Berbagai
media beramai-ramai memberitakan penangkapan Nunun Nurbaeti oleh penyidik KPK
di Thailand. Anehnya, penangkapan itu dilakukan oleh penyidik KPK di dalam
pesawat Garuda Indonesia. Dalam pemberitaan itu juga disebutkan bahwa penyidik
KPK beberapa kali mengepung rumah yang diduga persembunyian Nunun di luar
negeri namun selalu gagal. Ada “sesuatu” yang tidak jelas berkaitan dengan
penangkapan tersebut. Rakyat sepertinya disuguhi pemberitaan yang terkesan
misterius. Adalah penting untuk
mengetahui apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan “pembacaan” kejadian berdasarkan
ilmu hukum internasional agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya sedang
terjadi.
Dalam standar Perserikatan Bangsa-Bangsa dikenal adanya tiga
perjanjian dibidang
pidana sebagai
landasan dalam menyelesaikan persoalan hukum lintas negara, yaitu: Pertama, perjanjian Ekstradisi
(Extradition), kedua, perjanjian Transfer of Sentenced Persons (TSP) dan terakhir adalah perjanjian Mutual Legal Assistance in Criminal
Matters ( Bantuan kerjasama timbal balik dibidang pidana).
Mutual
Legal Assistance in Criminal Matters ( Bantuan kerjasama timbal balik dibidang
pidana) diatur melalui UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan
Timbal Balik dalam masalah pidana. Judul
UU tersebut didefinisikan sebagai permintaan bantuan berkenaan dengan
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan negara yang diminta. Adapun jenis bantuan yang
dapat diberikan sesuai Pasal 3 ayat (2) adalah mengidentifikasi dan mencari orang, mendapatkan pernyataan atau bentuk
lainnya, menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya, mengupayakan kehadiran orang
untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan, menyampaikan surat, melaksanakan
permintaan penggeledahan dan penyitaan, perampasan hasil tindak pidana, memperoleh
kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana, melarang
transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau
yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan
dengan tindak pidana, mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin
diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak
pidana; dan/atau Bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang ini.
Sedangkan perjanjian Transfer of Sentenced Persons (TSP) adalah Perjanjian untuk
melakukan tukar-menukar nara pidana antara dua negara yang warganya dihukum di
negara counterpart agar dapat menjalankan hukuman di negara asalnya sendiri.
Bagaimana dengan ekstradisi ? Menurut UU No. 1 tahun
1979 tentang Ekstradisi, Ekstradisi adalah
penyerahan oleh suatunegara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang
yang disangka atau dipidanakarena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah
negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta
penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili
dan memidananya.
Selain
ketiga pranata hukum internasional tersebut, pelanggaran terhadap pranata hukum
nasional juga dapat berimplikasi ke hukum internasional. Misalnya pelanggaran
hukum keimigrasian, dapat berujung pada mekanisme Deportasi atau secara
sederhana dipulangkan ke negara asalnya.
Kasus
Nunun
Pertama
kali yang harus dikoreksi dari pemberitaan media adalah bahwa penyidik KPK
beberapa kali mengepung rumah yang diduga persembunyian Nunun di luar negeri.
Suatu negara tentu saja tidak menginginkan aparat hukum negara lain bergerak
gentayangan di negaranya tanpa izin dengan dalih apapun. Persetujuan pergerakan
aparat hukum negara lain dalam wilayah suatu negara mengindikasikan lemahnya
kedaulatan hukum suatu negara. Tentu kita belum lupa bagaimana Polri
mati-matian menolak upaya Amerika Serikat menerjunkan anggota FBI ketika
warganya terbunuh di Papua beberapa tahun lalu. Jadi kalaupun penyidik KPK berada
di Thailand, Kamboja atau Singapura, tentu saja yang bergerak mencari Nunun
adalah polisi Thailand,Kamboja atau Singapura.
Setelah Kepolisian Thailand menangkap Nunun di rumah
persembunyiannya, mengapa kemudian Nunun di bawa ke pesawat garuda yang nota
bene merupakan yurisdiksi negara RI ?
Kalau Kepolisian Thailand menemukan Nunun, kenapa tempat
penyerahannya ke Penyidik Indonesia tidak dilakukan di Markas Kepolisian ?
foto : Media Indonesia |
Jawabnya, karena kalau diserahkan di Markas Kepolisian
Thailand maka hubungan hukum yang dilaksanakan adalah MLA atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (
Bantuan kerjasama timbal balik dibidang pidana). Konsekuensi dari MLA
adalah didahului adanya permintaan dari Menteri Hukum dan HAM (sebagai leading
sector MLA) kepada negara Thailand agar dilakukan bantuan pencarian. Berbagai
upaya dan birokrasi surat-menyurat harus dilakukan dengan waktu yang tergerus
lama.
Permintaan bantuan penangkapan via interpol tidak
termasuk dalam kategori ini. Kalau kemudian pihak kepolisian Thailand berhasil
melakukan penangkapan, maka yang harus diberi kredit point adalah hubungan yang
baik antara anggota interpol. Pihak Kepolisian Thailand menyadari persis bahwa
upaya MLA, ekstradisi dan TSP tidak mungkin dilakukan.
Kemungkinan yang paling mungkin terjadi dilakukan
Nunun adalah pemalsuan/ penyalahgunaan/tidak berlakunya paspor (ini asumsi
saya!) sehingga terjadi pelanggaran UU Keimigrasian Thailand. Sebagaimana di
Indonesia, pelanggaran UU Keimigrasian dapat berujung pidana dan atau
deportasi. Deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran
seseorang ke luar negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak
tinggal di situ. Salah satu contoh kasus deportasi yang paling sering mengemuka
adalah deportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Tanah Air.
Atas dasar hendak melakukan deportasi maka pihak
Kepolisian Thailand memiliki dasar untuk membawa Nunun. Kalau kemudian mereka
membawa Nunun ke Pesawat Garuda Indonesia, tentu saja hal itu karena hubungan
yang baik dengan counterpart mereka di Indonesia (Polisi atau KPK). Pihak Kepolisian Thailand telah mengontak
counterpart mereka dari RI agar bersiaga di pesawat Garuda Indonesia, sehingga
ketika mereka membawa Nunun ke pesawat untuk dideportasi, dengan mudah penyidik
KPK menyerahkan surat perintah penangkapan dan menyiarkan ke seluruh dunia
keberhasilan itu.
Jadi, sekali lagi yang harus diberikan penekanan, pihak
Kepolisian Thailand adalah pihak yang sesungguhnya melakukan penangkapan dan
selanjutnya memberlakukan mekanisme Deportasi untuk mengembalikan Nunun ke
negara asalnya (melalui pesawat Garuda sebagai wilayah yurisdiksi negara RI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar