Selasa, 31 Januari 2017

Focus Group Discussion di FH-UAJY



Selasa 31 Januari 2017, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (FHUAJY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan pengembangan kurikulum berbasis KKNI pada program Magister Ilmu Hukum UAJY 

Diskusi yang dihadiri para Dosen program studi Magister Ilmu Hukum UAJY juga diikuti oleh pimpinan instansi pengguna lulusan Fakultas Hukum/ Magister Ilmu Hukum UAJY seperti Kejaksaan, Kepolisian, Hakim dan Imigrasi;

Pada bagian awal, pihak kampus menjelaskan tentang KKNI atau Kurikulum Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.

Magister Ilmu Hukum UAJY membawahi 4 konsentrasi yaitu konsentrasi bisnis, pertanahan, litigasi dan ketatanegaraan. Setiap program memiliki mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan di luar tesis.

Lazimnya dalam kondisi demikian, mencari titik keseimbangan antara mata kuliah yang sifatnya teoretik dan praktik menjadi persoalan krusial. Pihak kampus dimanapun yang menyelenggarakan program magister seringkali kewalahan mencari dan memasukkan materi perkuliahan yang pas. Kekurangan tenaga pengajar berkualifikasi atau literatur yang tepat juga menyumbang kendala dalampenyusunan program kurikulum

Oleh karenanya, kesediaan pihak kampus UAJY menyelenggarakan FGD dengan mengundang instansi luar menjadi langkah penting dalam menyelenggarakan program perkuliahan yang mengakomodasi kurikulum KKNI;

Dari penjelasan tentang mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan, peserta FGD kemudian menyampaikan masukan yang bertujuan memperkaya kurikulum.

Perwakilan Pengadilan Negeri Sleman terlebih dahulu memberikan pendapat agar materi penyelesaian sengketa diluar persidangan dimasukkan dalam kurikulum. Penyelesaian dengan cara Mediasi menjadi penting karena kurangnya mediator bersertifikat yang tersedia. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menjadi landasan penting penyelesaian sengketa;

Perwakilan Polda DIY kemudian menyampaikan perlunya materi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak/SPPA diakomodir. SPPA pada beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan signifikan terutama berkaitan dengan proses beracara yang menempatkan anak sebagai subyek ketika berhadapan dengan hukum. Selain itu, Perwakilan Polda DIY juga menyinggung tentang akses kelompok Difabel yang belum mendapat tempat dalam proses penegakan hukum.

Pihak Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY juga menyampaikan perkembangan terbaru di beberapakampus lain yang telah memasukkan materi tentang Hukum Keimigrasian dan Hukum Kependudukan dalam materi program Pasca Sarjana.

K. Bertens
Terakhir dari Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan tentang pentingnya keterkaitan antara dunia praktek dengan dunia kampus. Pada konsentrasi litigasi atau sistem peradilan pidana, mata kuliah teori hukum dan filsafat hukum perlu dimasukkan dalam kurikulum. Dalam leaflet yang dibagikan, terdapat mata kuliah Etika birokrasi yang diusulkan pihak kampus sebagai mata kuliah pilihan. Hal ini sebenarnya agak disayangkan karena filsafat etika yang menjadi basis kuliah etika birokrasi diinsiasi  oleh Prof. Karl Bertens, seorang tokoh nasional yang datang dari dunia kampus Atmajaya.

Terakhir yang juga penting untuk dipelajari di bangku akademik dan berpengaruh dalam dunia kerja adalah mata kuliah kriminologi. Mata kuliah ini belum ada dalam rencana kurikulum. Kejaksaan Negeri Sleman mengusulkan mata kuliah ini karena mata kuliah ini memberikan bekal bagi para mahasiswa dalam memahami penyebab terjadinya kriminal (faktor-faktor kriminogen). Dalam kriminologi juga disinggung tentang unsur psikis yang menjurus ke Psikologi hukum. Pemahaman tentang Psikologi sangat berperan dalam dunia praktik khususnya ketika berhadapan dengan para tahanan atau Terdakwa.

Pada bagian akhir, terjadi dialog yang intens antara para Dosen dengan para Praktisi tentang berbagai hal. Jurang antara dunia akademik dan dunia praktik penegakan hukum coba didekatkan. Semua itu dilakukan demi para mahasiswa mampu melanjutkan kehidupan dengan baik pasca perkuliahan. Selamat.