Selasa, 05 Juni 2012

Sosialisasi Kompilasi Hukum Acara Pidana Online



Sebagai sarana berbagi, berikut ini saya tuliskan catatan setelah mengikuti Sosialisasi Kompilasi Hukum Acara Pidana Online" pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 bertempat di Sasana Pradata Kejaksaan Agung RI.

Acara yang berlangsung atas kerja sama Kejaksaan Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bank Dunia dan Kerajaan Belanda tersebut menghadirkan pembicara dari BPHN yaitu DR. Wicipto Setiadi, SH. MH (Kepala BPHN) dan RM Aminullah S.Kom, MSi (Staf BPHN) serta penanggap yaitu Bpk. Hamzah Tadja, SH. MH (Jampidum) dan Prof (jur) Andi Hamzah.

Inti acara ini menurut saya hanyalah memperkenalkan institusi BPHN melalui website baru BPHN sekaligus fitur baru sekelas media pencarian online khusus mengenai Hukum Acara Pidana DISINI.

Kelebihan media online khusus mengenai Hukum Acara Pidana versi BPHN ini adalah porsinya yang membagi setiap tahapan penanganan perkara pidana yang kemudian dilengkapi dengan padanan peraturan sebagaimana dalam KUHAP ataupun diluar KUHAP. Kelebihan lainnya adalah adanya link untuk setiap peraturan yang merujuk ke peraturan lain yang berkaitan.

Tentu saja situs tersebut juga punya beberapa kelemahan yaitu, penyebutan beberapa istilah/kategorisasi yang tidak dikenal dalam KUHAP (seperti pra persidangan, persidangan dan pasca persidangan). Hal lain berkaitan dengan minimnya keputusan instansi penegak hukum (SEMA, Kepja, PerKa) yang dimasukkan meski diakui hal itu juga menunjang keberhasilan pemberlakuan hukum acara pidana.

Jampidum Hamzah Tadja lebih banyak menyoroti “pemahaman hukum acara yang benar akan mewujudkan pengetahuan masyarakat terhadap ketentuan hukum acara pidana secara komprehensif dan aktual”. Dalam makalahnya disebutkan bahwa pesatnya perkembangan hukum acara pidana yang ditandai dengan banyaknya aturan mengenai hukum acara pidana tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, memang dapat menyulitkan masyarakat yang ingin mengetahui dan memahami hukum acara secara komprehensif.

Lain lagi dengan Prof. Andi Hamzah yang lebih banyak menyoroti banyaknya sistem hukum administrasi yang memiliki sanksi pidana diatas satu tahun. Hukum pidana yang terserak pada berbagai peraturan di luar KUHAP bahkan menyusup masuk ke dalam hukum administrasi negara sudah tentu akan mengganggu proses kodifikasi hukum nasional. Keberadaan sistem legislasi hukum pidana tersebut telah menyimpang terlalu jauh dari kebiasaan internasional. Sudah terlalu banyak perundang-undangan pidana tersendiri yang isinya sebenarnya lestari (selamanya) disusun di luar KUHP (makalah hal. 5)
Pada akhir paparannya, Prof. Andi Hamzah memberi simpulan agar perundang-undangan pidana tersendiri di luar KUHP dipertahankan sementara menunggu lahirnya KUHP baru untuk dimasukkan ke dalamnya seperti negara-negara lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar