Kamis, 24 Mei 2012

Kekerasan Negara dan Polisi Moral

Gambar : Rakyat Merdeka Online

Ribut-ribut kedatangan Lady Gaga ke Indonesia telah menguras energi bangsa ini. Masyarakat seakan terpecah pada kelompok “kami” dan “mereka” yang berdiri vis a vis secara diametral. Perdebatan yang seharusnya berada di jalur privat lalu bergeser memenuhi ruang-ruang publik sehingga memekakkan telinga warga yang tidak terkait dengan persoalan sesungguhnya.
Debat yang berlangsung selama ini lebih banyak berkutat pada kebebasan ekspresi versus nilai-nilai tradisional/religius. Perdebatan ini sudah tentu bagaikan jalan tak berujung karena standar posisi setiap pendapat berada pada posisi yang sejajar sehingga menutup setiap pertautan yang mungkin bisa dilakukan. Posisi yang sejajar itu berada pada ruang yang berbeda sehingga hampir mustahil dilakukan rekonsiliasi bahkan dengan iming-iming persatuan bangsa sekalipun.
Persoalan yang tidak kalah substansial berkaitan dengan kedatangan Lady Gaga adalah persoalan besar yang dihadapi bangsa ini. Persoalan besar itu adalah bagaimana kesiapan negara melakukan upaya perlindungan terhadap sebagian warga sambil berusaha meneguhkan diri agar negara tidak dikendalikan oleh sebagian warga yang lain.
Sejatinya negara ini seringkali menunjukkan gerak acak yang membingungkan. Semua warga masih ingat bagaimana negara berusaha mengukuhkan diri menjadi “polisi moral” yang mengintervensi ruang-ruang privat warga, bukan untuk alasan menjaga ketertiban melainkan mengatur apa yang harus dirasakan sekaligus menafikan suatu etika atau bahkan estetika. UU anti pornografi dan pornoaksi, kebebasan berekpresi melalui UU ITE adalah sebagian kehendak negara dalam memasung warganya. Bahkan dalam beberapa hal, negara menunjukkan bagaimana negara mempertontonkan diri sebagai pihak yang paham soal moral ketimbang warganya sendiri.
Di lain sisi, berlawanan dengan pihak yang paling paham soal moral, negara menunjukkan diri sebagai "aktor/pelaku kekerasan".  Kekerasan pasca pemberontakan PKI, Tanjung Priok, Tragedi 27 Juli, Tragedi Mei 1998, Kasus Mesuji, Cikeusik, Temanggung, Kejadian di Pelabuhan Bima adalah contoh bagaimana negara berusaha mengaplikasikan kekerasan pada warganya.
Haryatmoko dalam Kata Pengantar buku “kekerasan negara menular ke masyarakat” karya Rieke Dyah Pitaloka menuliskan bahwa kekerasan negara itu bisa diwujudkan melalui berbagai cara. Pertama, represi yang dilakukan langsung oleh aparat negara dengan berbagai sarana koersifnya. Kedua, melatih paramiliter menjadi kelompok setia kepada penguasa untuk melaksanakan tugas-tugas kotor (kriminal) dengan membungkam, mengintimidasi, memeras, meneror, menculik sampai membunuh. Ketiga, melatih para kriminal (preman) untuk melaksanakan proyek insidental seperti kerusuhan, penculikan atau pembunuhan. Untuk menghilangkan jejak, para preman itu akan dihabisi setelah tugas-tugas terlaksana. Keempat, menciptakan konflik horisontal antar kelompok masyarakat yang berbeda etnis/agama. Konflik horisontal membutuhkan kondisi matang, maka perlu rekayasa agar terjadi radikalisasi kelompok tertentu.
Dalam buku yang merupakan inti dari tesis Rieke Dyah Pitaloka atas dasar tulisan-tulisan Hannah Arendt diungkapkan benang merah yang menghubungkan kekerasan negara dengan tindak kekerasan yang dilakukan masyarakat. Tulisan itu menunjukkan bagaimana kekerasan yang dilakukan masyarakat sipil berasal dari kedangkalan berpikir dan ketidakmampuan menilai secara kritis.  Yang menjadi “penyakit” utamanya adalah ketidakberpikiran. Tidak berpikir berbeda sama sekali dengan bodoh. Orang bisa saja amat cerdas, namun tak menggunakan kecerdasannya itu secara maksimal untuk berpikir secara menyeluruh, berpikir secara sistemik (bukan sistematis).  Dan karena tak berpikir, ia seringkali tak sadar, bahwa tindakannya itu merupakan suatu kejahatan brutal. Maka salah satu hal mendasar yang dibutuhkan untuk menjadi penjahat brutal adalah ketidakberpikiran. Kedua hal tersebut (kedangkalan berpikir dan ketidakmampuan menilai secara kritis) terjadi akibat masyarakat terkondisikan menganggap kejahatan sebagai hal yang biasa, yang oleh Arendt disebut sebagai banality of evil (banalitas kejahatan).
Konsep ini sejalan dengan teori Hegemoninya Antonio Gramsci yang menjelaskan bahwa bentuk-bentuk persetujuan masyarakat atas nilai-nilai masyarakat dominan dilakukan dengan penguasaan basis-basis pikiran, kemampuan kritis, dan kemampuan-kemampuan afektif masyarakat melalui konsensus yang menggiring kesadaran masyarakat tentang masalah-masalah sosial ke dalam pola kerangka yang ditentukan lewat birokrasi (masyarakat dominan). Di sini terlihat adanya usaha untuk menaturalkan suatu bentuk dan makna kelompok yang berkuasa
Kalau Hegemoninya Gramsci cenderung bebas nilai dan mempersepsikan penguasaan nilai sebagai bagian dari “proyek” negara, banality of evil-nya Arendt lebih mengarah pada sisi negatif umat manusia untuk menganggap kejahatan sebagai bagian dari sistem negara dan jauh dari nilai-nilai “kekerasan”. Kedua teori ini dimungkinkan untuk dipergunakan pada saat bersamaan, menyesuaikan dengan eskalasi yang hendak dibangun
Gambar : News.Infogue
Kekerasan yang tersistematis mulai dari penguasaan basis-basis pemikiran hingga terstimulisasi pada tindakan kekerasan di lapangan menciptakan suatu skema kejahatan kekerasan yang sempurna. Menurut Yasraf Amir Piliang dalam bukunya Postrealitas, pelaku “kejahatan yang sempurna” itu hanyalah negara. Sistem kejahatan yang sempurna menghilangkan barang bukti, membungkam saksi, menciptakan alibi, merekayasa motif, mencari kambing hitam, mereduksi pelaku, dan membangun kontra pencitraan. Kejahatan sempurna menciptakan kondisi ”minimalisme hukum” dan menghasilkan ”minimalitas kebenaran”. Kejahatan sempurna bekerja melalui ”pembunuhan tanda-tanda”, yaitu penghancuran tanda bukti (barang bukti, rekaman, dokumen, saksi, tempat perkara) dan kondisi psikis pelaku (hipnotis, pembungkaman, pembisuan).  
Sifat Paradoks negara yang disatu sisi bertindak sebagai “polisi moral” sedangkan di sisi lain bertindak sebagai pelaku kekerasan menegaskan kegamangan dalam menentukan sikap tegas posisi negara dalam setiap masalah. Negara cenderung bersifat reaktif memadamkan masalah berdasarkan kekuatan kelompok penekan (pressure group) yang berada di sekeliling masalah.
Dalam suatu negara demokrasi yang mapan, kekuatan kelompok penekan (pressure group) adalah prasyarat demokrasi yang memberikan kontribusi positif sebagai modal sosial . Modal sosial ini pada gilirannya mempengaruhi kualitas hidup individu dan keberlangsungan komunitas masyarakat. Robert Putnam (1993) mendefinisikan modal sosial sebagai suatu nilai mutual trust (kepercayaan)  antara anggota masyarakat  dan masyarakat terhadap pemimpinnya. Modal sosial didefinisikan sebagai institusi sosial yang melibatkan jaringan (networks), norma-norma (norms), dan kepercayaan sosial (social trust) yang mendorong pada sebuah kolaborasi sosial (koordinasi dan kooperasi) untuk kepentingan bersama.
Di Indonesia, kekuatan kelompok penekan (pressure group) itu berwujud pada berbagai kelompok yang tersebar berdasarkan keyakinan agama, etnis latar belakang, ideologi ataupun kesamaan identitas lainnya. Multikultur yang menjadi ciri negara juga dengan mudah ditemukan pada kelompok-kelompok tersebut. Keragaman itu di satu sisi memperkaya khazanah bernegara meski di sisi lain juga sangat rentan dengan kekerasan dan pemaksaan.
Sebenarnya, tidak ada persoalan berkaitan dengan politik multikultur bangsa ini. Secara kultural, keragaman itu telah terbangun sejak negara ini didirikan. Pada tataran akar rumput, multikultural itu tidak pernah menjadi masalah. Ia baru menjadi masalah ketika dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang jauh dari kesan damai yang selama ini ada. Ketika kekuatan kelompok penekan dikerahkan untuk mematahkan dominasi negara dalam bidang hukum dan ketertiban (meski dilakukan atas nama kepentingan tertentu) maka negara sesungguhnya sedang mengalami penyakit yang akut, apalagi kalau kemudian negara takluk pada keinginan kelompok-kelompok itu.
Cermin kegamangan negara dapat dengan jelas dilihat pada rencana pelaksanaan konser Lady Gaga. Negara yang diwakili Polisi pada awalnya menutup peluang pelaksanaan konser di Indonesia. Entah disadari atau tidak, hal itu bersesuaian dengan tekanan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Dengan dalih alasan keamanan, Polisi menolak mengeluarkan rekomendasi konser. Ini aneh, karena Polisi sebagai perwujudan negara seharusnya tidak boleh takut dengan persoalan ketidakamanan, bahkan bila perlu, maju ke depan menciptakan keamanan bagi seluruh warga. Konsep pendekatan ketidakamanan ini sesungguhnya lebih bermakna ketidakmauan ketimbang sekedar ketidakmampuan negara. Penolakan ini tentu saja mendapat tekanan dari kelompok-kelompok lain yang terus mengharapkan Polisi agar menggunakan alasan lain yang lebih rasional ketimbang sekedar “takut” terhadap ancaman. Polisi akhirnya gamang dan mengubah pandangan awal dengan janji akan menelaah ulang permohonan jaminan keamanan dari sponsor, bahkan bukan tidak mungkin menyetujuinya.
Pada titik ini, Polisi sedang menggunakan pendekatan Arendt untuk menutupi penolakan awal konser sekaligus menstimulasi benak warga bahwa negara sudah tepat dalam mengambil tindakan berkaitan dengan konser.
Para pengamat atau pemerhati hukum seharusnya tidak larut dengan situasi ini. Mari terus berpikir !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar