Rabu, 15 Februari 2012

Tahan Angelina Sondakh yang memberi keterangan palsu !


Luar biasa Angelina Sondakh !! Profesi sebagai artis telah menjadikannya seorang yang handal dalam bersandiwara. Bagi orang-orang sepertinya, akting bukanlah suatu kegiatan, hobby apalagi pekerjaan. Akting adalah diri mereka sendiri, bersetara dengan keberadaan darah dan daging yang membungkus tubuh artifisialnya. 

Hari ini kemampuan berolah peran ditunjukkannya dengan gegap gempita di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkedudukan sebagai saksi, setiap pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa/Penuntut Umum atau bahkan Terdakwa Nazaruddin sendiri lebih banyak dijawabnya dengan tidak tahu, lupa atau tidak ingat. Entah siapa yang telah mengajarinya bersilat lidah sehingga mampu memutar balik kenyataan sekaligus mengingkari semua apa yang telah dikemukakannya sebagaimana tercatat dalam BAP.

Keterangan yang paling mendapat sorotan publik adalah pengingkaran Angelina Sondakh terhadap kegemarannya menggunakan HP merk Blackberry. Dengan tegas ia membantah pernah berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang via BBM pada tahun 2009. Sayangnya (atau sialnya!!!), Wartawan dengan mudah menunjukkan kebiasaannya melalui foto sedang menggunakan HP merk tersebut sejak tahun 2009.

Sepintas Angelina Sondakh telah memenangkan “pertempurannya” hari ini. Ia meninggalkan Pengadilan Tipikor dengan membawa keberhasilan telah mengalahkan Hakim, Penuntut Umum atau bahkan publik yang menyaksikan proses persidangan. Apakah dengan demikian ia telah menyelesaikan segala sesuatunya ?

Tidak. Kapak peperangan baru saja digali. Ia akan menghadapi sinisme publik yang memandangnya dengan marah. Orang banyak akan mudah tersentuh dengan posisinya yang baru saja ditinggal suami. Sebagian Publik sangat bersimpati karena menganggapnya sebagai bagian yang dikorbankan demi menjaga citra suatu kelompok. Namun yang terjadi hari ini telah mengubah segalanya. Masyarakat akan berbalik mencercanya. Hukuman sosiologis akan menimpanya mulai hari ini. Publik di negara ini sangat alergi terhadap seorang pembohong, apalagi kalau kebohongan itu dilakukan secara kasat mata di depan publik dan di depan hukum.

Persoalan berbohong di depan hukum ini dapat menjadi batu sandungan bagi Angelina Sondakh. Sebagai saksi tentu saja ia disumpah sebelum memberikan keterangan. Oleh karenanya, semua keterangan yang diberikan di depan Hakim disebut sebagai keterangan di atas sumpah. Sistem hukum kita menganggap perbuatan berbohong di depan sidang sebagai tindak pidana. Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 242 KUHP :

(1)   Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)   Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dengan menggunakan Pasal tersebut, Penyidik Polri dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan sekaligus dengan segera meningkatkannya ke penyidikan. Tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah tergolong kategori tindak pidana yang berat sehingga ancamannya berada di atas 5 tahun. Konsekuensi sebagai tindak pidana berat ini menjadikannya dapat dilakukan tindakan penahanan sebagaimana tertulis dalam KUHAP Pasal 21.

Dengan memberikan keterangan palsu di atas sumpah, Angelina Sondakh telah dengan sengaja memandang remeh Pengadilan dan perangkat-perangkatnya. Ia tidak lagi menghormati ruang sidang pengadilan sebagai tempat orang mencari keadilan. Dan yang lebih mengenaskan bagi publik,  Angelina Sondakh telah berusaha menelikung keadilan tepat di tengah ruang pengadilan.



Sekarang bola panasnya berada pada penyidik Polri. Mekanisme perundang-undangan secara materil maupun formil telah menyediakan sarana untuk melakukan penanganan sebagai suatu perkara yang mandiri dan terlepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Publik pun dapat memberikan kontribusi melalui tekanan-tekanan agar Polisi berani melakukan pemeriksaan dan tidak takut dengan posisi atau perkoncoan yang dimiliki Angelina Sondakh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar