyarakat itu sendiri. Aparatur yang menerima gaji dari negara tidak boleh mengintervensi dan memberikan hasil pada proses ini.

Bagi masyarakat negara-negara common law, hukum (pidana) adalah sesuatu yang dekat dengan keseharian mereka. Ia ada dan hadir setiap saat, mencirikan dan mengatasi persoalan masyarakat. Bagi mereka, logika hukum tidak berjalan linear sebagaimana termaktub dalam teks-teks hukum yang lusuh dan berdebu di perpustakaan. Hukum punya logika sendiri yang kadang berkelok-kelok mengikuti kontur persepsi masyarakat. Masyarakat juga membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam merespons suatu persoalan demi untuk menegaskan bahwa hukum itu ada. Prosedur formil yang berbelit-belit oleh masyarakat sering dianggap sebagai kelemahan dan kelambanan yang diartikan sebagai ketiadaan hukum. Logika ketiadaan hukum dapat  memaksa masyarakat mengambil langkah sendiri yang drastis dan seringkali malah menyalahi hukum

Pemerintah negara-negara tersebut menyadari bahwa apa yang dipikirkan dan dipahami oleh pemerintah belum tentu sama dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Betapapun pemerintah diawaki oleh orang-orang ahli dan cerdas, masyarakat berjalan sesuai dengan hukum-hukumnya sendiri.  Pemerintah hanya sampai pada tahap mengikuti jejak keinginan dan harapan masyarakat.

Bagaimana dengan Indonesia ?

Sistem Peradilan Pidana Indonesia cenderung tidak mengakui eksistensi masyarakat. Dalam sistem yang dianut bangsa ini, masyarakat, negara atau bahkan si korban dalam suatu tindak pidana telah diwakili oleh Penuntut Umum. Kata “diwakili” ini dimaknai secara nyata sebagai mengambil alih seluruh kondisi, keadaan atau bahkan keinginan secara keseluruhan.

Disini sesungguhnya terdapat anomali. Penuntut Umum yang mengambil alih seluruh kondisi, keadaan atau bahkan keinginan masyarakat, negara atau bahkan si korban secara keseluruhan lalu menyesuaikan perbuatan terdakwa dengan pasal-pasal yang terdapat dalam kitab perundang-undangan. Sedangkan apa yang menjadi harapan atau keinginan negara/masyarakat atau bahkan korban tidak pernah dipertanyakan lagi. Ketika saksi korban memberikan keterangan di depan peradilan pun, keinginan dan harapan yang dikemukakan hanya menjadi pemanis persidangan tanpa relevansi dengan pemidanaan ataupun penjatuhan hukuman.

Mekanisme persidangan pidana yang hanya berpijak pada upaya pembuktian kesalahan terdakwa dan pemidanaannya cenderung mengabaikan peran korban, harapan dan keinginannya di masa datang. Pada beberapa contoh di pengadilan ditemukan banyak kejadian memilukan yang dialami korban. Misalnya dalam suatu kasus pembunuhan, negara/peradilan tidak memperhitungkan bagaimana kelanjutan hidup dari isteri korban dan anak-anaknya setelah sang suami meninggal secara mengenaskan. Negara hanya berpikir bagaimana menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa.

Pada titik ini sebenarnya terjadi perbedaan pemahaman yang tajam antara masyarakat dan negara. Perbedaan pemahaman ini juga memperlihatkan betapa konsep keadilan yang dianut negara berbeda dengan konsep keadilan yang dipahami masyarakat. Bagi negara, keadilan diukur dan diletakkan dalam kerangka persesuaian dengan pasal-pasal aturan perundang-undangan. Keadilan lalu menjadi sangat tinggi dan susah dijangkau oleh masyarakat awam. Keadilan seakan hanya menjadi milik orang cerdik pandai dan orang berharta banyak. Masyarakat umum yang menempati porsi terbesar jumlah penduduk negara hanya mampu berharap “dewi keadilan” datang dan menyambangi persoalan sehari-hari mereka.

Foto : SumbaNews
Perbedaan pemahaman itu juga nampak pada beberapa kasus kolosal yang melibatkan masyarakat umum dan kelompok kecil masyarakat yang di back up oleh negara. Contoh yang paling transparan berkaitan dengan hal ini adalah dalam kasus pendudukan pelabuhan Bima.
Pemerintah melalui Polisi melihat insiden pendudukan pelabuhan Bima oleh rakyat sebagai “sebab sedangkan masyarakat melihat pendudukan tersebut sebagai Akibat. Bagi Pemerintah, pendudukan itu merupakan hal yang terpisah dengan SK Bupati tentang izin eksplorasi pertambangan. Perbedaannya, masyarakat menilai pendudukan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SK Bupati.

Pemahaman terhadap persoalan yang berbeda seringkali menghasilkan akhir yang berbeda. Demikian pula, perbedaan pemahaman ini menimbulkan konsekuensi pilihan metode penyelesaian. Bagi pemerintah atau polisi, pilihan yang paling rasional sesuai aturan hukum bernegara adalah mengakhiri pendudukan itu, apapun resikonya tanpa memikirkan soal SK Bupati. Sebaliknya bagi masyarakat, model penyelesaiannya adalah dengan mencabut  SK Bupati tentang izin eksplorasi pertambangan. Pencabutan SK itu dianggap akan mengakhiri pendudukan karena masyarakat merasa puas keinginan mereka telah terwujud...



2 komentar: