Rabu, 09 Mei 2012

Kasus Afriyani : Penuntut Umum dan Penasihat Hukum sama-sama Tidak Tahu


Foto : DetikNews

Kasus Afriyani Susanti, pelaku yang menabrak sembilan pejalan kaki hingga tewas di seputaran Halte Tugu Tani Jakarta Pusat memasuki babak baru. Perkara tersebut akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat dengan dakwaan pertama melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Pasal lain yang didakwakan adalah Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada yang janggal dari penggunaan pasal-pasal tersebut terhadap kasus “kecelakaan” yang dilakukan oleh Afriyani. Dari sisi historis, penggunaan Dakwaan Pasal 338 untuk kasus demikian baru dilakukan sekali dalam sejarah hukum Indonesia, yaitu dalam Kasus Marojohan Silitonga alias Ramses Silitonga, pengemudi metro mini yang tercebur di Kali Sunter pada tahun 1994. Ramses akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas dasar Pasal 338 KUHP. Penetapan hukuman bagi Ramses ini kemudian dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Ketika perkara Afriyani berada pada tahap penyidikan, berbagai silang pendapat telah muncul berkaitan penggunaan Pasal 338 KUHP dalam berkas perkara. Pada saat itu, pembicaraan seluruhnya berkisar pada teori kesengajaan (dolus) dan perbandingannya dengan teori kelalaian (culpa). Para ahli terjebak pada pembahasan antara perbedaan yang sangat tipis antara dolus eventualis dan culpa lata. Pada titik ini pendukung penggunaan Pasal 338 KUHP mendapat angin dengan menyodorkan yurisprudensi kasus Ramses. Penyidik yang juga terpengaruh dengan perdebatan ini lalu memilih untuk menggunakan Pasal 338 KUHP sebagai pasal yang diancamkan sekaligus mengamini keinginan keluarga korban dan sebagian masyarakat yang menghendaki agar Afriyani dihukum seberat-beratnya.
Berkaitan dengan rencana pemidanaan ini, Penyidik Polisi menggunakan Pasal 338 KUHP karena ancamannya yang berat (15 tahun) ketimbang mengedepankan Pasal 311 ayat (5), UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang hanya 12 tahun. Sikap mengedepankan rencana pemidanaan sebenarnya tidak dapat dijadikan sebagai landasan menentukan pasal dalam berkas perkara. Penentuan pasal, murni harus didasarkan pada perbuatan materiil yang dilakukan pelaku dan bukan karena alasan-alasan lain di luar yuridis perkara. Kejadian seperti ini boleh jadi sering ditemui pada berbagai kasus dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang lalu dipadankan dengan Pasal 335 KUHP hanya agar pelakunya dapat dilakukan penahanan. Sekali lagi, penentuan pasal yang disangkakan pada pelaku harus murni berdasarkan perbuatannya dan bukan faktor lain di luar itu.
Kembali ke Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Afriyani pada tahap penyidikan dan penuntutan, terdapat perbedaan yang sangat signifikan kalau hendak dibandingkan dengan Kasus Ramses. Ketika Kasus Ramses terjadi, Undang-Undang lalu Lintas yang berlaku adalah UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada UU No. 14 Tahun 1992, khususnya Bab XIII tentang Ketentuan Pidana dari Pasal 54 sampai Pasal 70 (sebanyak 17 Pasal), tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang cara mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
Sebaliknya pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Bab XX tentang Ketentuan Pidana yang terentang dari Pasal 273 hingga Pasal 317 (sejumlah 45 pasal) dicantumkan dua pasal (Pasal 310 dan 311) yang mengatur tentang cara mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Pada pasal 310, pembuat UU memberikan penekanan pada upaya mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjawab tudingan bahwa pelaku tidak memiliki unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan (baik culpa levis atau culpa lata maupun culpa yang disadari ataupun tidak disadari). Demikian pula pada pasal 311, pembuat UU menggariskan klausul tentang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan atau berakibat mencelakakan nyawa atau barang. Artinya, menggunakan pertimbangan kasus Ramses dalam perkara Afriyani adalah sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Apa arti perbedaan ini ? Perbedaan ini mengandung makna berlakunya asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis, artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau ia akan bersifat khusus dari khusus yang telah ada (Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, 2009, hal. 171).
Dalam perkara Afriyani, penyidik atau penuntut umum sejak awal telah dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan Pasal-pasal dalam KUHP atau UU tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan Afriyani jika dikaji lebih mendalam tercakupi oleh Pasal-pasal KUHP maupun oleh UU tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kondisi demikian, Penyidik ataupun Penuntut Umum harus menentukan pilihan, mana yang lebih khusus dari kedua aturan itu. Oleh karena UU tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah aturan yang lebih khusus/spesifik berkaitan dengan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor, maka seharusnya, sejak awal UU inilah yang dipergunakan sebagai landasan berkas perkara untuk kemudian menjadi dasar dakwaan. Dengan kata lain, penggunaan pasal 338 KUHP dalam perkara Afriyani adalah hal yang terlalu berlebihan dan menyiratkan ketidakpahaman asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis.
Kelemahan dari pembuat UU adalah bahwa dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dicantumkan klausul yang secara khusus mengatur tentang penempatan pasal-pasalnya sebagai aturan yang bersifat kekhususan yang sistematis, meskipun sebagai asas sesungguhnya tidaklah pula salah bila tidak dinyatakan secara tegas.
Kondisi ini berbeda dengan UU Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 tahun 1999 khususnya pada Pasal 14 menyebutkan bahwa : “setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.”  Klausul Pasal 14 inilah yang memfilter agar tidak semua perbuatan yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebagai tindak pidana korupsi. Betapa banyak perbuatan pidana yang lebih tepat dan lebih khusus menggunakan UU Perbankan, Perpajakan, Kehutanan dll ketimbang memaksakan UU Tindak Pidana Korupsi.
Penggunaan asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis dalam perkara Afriyani juga berguna untuk menyaring apa yang disebut sebagai concursus idealis. Tidak dapat dibayangkan bagaimana kalau concursus idealis diterapkan dalam perkara ini, meskipun secara teori hal itu dimungkinkan. Concursus Idealis sebagaimana diatur Pasal 63 ayat (1) KUHP merupakan salah satu bentuk gabungan tindak pidana, yang terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan tetapi dengan bentuk satu perbuatan itu ia telah melanggar beberapa peraturan pidana.
Dalam konteks Afriyani, sesuai teori concursus idealis, perbuatannya telah melanggar Pasal 338 KUHP dan juga Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau kedua pasal yang sangat berbeda stratanya ini disandingkan dan didakwakan kepada Afriyani maka hukumannya akan menjadi sangat tidak manusiawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar