Kamis, 06 Oktober 2016

SPDP Baru tapi Lama



Prof. Topo Santoso, pernah menulis buku bagus tentang relasi Jaksa dan Polisi berjudul  : “ Polisi dan Jaksa, keterpaduan atau pergulatan”. Buku itu membahas sejumlah hal yang selama ini menjadi titik taut yang mengulur dan menegang dalam koordinasi Kejaksaan dan Kepolisian.
Gbr oleh Allacronyms

Salah satu hal yang mungkin belum tercover dalam buku itu berkaitan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Penyerahan Berkas Perkara. Dalam tradisi di Kepolisian sebagaimana diatur dalam KUHAP, ketika penyidik mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum (Pasal 109 ayat (1)).

Selanjutnya dalam hal penyidikan selesai, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum (Pasal 110 ayat (1))  untuk kemudian diperiksa oleh Penuntut Umum dan bila berkas perkara tersebut belum lengkap maka penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi (Pasal 110 ayat (2))

Setelah lewat 14 hari sejak pengembalian berkas beserta petunjuk dan Penyidik belum juga mengembalikan berkas perkara maka penyidikan telah dianggap selesai dan Penuntut Umum meminta agar berkas perkara diserahkan kembali;

Dalam praktek, upaya itu seringkali tidak membuat Penyidik menyerahkan berkas perkara sehingga Penuntut Umum mengeluarkan P-20 atau Pemberitahuan bahwa waktu perbaikan berkas penyidikan telah selesai.  Kalau P-20 inipun tidak membuat penyidik tergerak untuk menyerahkan berkas maka dalam waktu 30 hari setelah pengiriman P-20, Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik.

Nah, sampai disini mestinya tidak ada masalah. Namun yang terjadi adalah Penyidik akan mengeluarkan SPDP baru dengan nomor dan tanggal yang baru menyampaikan bahwa beberapa bulan lalu, penyidik telah mulai melakukan penyidikan. Dari pengalaman yang terdahulu, banyak Penuntut Umum ketika membandingkan berkas perkara (berdasar SPDP baru) dengan petunjuk P-19 lama ternyata tidak ada perubahan sama sekali.

Saya pernah mencari tahu kepada beberapa penyidik yang pernah melakukan hal serupa dan jawabannya sangat mencengangkan. Menurut mereka, sikap dan pendapat Penuntut Umum seringkali tidak sama. Mereka telah melakukan pemetaan ada Penuntut Umum yang teliti dan detail, namun juga banyak Penuntut Umum yang percaya saja dengan berkas penyidik.

Pengiriman SPDP baru untuk perkara yang pernah dikembalikan Penuntut Umum diharapkan oleh penyidik akan jatuh ke tangan Penuntut Umum yang tidak detail sehingga berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap alias di P-21. Kalau hal itu terjadi maka Penyidik akan sangat girang karena terlepas dari kewajiban penghentian perkara;

Bagi Kejaksaan, hal itu mengesankan bahwa ilmu dan sikap Penuntut Umum memang rawan berbeda dan mudah di kotak-kotakkan. Maka yang terjadi adalah sesama Jaksa dapat dengan mudah memberi penilaian berbeda terhadap suatu kasus meskipun pola pikir dan ilmu yang dimiliki bersumber dari diklat yang sama.

Kejaksaan sebenarnya memiliki penangkal di bagian Pra Penuntutan dengan mengaktifkan data base sistem pencatatan kriminal atau dikenal sebagai statistik kriminal. Pegawai di bagian itu harus memiliki data base rekam jejak pelaku kejahatan yang pernah ditangani Kejaksaan sehingga ketika berkas perkara SPDP baru masuk, data itu langsung diperhadapkan dengan sistem pencatatan yang ada.

Bilamana ditemukan berkas itu ternyata baru tapi lama, maka Staf bidang Pratut tersebut melaporkan kepada pimpinan. Bilamana Penuntut Umumnya telah ditunjuk maka Penuntut Umum baru itu dengan mudah mengcopy ulang petunjuk dari berkas lama dan dikembalikan kepada Penyidik.  Skak mat !!!

Selasa, 04 Oktober 2016

Motif dalam suatu Perbuatan Pidana



Persidangan perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa JKW beberapa jam lagi akan memasuki fase baru. Penuntut Umum akan mendapat kesempatan membacakan surat tuntutan. Proses jawab menjawab secara tertulis kembali terjadi. Bola panas itu akan bergulir sebelum berhenti pada ketokan palu sang pengadil.

Banyak pelajaran dan hikmah yang dapat dipetik dari persidangan yang benar-benar “terbuka” untuk umum itu. Bak proses dan tata cara (hukum acara) maupun hal-hal yang merupakan substansi materi perkara. Salah satu yang menjadi pokok bahasan ramai dikalangan masyarakat dan akademis adalah berkaitan dengan motif atau motivasi dilakukannya suatu tindak pidana

Perdebatan itu bermula dari keterangan Prof. Edward Hiariej yang mengatakan bahwa ajaran yang mengharuskan motif harus dibuktikan dalam suatu persidangan adalah ajaran yang sesat. Siapapun yang berpendapat bahwa motif wajib dibuktikan dalam oleh Penuntut Umum sebaiknya belajar kembali proses perumusan Pasal 340 KUHP (dulu Wetboek van Straafrecht).

Gayung bersambut, meskipun tidak berpijak pada suatu teori tertentu, Prof. Mudzakkir, Ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum berpendapat sebaliknya. Unsur ”dengan direncanakan terlebih dahulu” mengandung pemahaman bahwa motif mutlak dibuktikan. Dengan tidak membuktikan motif, maka unsur itu akan kehilangan makna;

Ahli yang pertama mengawali pembuktian dengan niat. Niatlah yang menjadi garis pembatas mulainya upaya membuktikan dakwaan. Sedangkan ahli yang kedua menarik pembuktian lebih ke belakang dengan mencari suatu keadaan/kondisi yang kemudian melahirkan niat. Keadaan atau kondisi itulah yang dimaksudkannya sebagai “motif”.

Akademisi Universitas Indonesia Eva Achyani juga sempat menyinggung soal motif ini. Menurut beliau, kalau perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan domain para ahli hukum pidana maka “motif” sesungguhnya merupakan ranah para kriminolog.

Ya, “motif” sesungguhnya adalah diksi dalam kriminologi, suatu ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan dalam arti seluas-luasnya, kata Bonger. Dengan demikian, definisi dan pencarian motif tidak dapat dilakukan oleh para ahli hukum pidana melainkan oleh para kriminolog yang dihadirkan di persidangan. Alih-alih mencari motif perbuatan yang sesungguhnya dilakukan Terdakwa, persidangan malah berkembang pada wilayah semantik yang membahas perlu tidaknya motif dibuktikan.

Sebagai istilah dalam kriminologi, penjelasan tentang “motif” harus ditelusuri pada literatur-literatur kriminologi. Menurut Miethe dan McCorkle, perselisihan atau konflik antara pribadi yang mengarah kepada pembunuhan dan penganiayaan umumnya memiliki beberapa ciri, yaitu, pertama, berbagai perselisihan antarpribadi ini seringkali memiliki sejarah yang panjang dan mungkin meledak menjadi kekerasan di bawah kondisi tertentu. Kedua, para korban memainkan peranan yang aktif dalam terciptanya perselisihan antar pribadi (Eko Hariyanto : 2014)

   
Luckenbill
Dalam sebuah riset, David F Luckenbill menemukan fakta bahwa peristiwa pembunuhan kriminal itu merupakan puncak dari interaksi yang kuat antara pelaku dan korban. Menurut Luckenbill, interaksi yang berakhir dengan pembunuhan itu umumnya melewati 6 tahapan yaitu : 
     1.    Langkah pembukaan dalam interaksi. Tahap ini merupakan suatu peristiwa yang dilakukan oleh korban dan kemudian didefinisikan oleh pelaku sebagai suatu serangan terhadap “harga diri” atau kehormatannya;
     2.    Pelaku menafsirkan makna tindakan yang dilakukan korban. Berlandaskan pada penafsiran tersebut kemudian pelaku membuat rencana tindakan untuk melakukan pembalasan;
     3.    Tindakan nyata yang dimulai pelaku dalam merespon provokasi korban demi menyelamatkan harga diri atau kehormatannya. Provokasi korban, baik berupa penghinaan maupun serangan fisik dapat menimbulkan respon yang sangat beragam dari pelaku. Keberagaman respon dari pelaku ini sangat dipengaruhi oleh interpretasi situasi yang terlintas dalam benak pelaku dan rencana tindakan yang dirumuskannya kemudian;
        4.    Korban berada dalam posisi yang problematik dan penuh resiko, apakah berdiri tegak untuk menantang pelaku dan menunjukkan karakternya ataukah meminta maaf, menghentikan kelakuannya ataukah melarikan diri dan menarik kata-katanya;
       5.    Pelaku dan korban tampak terlibat dalam pertarungan setelah tahap sebelumnya mereka sepakat (eksplisit maupun implisit) untuk menyelesaikan perselisihan diantara mereka dengan menggunakan kekerasan fisik. Jadi,baik pelaku maupun korban sama-sama menyumbang kepada dan memiliki andil dalam perkembangan interaksi yang amat penting tersebut;
       6.    Tahapan penutup dimana ketika korban roboh, pelaku melakukan salah satu dari ketiga tindakan yang menandai berakhirnya interaksi, yaitu pelaku meninggalkan lokasi kejadian, pelaku secara sukarela tinggal di lokasi kejadian menunggu polisi atau pelaku dipaksa tinggal menunggu polisi oleh audiens; (Eko Hariyanto : 2014)

Tentu saja tahapan-tahapan tersebut dapat disimpangi oleh pelaku. Dalam beberapa kasus, tahapan pertama sampai ketiga terjadi lalu melompat ke tahap keenam. Keragaman variabel dapat terjadi sehingga mematok satu varibel sebagai penyebab utama sesungguhnya hanya membuat simplifikasi belaka;

Dalam praktek, motif selalu menjadi bagian dari proses penggalian ada atau tidaknya perbuatan pidana. Motif yang tidak terungkap dalam persidangan akan menguntungkan Penasihat Hukum yang dapat menjadikannya sebagai daliluntuk membebaskan kliennya. Bagi Penuntut Umum,motif yang tidak dapat dibuktikan dapat dikesampingkan dan selanjutnya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan.

Namun demikian, ketika motif terungkap, sisi Penuntut Umum dan Penasihat Hukum berbeda sikap dalam memahaminya. Bagi Penasihat Hukum, motif yang telah mengemuka akan digunakan untuk meringankan perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Sebaliknya bagi Penuntut Umum, motif seringkali menjadi faktor yang dianggap tidak lebih penting ketimbang membuktikan sikap batin dan kesempurnaan perbuatan.

Adakah perbuatan yang tidak dilandasi motif ? Rasanya hampir tidak ada perbuatan pidana yang tidak memiliki motif. Meskipun demikian, karena yang dipersalahkan dalam suatu hukum pidana adalah perbuatan pelaku maka perbuatan si pelaku inilah yang dipakai untuk mencocokan rumusan pasal yang didakwakan. Atas dasar itulah banyak pelaku yang menyembunyikan motif/alasannya melakukan perbuatan pidana sehingga sampai dengan berakhirnya persidangan, banyak motif yang tidak dapat diungkap.

Seorang pencuri yang mencuri dengan alasan untuk memberi nafkah anaknya, dapat dengan mudah menyembunyikan motifnya. Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim seringkali abai menggali hal ini dan lebih membenarkan kuasa pikiran yang bertahta di otak mereka masing-masing bahwa manusia adalah makhluk hedonis yang lebih mementingkan kesenangan/hura-hura. Bahkan kalaupun kesenangan itu harus didanai dengan uang hasil curian.

Minggu, 04 September 2016

Pelajaran Para Terpidana



Saya mengoleksi setidaknya 3 (tiga) buah buku bagus tentang para pejabat yang kemudian menjadi Nara Pidana. Ketiganya menceritakan hal-hal menarik yang berkaitan dengan alasan atau penyebab mereka harus masuk bui. Dari judulnya saja sudah terlihat seperti apa refleksi mereka terhadap kehidupan di belakang;

Buku pertama berjudul “Cermin Miranda : Cerita dari Rutan KPK”. Dari judulnya saja kita sudah bisa menebak siapa yang menjadi topik pembicaraan. Ya, dia adalah Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang terjerat kasus cek pelawat. Penyidikan dan penuntutannya dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buku yang ditulis oleh Rustika Herlambang ini adalah salah satu favorit saya. Kisah didalamnya mengisahkan penuturan langsung Miranda dengan menggunakan frasa orang pertama tunggal. Isi buku ini tidak hanya bercerita kebenaran perkara versi Miranda, melainkan lebih banyak mengulas sisi kepribadian, perasaan dan harapan-harapan Miranda. Pembaca akan diajak masuk, bersimpati dan berempati terhadap kehidupan seorang Miranda.  

Terhadap perkaranya, Miranda menulis : Adalah kenyataan bahwa ada cek pelawat..., Adalah kenyataan aku dicalonkan sebagai salah satu calon DGS BI, Adalah kenyataan aku diundang dan mengundang bertemu dengan dua fraksi DPR RI..., Adalah kenyataan bahwa aku mengikuti fit and proper test..., Adalah kenyataan bahwa aku terpilih secara mayoritas, Adalah kenyataan bahwa aku adalah calon yang paling senior....Namuun, fakta-fakta tersebut tidaklah serta merta dapat menjadikan aku bersalah dalam perkara ini (hal. 369)

Buku kedua adalah sebabak kehidupan mantan bankir Bank Mandiri, Edward Cornelis William Neloe atau lebih dikenal sebagai ECW Neloe. Buku yang berjudul “Pemberian Kredit Bank menjadi Tindak Pidana Korupsi” ini hakekatnya merupakan skripsi Neloe ketika menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno tahun 2012. Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Neloe yang setelah menghadapi perkaranya dipengadilan, memutuskan untuk mengangkatnya kembali dalam suatu kajian akademis dalam bentuk skripsi sehingga setiap orang dapat dengan mudah membaca, menganalisis dan berpendapat.

Sekedar informasi, perkara Neloe disidik dan dilakukan oleh penuntutannya oleh Penyidik dan Penuntut Umum pada Kejaksaan. Di Peradilan tingkat pertama, Neloe diputus bebas namun Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi dan di tingkat MA tersebut, Neloe diputus bersalah.

Dalam buku itu, Neloe mengajukan pertanyaan penelitian tentang pertanggungjawaban pengurus apabila terjadi kredit macet serta proses kriminalisasi dalam suatu pemberian kredit dalam aspek perdata sehingga menjadi tindak pidana. Menurut Neloe, pertanggungjawaban pengurus apabila terjadi kredit macet menurut hukum perdata dan UU Perseroan Terbatas adalah tanggung jawab, tetapi jika kerugian yang timbul adalah karena kesalahannya maka tanggung jawab direksi sampai pada harta kekayaan pribadi masing-masing direksi secara tanggung renteng, bukan tanggung jawab pidana korupsi (hal. 225)

Tentu saja analisis yang dikemukakan Neloe adalah versi Neloe sendiri. Namun demikian sebagai bahan bacaan untuk memperkaya pemahaman tentang kredit macet yang beralih menjadi tindak pidana korupsi, buku ini layak masuk kategori “recommended”

Buku terakhir yang juga sangat menarik adalah buku yang berjudul, “Hukum Tanpa Takaran : Penjara korupsi bagi Korban Penipuan”. Buku ini ditulis oleh seorang Hotasi Nababan, mantan Direktur Merpati Nusantara Airlines (MNA). Buku ini sangat menarik karena secara gamblang menceritakan pengalaman pribadi penulisnya ketika perkara ini mulai timbul dan kemudian meledak. Ada bagian yang sangat menarik ketika Hotasi mengungkapkan bahwa terhadap perkaranya ini, setidaknya tiga lembaga pernah menyatakan “clear” dan tidak ada unsur tipikornya.  Ketiga lembaga itu adalah KPK, Bareskrim Polri dan BPK. Anehnya ketika tim Pidsus Kejagung turun, ditemukan unsur tindak pidana korupsinya.

Dari judul buku itu, Hotasi mengungkapkan betapa hukum adalah sesuatu yang dapat dirasakan, baikoleh masyarakat maupun pihak terkait. Hukum seharusnya dapat ditakar. Hotasi juga mengungkapkan pesan-pesannya kepada Presiden Jokowi, yaitu : Jangan biarkan kriminalisasi keputusan BUMN, Stop kewenangan Jaksa, Jangan mencari pencitraan dalam pemberantasan korupsi, Pemisahan aset BUMN dari negara, Kendalikan penegak hukum, Teladan tolak korupsi dan Hukum bukan alat kekuasaan (hal. 261-264).

Ketiga mantan pejabat publik tersebut adalah orang-orang hebat yang tersandung perkara. Secara pribadi mereka adalah putra-putri terbaik bagi diri dan keluarganya. Kita yang tidak mengikuti persidangan mungkin saja tidak dapat memilah siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi sebagai bahan pembelajaran, karya ketiga orang tersebut dapat memperluas wawasan sembari memperhalus nurani.

Kamis, 11 Agustus 2016

Siapa Menaruh Racun (2) ?



Otto Hasibuan adalah pengacara kawakan di negeri ini. Tidak ada yang meragukan sepak terjangnya di dunia peradilan. Ia telah lama malang-melintang sebagai Penasihat Hukum. Jabatannya sebagai Ketua Peradi menjadi tonngak pemuncak perjalanan karirnya. Kini dirinya sedang menjadi sorotan publik ketika menjadi aktor utama pembela gadis manis yang didakwa menabur racun sianida dalam sebuah gelas kopi. Menarik melihat sepak terjangnya dalam peradilan yang disiarkan secara langsung oleh media televisi;

Dalam persidangan tersebut, Otto Hasibuan berusaha menciptakan keraguan atas berbagai keterangan saksi maupun barang bukti. Publik pun dibuatnya terperangah dengan model pembelaan demikian. Sikapnya yang tenang dan percaya diri menguatkan keyakinan sebagian orang bahwa ketiadaan direct evidence (bukti langsung) akan menjadi kartu as bagi kliennya. Publik juga terperangah ketika dengan lugas dan “merangkak”, ia mempertanyakan keaslian barang bukti kopi dalam botol, akurasi pengujian pembanding ataupun keaslian CCTV yang dihadirkan ahli. Hampir dua pertiga dari waktu pembelaannya diarahkan untuk meragukan keaslian barang bukti;

Mengapa Otto Hasibuan sangat serius mempertanyakan keaslian barang bukti kopi (termasuk CCTV) dalam persidangan ?  Sejauh pengamatan saya, ini seringkali menjadi titik lemah dalam sebuah rantai penyidikan. Kebanyakan (tidak semua) penyidik dan Jaksa Peneliti tidak terlalu serius menangani hal ini. Hakekatnya, perlakuan terhadap setiap barang bukti harus selalu dilengkapi dengan berita acara. Terhadap barang bukti yang kasat mata terukur dan mudah penanganannya, berita acara dapat dengan mudah dibuat. Namun terhadap barang bukti yang tidak terukur, perlakuannya sering membingungkan. Ambil contoh, gelas berisi kopi vietnam. Ketika sebagian isinya diambil untuk kepentingan apapun termasuk untuk uji, berita acara menjadi penandanya. Demikian pula ketika dipindahkan ke dalam botol, berita acara juga harus dibuat. Bahkan ketika hendak diserahterimakan atau dipindahkan ke tempat lain, harus dilakukan dengan berita acara. Pendeknya setiap perlakuan terhadap barang bukti harus dilakukan dengan berita acara demi untuk menjaga keaslian barang bukti.

Bagaimana kalau perlakuan itu dilakukan tanpa adanya berita acara ? Atau bagaimana ketika barang bukti diragukan keasliannya ? Maka berlakulah apa yang di negara-negara common law disebut sebagai doktrin “the fruit of poisonous tree” (buah dari pohon beracun). Doktrin ini mengandung arti bahwa dari suatu pohon yang beracun, sudah pasti akan menghasilkan buah yang beracun pula. Jika dibawa ke ranah persidangan, doktrin ini mengajarkan, sesuatu yang baik dengan cara perolehan yang salah tidak dapat diterima. Dalam Sistem Peradilan Pidana, doktrin ini diterapkan, terhadap alat bukti yang diambil secara melawan hukum tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah. Alat bukti demikian harus dikesampingkan. Doktrin ini kemudian berkembang menjadi asas “exclutionary rules”, suatu mekanisme kontrol untuk penyidik sebagai mata rantai awal pemeriksaan suatu perkara pidana (Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Akusatorial dan Adversarial : Butir-butir pikiran Peradi untuk Draft RUU-KUHP) Tentu saja, alat-alat bukti (termasuk barang bukti) yang diperoleh dengan cara-cara yang melanggar aturan/ prosedur pengambilan barang bukti maka keberadaannya di persidangan dianggap tidak sah dan tidak dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;

KUHAP Pasal 184 memang menyebutkan adanya “alat bukti yang sah”, meskipun tidak jelas, pengertian dan makna dari kata “sah” tersebut. Dalam beberapa perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup, metode, perlakuan, waktu atau tempat pengambilan sampel seringkali menjadi pintu masuk untuk meragukan keaslian barang bukti. Ketika Penuntut Umum tidak dapat membuktikan keaslian barang bukti atau menggunakan alat bukti yang tidak sah (seperti asas “Miranda Rule”) karena tidak sesuai dengan kaidah penanganan alat bukti yang tepat maka Penasihat Hukum tinggal duduk manis sambil tersenyum menunggu pembebasan kliennya;

UU Mahkamah Konstitusi No. 24 Tahun 2003, yang mengatur hukum beracara di MK, Pasal 36 ayat (2) dan (3) secara tegas menyebutkan bahwa alat bukti harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum dan apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah;

Otto sangat jeli melihat celah ini, dia meletakkan “bala tentaranya” pada area pertempuran yang justru menjadi titik lemah lawannya. Dia juga cerdik memposisikan argumennya pada bagian yang rawan dalam pola komunikasi penyidik dan peneliti perkara. Otto bahkan menyerang pondasi pembuktian yang menjadi awal mula pertahanan dan serangan lawannya. Dengan mengambil posisi yang menguntungkan itu, ia berharap pembuktian musuh akan runtuh bak rumah kartu yang kehilangan pijakannya;

Lalu, apakah dengan demikian Otto akan mudah menjadi pemenangnya ? Tentu saja tidak sesederhana itu. Ada berbagai variabel yang mempengaruhi proses persidangan. Ada banyak kartu yang terdapat di atas meja. Asas “ exclutionary rules” secara legal belum diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sistem negeri ini masih mengakomodasi pengarusutamaan kebenaran materiil, sebagaimana Yahya Harahap menggunakan pisau analisis “the theory of priority right (teori hak yang lebih diprioritaskan)”. Apakah lebih mendahulukan dan mengutamakan hak individu semata dengan jalan menutup mata atas kepentingan publik ? atau dengan ungkapan yang lebih kongkret : apakah tepat dan adil untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan dan pertanggungjawaban hukum, hanya atas alasan pada saat pemeriksaan penyidikan, penyidik melanggar Miranda Rule ?”