Senin, 14 Agustus 2017

In House Training Penanganan TP Satwa Liar yang dilindungi

Foto : FB Hany Adhy Astuti
Tanggal 7 – 10 Agustus 2017 kemarin, saya bersama seorang kawan ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti kegiatan In House Training di Hotel Ayaartha Malioboro Jogja. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Satgas SDA Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS).  Peserta yang diundang datang dari beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta serta  dari Bareksrim Polri;

In House Training yang mengambil tema “Peningkatan Kapasitas Penuntut Umum dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar yang dilindungi” menghadirkan pembicara dari Jakarta, yaitu dari instansi seperti WCS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur TPUL Kejaksaan Agung, Tipiter Mabes Polri, PPATK, Bea Cukai, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Satgas SDA Kejaksaan Agung, Hakim (Pengadilan) Balitbang Bioteknologi KKLH  dan UGM

Pelatihan yang berlangsung dari pagi sampai sore hari itu banyak dipenuhi dengan pemaparan, pemutaran film, studi/bedah kasus dan diskusi. Perdagangan satwa liar dan beberapa tindak pidana yang terkait dipaparkan dari berbagai sisi.

Peraturan terhadap Tindak pidana Satwa Liar yang dilindungi tersebar dalam berbagai peraturan per-UU-an seperti : UU No. 5/1990 tentang KSDA hayati dan Ekosistemnya, PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam, Keppres No. 4/1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP No. 8/ 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan beberapa keputusan Menteri

Secara materil, penyebab terjadinya TP perdagangan satwa yang dilindungi misalnya untuk kegemaran/hobby, untuk obat-obatan, untuk gengsi atau status sosial,  untuk mitos/budaya atau demi alasan ekonomi/mendatangkan keuntungan yang besar;

Dari sisi hukum acara, penanganan terhadap Tindak pidana Satwa Liar akan banyak bergantung pada keterangan ahli. Di lapangan, barang bukti dapat saja hanya berupa potongan/ bagian hewan, baik yang masih berbentuk makhluk hidup ataupun telah berubah bentuk. Pemeriksaan laboratorium akan sangat menentukan apakah barang bukti tersebut adalah bagian dari hewan yang dilindungi atau hanya merupakan tiruan.

Di persidangan, keterangan ahli akan memicu perdebatan tentang dua hal, pertama soal kapabilitas dan kredibilitas ahli, dan kedua soal urut-urutan prosedur atau SOP ketika ahli melakukan pemeriksaan. Dalam putusan dengan terdakwa  Antasari, Majelis Hakim terbagi dua dalam menyikapi keterangan ahli. Majelis Hakim mayoritas berpendapat bahwa keterangan ahli tidak mengikat pertimbangan hakim sehingga Hakim boleh mengesampingkan keterangan ahli. Pendapat berbeda (dissenting opinion) datang dari Prof. Surya Jaya yang berpendapat sebaliknya bahwa terhadap ilmu pengetahuan yang Hakim tidak memiliki pengetahuan atasnya, Keterangan Ahli mengikat putusan sehingga karenanya, Hakim harus mempertimbangkan dan tidak boleh mengesampingkan hal itu.

Satu hal yang menjadi sorotan dalam pelatihan tersebut adalah berkaitan dengan rendahnya tuntutan Jaksa dan vonis Hakim dalam beberapa kasus.  Menurut pemateri dan juga panitia, rendahnya pidana tersebut disebabkan oleh masih minimnya perhatian terhadap akibat kerusakan ekosistim/ lingkungan di kalangan penegak hukum. Masih banyak penegak hukum yang berpandangan bahwa kerusakan yang terjadi bersifat tidak langsung dan bersifat parsial karena hanya melibatkan pelaku-pelaku dengan jumlah barang bukti kecil dan tidak pula menarik perhatian masyarakat;

Hal lain yang menarik adalah semua perkara yang terkait dengan penanganan TP satwa liar yang dilindungi, perikanan, lingkungan hidup adalah Perkara penting yang pengendalian rentutnya sampai ke Kejaksaan Agung

Rendahnya tuntutan dan vonis di dunia peradilan menumbuhkan usulan dari beberapa personil WCS agar mengefektifkan penuntutan dengan menggunakan Pasal-pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal-minimal dalam UU.

Pendapat demikian menurut saya agak kurang tepat. Tuntutan dan vonis tidak boleh didasarkan pada pilihan hukuman yang berat dan menafikan aturan lainnya yang lebih tepat. Dalam pandangan saya, Tuntutan dan vonis  harus berdasar pada fakta perbuatan yang dilakukan pelaku. Soal berat atau ringannya pemidanaan lebih berkaitan dengan kesamaan pandangan antara Penuntut Umum dan Hakim. Kesepakatan untuk melihat TP terhadap satwa liar yang dilindungi sebagai usaha untuk menjaga kelestarian alam dan mewariskan lingkungan yang baik dan sehat terhadap anak-anak kita kelak;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar