Luar biasa Angelina Sondakh !! Profesi sebagai artis
telah menjadikannya seorang yang handal dalam bersandiwara. Bagi orang-orang
sepertinya, akting bukanlah suatu kegiatan, hobby apalagi pekerjaan. Akting
adalah diri mereka sendiri, bersetara dengan keberadaan darah dan daging yang
membungkus tubuh artifisialnya.
Hari ini kemampuan berolah peran ditunjukkannya dengan
gegap gempita di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkedudukan sebagai saksi, setiap
pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa/Penuntut Umum atau bahkan Terdakwa Nazaruddin sendiri
lebih banyak dijawabnya dengan tidak tahu, lupa atau tidak ingat. Entah siapa
yang telah mengajarinya bersilat lidah sehingga mampu memutar balik kenyataan
sekaligus mengingkari semua apa yang telah dikemukakannya sebagaimana tercatat dalam
BAP.
Keterangan yang paling mendapat sorotan publik adalah
pengingkaran Angelina Sondakh terhadap kegemarannya menggunakan HP merk
Blackberry. Dengan tegas ia membantah pernah berkomunikasi dengan Mindo
Rosalina Manulang via BBM pada tahun 2009. Sayangnya (atau sialnya!!!),
Wartawan dengan mudah menunjukkan kebiasaannya melalui foto sedang menggunakan
HP merk tersebut sejak tahun 2009.
Sepintas Angelina Sondakh telah memenangkan “pertempurannya”
hari ini. Ia meninggalkan Pengadilan Tipikor dengan membawa keberhasilan telah
mengalahkan Hakim, Penuntut Umum atau bahkan publik yang menyaksikan proses
persidangan. Apakah dengan demikian ia telah menyelesaikan segala sesuatunya ?
Tidak. Kapak peperangan baru saja digali. Ia akan
menghadapi sinisme publik yang memandangnya dengan marah. Orang banyak akan
mudah tersentuh dengan posisinya yang baru saja ditinggal suami. Sebagian Publik
sangat bersimpati karena menganggapnya sebagai bagian yang dikorbankan demi
menjaga citra suatu kelompok. Namun yang terjadi hari ini telah mengubah
segalanya. Masyarakat akan berbalik mencercanya. Hukuman sosiologis akan
menimpanya mulai hari ini. Publik di negara ini sangat alergi terhadap seorang
pembohong, apalagi kalau kebohongan itu dilakukan secara kasat mata di depan
publik dan di depan hukum.
Persoalan berbohong di depan hukum ini dapat menjadi
batu sandungan bagi Angelina Sondakh. Sebagai saksi tentu saja ia disumpah
sebelum memberikan keterangan. Oleh karenanya, semua keterangan yang diberikan
di depan Hakim disebut sebagai keterangan di atas sumpah. Sistem hukum kita menganggap
perbuatan berbohong di depan sidang sebagai tindak pidana. Secara tegas
dinyatakan dalam Pasal 242 KUHP :
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi
keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan
lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan
merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Dengan menggunakan Pasal tersebut, Penyidik Polri
dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan sekaligus dengan segera
meningkatkannya ke penyidikan. Tindak pidana memberikan keterangan palsu di
bawah sumpah tergolong kategori tindak pidana yang berat sehingga ancamannya
berada di atas 5 tahun. Konsekuensi sebagai tindak pidana berat ini
menjadikannya dapat dilakukan tindakan penahanan sebagaimana tertulis dalam
KUHAP Pasal 21.
Dengan memberikan keterangan palsu di atas sumpah,
Angelina Sondakh telah dengan sengaja memandang remeh Pengadilan dan
perangkat-perangkatnya. Ia tidak lagi menghormati ruang sidang pengadilan
sebagai tempat orang mencari keadilan. Dan yang lebih mengenaskan bagi publik, Angelina Sondakh telah berusaha menelikung keadilan tepat di tengah
ruang pengadilan.
Sekarang bola panasnya berada
pada penyidik Polri. Mekanisme perundang-undangan secara materil maupun formil
telah menyediakan sarana untuk melakukan penanganan sebagai suatu perkara yang
mandiri dan terlepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Publik
pun dapat memberikan kontribusi melalui tekanan-tekanan agar Polisi berani
melakukan pemeriksaan dan tidak takut dengan posisi atau perkoncoan yang
dimiliki Angelina Sondakh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar