Sleman, 01 Agustus 2017
Kepada Kawan
di-
Mana saja berada
Kawan,
Hendak kukisahkan padamu tentang hikayat
seorang manusia selebritis bernama Saiful Jamil. Insan ini sedemikian menarik
perhatian sehingga ucapannya, nyanyiannya, tertawanya, kisah hidupnya bahkan
kisah kasusnya pun menjadi daya tarik.
Kemarin Senin (31 Juni 2017) pada
saat ulang tahun, Saiful jamil ini menjalani putusan di PN Tipikor Jakarta.
Amboi, Kawan, dia mendapat hadiah ultah berupa pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun. Belum lagi ditambah hukumannya yang tempo hari selama 5 tahun, makin
berlama-lamalah ia dalam terungku.
Tapi bukan itu saja yang hendak
kuwartakan padamu Kawan. Kasus Bang Ipul (demikian orang lebih suka
memanggilnya) terakhir ini menyeret pula nama Rochadi, Panitera Pengganti di PN
Jakarta Utara. Bang Ipul dipersalahkan menyuap panitera Rochadi sejumlah Rp.
250 juta agar mengurangi rencana hukumannya yang akan diputus oleh Majelis
Hakim dalam kasus pencabulan (jangan kaget membaca kata ini kawan)
Rupanya, kawan-kawan kita di
Kuningan sudah menyadap (bukan menyadap karet seperti yang biasa kita lakukan dulu
waktu kecil di tanah borneo), rencana ini. Bang Ipul akhirnya dibawa ke PN
Tipikor, didakwa dan dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Sedangkan
Rochadi kawan bersepakatnya itu dikenakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor;
Mari kita urut ke belakang Kawan,
sekaligus hendak kuminta pula pendapatmu. Dalam putusan Rochadi, Hakim
berpendapat bahwa Rochadi tidak terbukti meneruskan uang itu pada Majelis
Hakim. Bahwa Rochadi menerima uang Bang Ipul, fakta persidangan membenarkannya.
Tapi dari tangan Rochadi, uang itu nampaknya berhenti karena tidak ada komunikasi
dengan Hakim perihal uang tersebut;
Menurut dikau kawan, Rochadi ini
telah menipu Bang Ipul ataukan menerima suap ? Kalau suap, apalah pula kewenangan
atau kualifikasinya sehingga menerima uang itu ? Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor
ini kan hanya untuk pegawai negeri yang menerima sesuatu, berhubungan atau
bertentangan dengan kewajibannya. Apalah pula kewajiban Panitera Pengganti yang
justeru bukan Panitera Pengganti dalam kasus Bang Ipul ? Bolehkah kita
bersepakat menyuap pada orang yang sebenarnya tidak punya kualifikasi ? Rochadi
ini kan hanya mengaku-ngaku bisa membantu mengurangi vonis atau menjembatani
Majelis Hakim agar membebaskan Bang Ipul. Malangnya pula nasib Bang Ipul. Ia tidak
tahu kalau Rochadi ini sebenarnya cuman menerima uang trus dipakai atau
disimpannya sendiri.
Nah, disinilah pendapatmu sangat
penting bagiku kawan, apakah unsur menipunya Rochadi lebih besar ketimbang
unsur menerima suapnya ? Apakah bohongnya Rochadi menjadi pemenuhan unsur
menipu ataukah menjadi modus menerima suap ? Apakah Bang Ipul yang bicaranya
selalu religius itu sedang tertipu ataukah sedang menyuap ? Baiknya dibawa
kemana perkaranya ? PN jakarta Utarakah atau PN Tipikor ?
Kawan, engkau lebih tau soal-soal
ini. Berilah aku pencerahan. Mumet rasanya kepalaku dengan soal-soalan ini.
Tolong aku Kawan,
Sahabatmu