Sabtu, 10 Desember 2011

Nunun Ditangkap di Thailand ? Tidak ! Nunun Dideportasi.


Berbagai media beramai-ramai memberitakan penangkapan Nunun Nurbaeti oleh penyidik KPK di Thailand. Anehnya, penangkapan itu dilakukan oleh penyidik KPK di dalam pesawat Garuda Indonesia. Dalam pemberitaan itu juga disebutkan bahwa penyidik KPK beberapa kali mengepung rumah yang diduga persembunyian Nunun di luar negeri namun selalu gagal. Ada “sesuatu” yang tidak jelas berkaitan dengan penangkapan tersebut. Rakyat sepertinya disuguhi pemberitaan yang terkesan misterius.  Adalah penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan “pembacaan” kejadian berdasarkan ilmu hukum internasional agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.
Dalam standar Perserikatan Bangsa-Bangsa dikenal adanya tiga perjanjian dibidang pidana sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan hukum lintas negara, yaitu: Pertama, perjanjian Ekstradisi (Extradition), kedua, perjanjian Transfer of Sentenced Persons (TSP) dan terakhir adalah perjanjian Mutual Legal Assistance in Criminal Matters ( Bantuan kerjasama timbal balik dibidang pidana).
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters ( Bantuan kerjasama timbal balik dibidang pidana) diatur melalui UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana.  Judul UU tersebut didefinisikan sebagai permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan negara yang diminta. Adapun jenis bantuan yang dapat diberikan sesuai Pasal 3 ayat (2) adalah mengidentifikasi dan mencari orang, mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya, menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya, mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan, menyampaikan surat, melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan, perampasan hasil tindak pidana, memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana, melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana, mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana; dan/atau Bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang ini.
Sedangkan perjanjian Transfer of Sentenced Persons (TSP) adalah Perjanjian untuk melakukan tukar-menukar nara pidana antara dua negara yang warganya dihukum di negara counterpart agar dapat menjalankan hukuman di negara asalnya sendiri.
Bagaimana dengan ekstradisi ? Menurut UU No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi, Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatunegara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidanakarena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Selain ketiga pranata hukum internasional tersebut, pelanggaran terhadap pranata hukum nasional juga dapat berimplikasi ke hukum internasional. Misalnya pelanggaran hukum keimigrasian, dapat berujung pada mekanisme Deportasi atau secara sederhana dipulangkan ke negara asalnya.

Kasus Nunun

Pertama kali yang harus dikoreksi dari pemberitaan media adalah bahwa penyidik KPK beberapa kali mengepung rumah yang diduga persembunyian Nunun di luar negeri. Suatu negara tentu saja tidak menginginkan aparat hukum negara lain bergerak gentayangan di negaranya tanpa izin dengan dalih apapun. Persetujuan pergerakan aparat hukum negara lain dalam wilayah suatu negara mengindikasikan lemahnya kedaulatan hukum suatu negara. Tentu kita belum lupa bagaimana Polri mati-matian menolak upaya Amerika Serikat menerjunkan anggota FBI ketika warganya terbunuh di Papua beberapa tahun lalu. Jadi kalaupun penyidik KPK berada di Thailand, Kamboja atau Singapura, tentu saja yang bergerak mencari Nunun adalah polisi Thailand,Kamboja atau Singapura.
Setelah Kepolisian Thailand menangkap Nunun di rumah persembunyiannya, mengapa kemudian Nunun di bawa ke pesawat garuda yang nota bene merupakan yurisdiksi negara RI ?
Kalau Kepolisian Thailand menemukan Nunun, kenapa tempat penyerahannya ke Penyidik Indonesia tidak dilakukan di Markas Kepolisian ?
foto : Media Indonesia
Jawabnya, karena kalau diserahkan di Markas Kepolisian Thailand maka hubungan hukum yang dilaksanakan adalah MLA atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters ( Bantuan kerjasama timbal balik dibidang pidana). Konsekuensi dari MLA adalah didahului adanya permintaan dari Menteri Hukum dan HAM (sebagai leading sector MLA) kepada negara Thailand agar dilakukan bantuan pencarian. Berbagai upaya dan birokrasi surat-menyurat harus dilakukan dengan waktu yang tergerus lama.
Permintaan bantuan penangkapan via interpol tidak termasuk dalam kategori ini. Kalau kemudian pihak kepolisian Thailand berhasil melakukan penangkapan, maka yang harus diberi kredit point adalah hubungan yang baik antara anggota interpol. Pihak Kepolisian Thailand menyadari persis bahwa upaya MLA, ekstradisi dan TSP tidak mungkin dilakukan.
Kemungkinan yang paling mungkin terjadi dilakukan Nunun adalah pemalsuan/ penyalahgunaan/tidak berlakunya paspor (ini asumsi saya!) sehingga terjadi pelanggaran UU Keimigrasian Thailand. Sebagaimana di Indonesia, pelanggaran UU Keimigrasian dapat berujung pidana dan atau deportasi. Deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Salah satu contoh kasus deportasi yang paling sering mengemuka adalah deportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Tanah Air.
Atas dasar hendak melakukan deportasi maka pihak Kepolisian Thailand memiliki dasar untuk membawa Nunun. Kalau kemudian mereka membawa Nunun ke Pesawat Garuda Indonesia, tentu saja hal itu karena hubungan yang baik dengan counterpart mereka di Indonesia (Polisi atau KPK). Pihak Kepolisian Thailand telah mengontak counterpart mereka dari RI agar bersiaga di pesawat Garuda Indonesia, sehingga ketika mereka membawa Nunun ke pesawat untuk dideportasi, dengan mudah penyidik KPK menyerahkan surat perintah penangkapan dan menyiarkan ke seluruh dunia keberhasilan itu.
Jadi, sekali lagi yang harus diberikan penekanan, pihak Kepolisian Thailand adalah pihak yang sesungguhnya melakukan penangkapan dan selanjutnya memberlakukan mekanisme Deportasi untuk mengembalikan Nunun ke negara asalnya (melalui pesawat Garuda sebagai wilayah yurisdiksi negara RI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar