Selasa, 27 Desember 2016

Curhat gak jelas : Informasi Hukum



Minggu lalu pada suatu dini hari, saya mendapat email dari seorang kawan yang bekerja sebagai Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung. Beritanya singkat, Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 telah dipublikasikan. Saya langsung menuju ke link yang disebutkannya dan mendapati kebenaran informasi tersebut. 

Saya kagum dengan proses penyampaian informasi dan publikasinya kepada khalayak ramai. Kalau dipikir, bukan kali ini saja, Mahkamah Agung yang dipimpin oleh para tetua itu mengetengahkan ke publik hasil rapat penting untuk mengisi kekosongan hukum. Jalur penyampaian informasi yang mengandalkan teknologi guna mengantisipasi kelemahan birokrasi adalah bentuk terobosan yang brilian.

Di negeri ini, sistem birokrasi telah banyak menghambat berbagai penyampaian informasi yang cepat dan akurat. Di institusi hukum, informasi baru bisa keluar berdasar contekan yang penuh paraf disana-sini. Selalu ada bayang-bayang ketakutan kalau kemudian informasi itu berkembang tidak terkendali dan menimbulkan ekses. Maka informasi kemudian berkembang menjadi barang mahal yang penuh perjuangan untuk mengaksesnya;

Di lembaga lain, informasi harus melalui satu pintu. Tidak boleh ada personil yang memberikan pernyataan tanpa restu dari pimpinan. Yang terjadi adalah, hampir seluruh pegawainya mendadak sakit gigi kalau ada jurnalis yang tiba-tiba mendekat. Hidup mejadi paranoid terhadap orang-orang tertentu yang ingin meminta akses terhadap sesuatu hal. Sementara di tingkat pimpinan, para ajudan, staf ataupun bawahan lain terus membentengi, menciptakan barrier yang kuat agar tidak ada orang lain yang mendekat dan bertanya ini itu.

Memang ada website yang disediakan, namun saya percaya bahwa website itu hanya sekedar lip service atau pencitraan semata. Informasi yang hadir bagaikan siaran TVRI jaman baheula yang menceritakan tentang sisi seremonial dari suatu kegiatan. Tidak ada analisa yang mencerahkan, yang ada hanya kekaguman dan puja-puji terhadap keberhasilan, kesuksesan dan langkah maju yang hakekatnya adalah klaim-klaim sepihak.
Kembali ke Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung 2016, rapat tersebut seperti biasanya dilakukan para Hakim Agung, para Panitera dan para Asisten. Semua adalah jajaran pimpinan yang sangat mengerti persoalan di level akar rumput. Boleh jadi pemetaan masalah itu dilakukan oleh perwakilan di daerah, namun kesigapan dan kecepatan para pejabat di Jakarta telah menutupi rentang jarak dan waktu.

Kawan di Mahkamah Agung itu juga bercerita, DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang dibahas di level pimpinan adalah kiriman dari daerah. Semua bentuk persuratan memanfaatkan kecanggihan teknologi melalui jalur email/internet sehingga para Ketua PN dan Ketua PT tidak perlu hadir secara fisik menghamburkan anggaran MA. Dengan jalan itu porsi anggaran dapat digeser untuk meningkatkan operasional dan kinerja pegawai

Kamis, 17 November 2016

Daerah Hukum yang mana ?



Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim memiliki daerah hukum masing-masing dalam menjalankan profesinya.

Bagi penyidik, daerah hukum telah diatur dalam Pasal 9 KUHAP :
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penuntut Umum memiliki daerah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 KUHAP :
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang

Sementara Hakim di Pasal 84 ayat (1) KUHAP
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

Dalam praktek, Penyidik dapat menyimpangi Pasal 9 KUHAP dengan menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP:
Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

Kebiasaan itu paling sering dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang harus memburu pelaku sampai lintas kabupaten bahkan lintas propinsi. Penuntut Umum seakan tidak pernah habis kesabarannya memaklumi dengan menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dalam surat dakwaan guna mengcover locus delicti.

Penuntut Umum juga selalu mengamini kalau penangkapan itu dilakukan di luar daerah hukum penyidik atas dasar informasi masyarakat dan pengembangan perkara yang terjadi dalam daerah hukum tempat buser/opsnal berkantor/mengambil domisili
Tapi, beberapa hari lalu, seorang kawan menelepon dari luar daerah untuk sharing pengalaman karena mendapat pengalaman aneh bin ajaib. Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan di luar daerah hukumnya. Ketika koordinasi, Penuntut Umum mempertanyakan dasar penangkapan itu. Dengan santai penyidik menjawab bahwa hal itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat. Ketika ditanyakan apakah penangkapan itu merupakan hasil pengembangan, penyidik menjawab bahwa penangkapan itu tidak didasari pengembangan penangkapan dan murni hanya hasil tangkap tangan an sich

Logikanya menjadi lucu. Kalau logika itu diteruskan akan menjadi begini : tim satresnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapat info bahwa di Semarang ada pengguna/pengedar narkotika  maka mereka lalu bergerak ke Semarang melakukan penangkapan untuk disidang di PN Jakarta Pusat karena domisili sebagian besar penangkap berada di wilayah Jakarta Utara.

Lha, kalau memang begitu mengapa KUHAP harus repot-repot mencantumkan pasal tentang daerah hukum ?

Senin, 24 Oktober 2016

SFS dan SOP yang abai



“Pemberantasan Korupsi : Siti Fadilah ditahan KPK”. Judul berita hr. KOMPAS edisi Selasa 25 Oktober 2016 akhirnya menjadi episode baru “drama” yang melibatkan SFS, Menteri Kesehatan periode 2004-2009;

Kasus tersebut bermula dari Penyidikan Maret 2013 oleh Mabes Polri yang menetapkan SFS sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kondisiluar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Kemenkes. Setahun kemudian atau April 2014, perkara tersebut dilimpahkan ke KPK dan pada 24 Oktober 2016 kemarin, SFS dikenakan tindakan penahanan.

Kasus SFS ini mengajarkan beberapa hal pada pemerhati hukum tanah air. Pertama, perkara ini memberikan contoh bagaimana suatu perkara diambil alih oleh KPK. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri dan berkas perkaranya sempat bolak-balik ke Kejaksaan namun tidak kunjung di P-21.

Tentu saja kita berprasangka baik bahwa bolak-baliknya berkas perkara itu karena ada unsur yuridis yang tidak terpenuhi dalam proses koordinasi. Kalau kemudian KPK mengambil alih perkara, itu memang dimungkinkan sesuai Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK :

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Sudah umum diketahui bahwa dalam suatu institusi, kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara selalu berada di tangan pimpinan. Oleh karenanya, saya seringkali tersenyum kalau menyaksikan pucuk pimpinan lembaga yang anggotanya sedang melaksanakan penyidikan berucap, “kita serahkan pada penyidik” atau “tergantung bagaimana alat bukti itu dianalisa oleh penyidik” atau bahkan “kewenangan penahanan ya terserah pada penyidik”. Bagi orang yang paham, semua proses-proses itu selalu bermuara pada pimpinan. Pimpinanlah yang memberikan kata putus, dilanjutkan atau ditahan atau mungkin dihentikan perkaranya;

Pelajaran kedua yang penting dalam kasus SFS ini adalah bagaimana nasib seorang warga negara terombang-ambing menunggu kepastian hukum yang tidak jelas. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka akan mengalami perubahan ritme hidup. Rasa cemas, takut, gelisah, kecewa, sedih atau khawatir bercampur jadi satu. Dalam konteks seperti itu, kematian akan terasa sangat dekat. Itulah yang kemudian bermuara pada penyakit mendadak, bahkan bunuh diri bagi mereka yang bingung atau tidak kuat iman.

Dalam perkara SFS, sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun 2013, beliau relatif menghilang dari ruang-ruang publik. Seorang dokter cemerlang dengan latar belakang akademik yang mengagumkan harus terpuruk dalam kesendirian karena bayang-bayang tersangka yang dilekatkan pada sekujur tubuhnya.

Tanpa mencampuri proses formil dan materil, penetapan tersangka bagi seseorang harus memiliki batas yang tegas. Institusi penegak hukum tidak boleh menzalimi seseorang. Tidak seorangpun harus dikekang kehidupannya dengan pelabelan apapun itu. Pada titik ini, saya teringat puisi “NAMA” yang ditulis oleh KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) secara singkat. “Pertama-tama mereka memberiku nama. Lalu dengan nama itu mereka mengikat tangan dan kakiku”

Prosedur Standar Operasi (SOP) pada lembaga-lembaga penegak hukum terutama KPK harus diperbaiki. Kita sayang KPK tapi kita juga tidak ingin KPK menyiksa orang lain dalam penantian yang tidak berkesudahan. Mungkin ke depan dapat diakomodir adanya penyidikan yang tidak perlu berulang tahun. Karena KPK tidak mengenal SP3, penetapan tersangka atau pengambilalihan kasus harus mempertimbangkan estimasi kemampuan dan waktu yang diperlukan.

Foto : PosKotaNews
Ada gurat kesedihan yang sangat dalam pada wajah dan bibir SFS ketika digelandang keluar dari gedung KPK. Bayangkan kalau ia ibu, saudara atau keluarga kita. Dengan emosi dan gemetar ia berkata : “Yah, akhirnya setelah lima tahun mengejar-ngejar saya, dia berhasil walaupun dengan satu hal yang sangat tidak adil”

Siapakah “dia”  ?

Minggu, 09 Oktober 2016

Kejahatan Copycat



Dibalik gegap gempita kasus dua Padepokan besar (Dimas Kanjeng dan Gatot Brajamusti), terselip kasus yang menggelitik perhatian para kriminolog atau pemerhati hukum pidana nasional. Kasus itu adalah kasus pembunuhan dua orang anggota Padepokan Satria Aji, Depok. Ant (inisial Pelaku) yang merupakan pemimpin Padepokan, telah mnghilangkan nyawa dua pengikutnya yaitu Ahmad Sanusi dan Shendy.

Yang menarik dalam kasus pembunuhan tersebut adalah pelaku (Ant) menggunakan media kopi yang telah dibubuhi racun Potassium Sianida. Dari sini aja orang dapat mereka-reka bahwa pembunuhan itu menduplikasi pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Media atau cara yang digunakan hampir sama dengan perkara yang mengharubiru penonton televisi Indonesia tersebut;

Dalam ilmu kriminologi, kejahatan demikian lazim disebut sebagai kejahatan copycat. Kejahatan copycat sendiri dimaknai sebagai suatu bentuk kejahatan dimana pelakunya mengimitasi kejahatan yang telah pernah dipublikasikan sebelumnya. Istilah “copycat” (peniruan) adalah ungkapan slang untuk imitasi di Amerika.

Kejahatan copycat umumnya dipicu oleh liputan atau penggambaran media. Beberapa penelitian di luar negeri (USA) menggambarkan betapa peran media sedemikian kuat pada beberapa kasus kejahatan peniruan. Pada medio 1990-an, Jaringan TV-3 Skandinavia menghentikan serial action “Mighty Morphin Power Rangers” untuk tayangan di Norwegia, Swedia dan Denmark setelah seorang gadiskecil 5 tahun di Norwegia dilempari batu dan ditendangi teman-teman bermainnya dan dibiarkan sampai mati membeku di salju (Mellgreen : 1994) 

Contoh lainnya adalah film “money train” yang menggambarkan seseorang mengguyurloket tiket dengan cairan mudah terbakar dan membakar petugas di dalamnya. Tindakan mengerikan ini ditiru pada tiga insiden serupa dalam satu pekan di New York. Pada 1993, sebuah episode film seri “Beavis and Butthead” dipersalahkan oleh seorang ibu karena anak lima tahunnya menyalakan api dan menewaskan adik perempuannya. Episode ini menampilkan salah satu pemeran membakar rambut pemeran lainnya dengan korek api untuk memancing semburan dari kaleng aerosol. Demikian juga film “taxi driver”  tahun 1976 yang tokoh utamanya berusaha membunuh presiden, mengilhami percobaan pembunuhan Presiden Reagen oleh John Hinckley jr (Frank E. Hagan : 2013)

Liputan televisi yang sedemikian massif dalam perkara dengan korban Wayan Mirna Salihin (WMS) telah memberikan pelajaran hukum pada masyarakat. Pelajaran itu bukan hanya sekedar mengenai hukum acara melainkan juga sampai pada memori yang kuat bahwa pembunuhan dengan racun cenderung sulit dibuktikan. Publik dengan gampang menilai bahwa Penuntut Umum terengah-engah membuktikan dakwaannya sehingga kemudian memantik inspirasi untuk melakukan kejahatan serupa.

Cara yang dilakukan pun hampir sama yaitu cairan kopi yang dibubuhi dengan racun. Bau kopi yang kuat dan warna hitamnya yang kental telah menyamarkan racun sehingga sulit untuk diresapi kehadirannya. Ditambah dengan percakapan yang menarik dan menyenangkan, kehadiran kopi beracun semakin tidak menjadi perhatian korbannya.

Setidaknya terdapat beberapa kelemahan pelaku (Ant) ketika melakukan kejahatan ini. Salah satunya adalah jaringan komunikasi personal yang sedemikian kuat antara korban dan pelaku. Masalah yang timbul antara korban dan pelaku sedemikian menganga sehingga dengan kasat mata orang dapat menunjuk pelakunya.  

Berbeda dengan korban WMS dalam perkara sebelumnya, jaringan komunikasi itu sangat minim sehingga candaan sederhana seperti “keinginan mencium” saja telah membawa media melakukan penggiringan kalau pelaku datang dari kalangan transeksual. Minimnya pola komunikasi pelaku dan korban itu jugalah yang mempersulit kriminolog sekelas Tb. Ronny Nitibaskara melakukan penelaahan dan akhirnya harus mempergunakan Fisiognomi untuk melengkapi penelaahannya.

Kelemahan berikutnya adalah kepergian korban yang diketahui oleh keluarganya kalau bepergian dengan pelaku. Fokus pemeriksaan pertama dalam ilmu penyidikan terhadap orang hilang adalah dengan mencari tahu siapa yang terakhir bersamanya. Dengan menggunakan pendekatan ini saja, pelaku sudah gelagapan merekayasa cerita untuk melepaskan diri.

Kelemahan Ant yang lain adalah jenis racun yang digunakan. Racun jenis Potassium Sianida adalah racun yang populer di masyarakat. Racun ini dikenal dengan nama Potass. Di kampung saya di pedalaman Pulau Buton, racun ini marak di medio 1980-an digunakan oleh para nelayan sebagai jenis racun untuk membunuh ikan di permukaan. Sebaliknya dalam perkara korban WMS, racun yang digunakan adalah Hidrogen Sianida (HCN). Kalau Potassium Sianida di kenal sebagai racun murahan/jalanan mengingat mudahnya diperoleh dan gampang dipergunakan, Racun HCN dikenal sebagai racun mahal yang hanya dapat diakses oleh orang berduit dan memahami pengetahuan kimia dasar;

Kembali ke kejahatan copycat yang dilakukan pemimpin Padepokan Satria Aji, Depok, setidaknya terdapat beberapa variabel yang boleh jadi mendukung duplikasi cara dalam kejahatannya, yaitu :

   1.    Sorotan media yang berlebihan telah membuka mata dan pikiran pelaku bahwa pembunuhan dengan racun adalah cara pembunuhan yang sedemikian sulit untuk diungkap; 
    2.    Penanganan perkara pembunuhan dengan racun memerlukan waktu lama dan sumber daya yang besar dalam proses pemeriksaannya
    3.    Penayangan di media menunjukkan bahwa diperlukan biaya yang sedemikian besar untuk melakukan pengungkapan kasus sehingga suatu saat, negara akan sampai pada batas ketidakmampuan mengeluarkan biaya penanganan perkara;
     4.    Pelaku yang juga penonton setia siaran langsung persidangan menyadari bahwa peran CCTV sedemikian besar sehingga dalam menentukan tempat kejadian, pelaku menghindari adanya CCTV di lokasi;

Penayangan suatu persidangan pidana secara massif bagaikan pisau bermata dua. Disatu sisi masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang proses penanganan perkara. Di sisi lain, masyarakat juga akan belajar melakukan duplikasi (penggandaan) terhadap modus atau cara melakukan kejahatan. Alasan kedua inilah yang digunakan oleh sistem criminal court di Amerika untuk melarang adanya kamera/alat perekam dalam perkara-perkara tertentu yang berdampak pada sensitivitas publik.