Sebagai sarana
berbagi, berikut ini saya tuliskan catatan setelah mengikuti Sosialisasi
Kompilasi Hukum Acara Pidana Online" pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012
bertempat di Sasana Pradata Kejaksaan Agung RI.
Acara yang
berlangsung atas kerja sama Kejaksaan Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN), Bank Dunia dan Kerajaan Belanda tersebut menghadirkan pembicara dari
BPHN yaitu DR. Wicipto Setiadi, SH. MH (Kepala BPHN) dan RM Aminullah S.Kom, MSi
(Staf BPHN) serta penanggap yaitu Bpk. Hamzah Tadja, SH. MH (Jampidum) dan Prof
(jur) Andi Hamzah.
Inti acara ini menurut saya
hanyalah memperkenalkan institusi BPHN melalui website baru BPHN sekaligus fitur
baru sekelas media pencarian online khusus mengenai Hukum Acara Pidana DISINI.
Kelebihan media online
khusus mengenai Hukum Acara Pidana versi BPHN ini adalah porsinya yang membagi
setiap tahapan penanganan perkara pidana yang kemudian dilengkapi dengan
padanan peraturan sebagaimana dalam KUHAP ataupun diluar KUHAP. Kelebihan
lainnya adalah adanya link untuk setiap peraturan yang merujuk ke peraturan
lain yang berkaitan.
Tentu saja situs tersebut
juga punya beberapa kelemahan yaitu, penyebutan beberapa istilah/kategorisasi
yang tidak dikenal dalam KUHAP (seperti pra persidangan, persidangan dan pasca
persidangan). Hal lain berkaitan dengan minimnya keputusan instansi penegak
hukum (SEMA, Kepja, PerKa) yang dimasukkan meski diakui hal itu juga menunjang
keberhasilan pemberlakuan hukum acara pidana.
Jampidum Hamzah Tadja lebih
banyak menyoroti “pemahaman hukum acara yang benar akan mewujudkan pengetahuan
masyarakat terhadap ketentuan hukum acara pidana secara komprehensif dan aktual”.
Dalam makalahnya disebutkan bahwa pesatnya perkembangan hukum acara pidana yang
ditandai dengan banyaknya aturan mengenai hukum acara pidana tersebar di dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, memang dapat menyulitkan masyarakat yang
ingin mengetahui dan memahami hukum acara secara komprehensif.
Lain lagi dengan Prof. Andi
Hamzah yang lebih banyak menyoroti banyaknya sistem hukum administrasi yang
memiliki sanksi pidana diatas satu tahun. Hukum pidana yang terserak pada
berbagai peraturan di luar KUHAP bahkan menyusup masuk ke dalam hukum
administrasi negara sudah tentu akan mengganggu proses kodifikasi hukum
nasional. Keberadaan sistem legislasi hukum pidana tersebut telah menyimpang
terlalu jauh dari kebiasaan internasional. Sudah terlalu banyak
perundang-undangan pidana tersendiri yang isinya sebenarnya lestari (selamanya)
disusun di luar KUHP (makalah hal. 5)
Pada akhir paparannya, Prof. Andi Hamzah memberi simpulan agar perundang-undangan pidana tersendiri di luar KUHP dipertahankan sementara menunggu lahirnya KUHP baru untuk dimasukkan ke dalamnya seperti negara-negara lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar