Minggu, 09 Oktober 2016

Kejahatan Copycat



Dibalik gegap gempita kasus dua Padepokan besar (Dimas Kanjeng dan Gatot Brajamusti), terselip kasus yang menggelitik perhatian para kriminolog atau pemerhati hukum pidana nasional. Kasus itu adalah kasus pembunuhan dua orang anggota Padepokan Satria Aji, Depok. Ant (inisial Pelaku) yang merupakan pemimpin Padepokan, telah mnghilangkan nyawa dua pengikutnya yaitu Ahmad Sanusi dan Shendy.

Yang menarik dalam kasus pembunuhan tersebut adalah pelaku (Ant) menggunakan media kopi yang telah dibubuhi racun Potassium Sianida. Dari sini aja orang dapat mereka-reka bahwa pembunuhan itu menduplikasi pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Media atau cara yang digunakan hampir sama dengan perkara yang mengharubiru penonton televisi Indonesia tersebut;

Dalam ilmu kriminologi, kejahatan demikian lazim disebut sebagai kejahatan copycat. Kejahatan copycat sendiri dimaknai sebagai suatu bentuk kejahatan dimana pelakunya mengimitasi kejahatan yang telah pernah dipublikasikan sebelumnya. Istilah “copycat” (peniruan) adalah ungkapan slang untuk imitasi di Amerika.

Kejahatan copycat umumnya dipicu oleh liputan atau penggambaran media. Beberapa penelitian di luar negeri (USA) menggambarkan betapa peran media sedemikian kuat pada beberapa kasus kejahatan peniruan. Pada medio 1990-an, Jaringan TV-3 Skandinavia menghentikan serial action “Mighty Morphin Power Rangers” untuk tayangan di Norwegia, Swedia dan Denmark setelah seorang gadiskecil 5 tahun di Norwegia dilempari batu dan ditendangi teman-teman bermainnya dan dibiarkan sampai mati membeku di salju (Mellgreen : 1994) 

Contoh lainnya adalah film “money train” yang menggambarkan seseorang mengguyurloket tiket dengan cairan mudah terbakar dan membakar petugas di dalamnya. Tindakan mengerikan ini ditiru pada tiga insiden serupa dalam satu pekan di New York. Pada 1993, sebuah episode film seri “Beavis and Butthead” dipersalahkan oleh seorang ibu karena anak lima tahunnya menyalakan api dan menewaskan adik perempuannya. Episode ini menampilkan salah satu pemeran membakar rambut pemeran lainnya dengan korek api untuk memancing semburan dari kaleng aerosol. Demikian juga film “taxi driver”  tahun 1976 yang tokoh utamanya berusaha membunuh presiden, mengilhami percobaan pembunuhan Presiden Reagen oleh John Hinckley jr (Frank E. Hagan : 2013)

Liputan televisi yang sedemikian massif dalam perkara dengan korban Wayan Mirna Salihin (WMS) telah memberikan pelajaran hukum pada masyarakat. Pelajaran itu bukan hanya sekedar mengenai hukum acara melainkan juga sampai pada memori yang kuat bahwa pembunuhan dengan racun cenderung sulit dibuktikan. Publik dengan gampang menilai bahwa Penuntut Umum terengah-engah membuktikan dakwaannya sehingga kemudian memantik inspirasi untuk melakukan kejahatan serupa.

Cara yang dilakukan pun hampir sama yaitu cairan kopi yang dibubuhi dengan racun. Bau kopi yang kuat dan warna hitamnya yang kental telah menyamarkan racun sehingga sulit untuk diresapi kehadirannya. Ditambah dengan percakapan yang menarik dan menyenangkan, kehadiran kopi beracun semakin tidak menjadi perhatian korbannya.

Setidaknya terdapat beberapa kelemahan pelaku (Ant) ketika melakukan kejahatan ini. Salah satunya adalah jaringan komunikasi personal yang sedemikian kuat antara korban dan pelaku. Masalah yang timbul antara korban dan pelaku sedemikian menganga sehingga dengan kasat mata orang dapat menunjuk pelakunya.  

Berbeda dengan korban WMS dalam perkara sebelumnya, jaringan komunikasi itu sangat minim sehingga candaan sederhana seperti “keinginan mencium” saja telah membawa media melakukan penggiringan kalau pelaku datang dari kalangan transeksual. Minimnya pola komunikasi pelaku dan korban itu jugalah yang mempersulit kriminolog sekelas Tb. Ronny Nitibaskara melakukan penelaahan dan akhirnya harus mempergunakan Fisiognomi untuk melengkapi penelaahannya.

Kelemahan berikutnya adalah kepergian korban yang diketahui oleh keluarganya kalau bepergian dengan pelaku. Fokus pemeriksaan pertama dalam ilmu penyidikan terhadap orang hilang adalah dengan mencari tahu siapa yang terakhir bersamanya. Dengan menggunakan pendekatan ini saja, pelaku sudah gelagapan merekayasa cerita untuk melepaskan diri.

Kelemahan Ant yang lain adalah jenis racun yang digunakan. Racun jenis Potassium Sianida adalah racun yang populer di masyarakat. Racun ini dikenal dengan nama Potass. Di kampung saya di pedalaman Pulau Buton, racun ini marak di medio 1980-an digunakan oleh para nelayan sebagai jenis racun untuk membunuh ikan di permukaan. Sebaliknya dalam perkara korban WMS, racun yang digunakan adalah Hidrogen Sianida (HCN). Kalau Potassium Sianida di kenal sebagai racun murahan/jalanan mengingat mudahnya diperoleh dan gampang dipergunakan, Racun HCN dikenal sebagai racun mahal yang hanya dapat diakses oleh orang berduit dan memahami pengetahuan kimia dasar;

Kembali ke kejahatan copycat yang dilakukan pemimpin Padepokan Satria Aji, Depok, setidaknya terdapat beberapa variabel yang boleh jadi mendukung duplikasi cara dalam kejahatannya, yaitu :

   1.    Sorotan media yang berlebihan telah membuka mata dan pikiran pelaku bahwa pembunuhan dengan racun adalah cara pembunuhan yang sedemikian sulit untuk diungkap; 
    2.    Penanganan perkara pembunuhan dengan racun memerlukan waktu lama dan sumber daya yang besar dalam proses pemeriksaannya
    3.    Penayangan di media menunjukkan bahwa diperlukan biaya yang sedemikian besar untuk melakukan pengungkapan kasus sehingga suatu saat, negara akan sampai pada batas ketidakmampuan mengeluarkan biaya penanganan perkara;
     4.    Pelaku yang juga penonton setia siaran langsung persidangan menyadari bahwa peran CCTV sedemikian besar sehingga dalam menentukan tempat kejadian, pelaku menghindari adanya CCTV di lokasi;

Penayangan suatu persidangan pidana secara massif bagaikan pisau bermata dua. Disatu sisi masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang proses penanganan perkara. Di sisi lain, masyarakat juga akan belajar melakukan duplikasi (penggandaan) terhadap modus atau cara melakukan kejahatan. Alasan kedua inilah yang digunakan oleh sistem criminal court di Amerika untuk melarang adanya kamera/alat perekam dalam perkara-perkara tertentu yang berdampak pada sensitivitas publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar