Selasa
31 Januari 2017, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (FHUAJY) menyelenggarakan
Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan pengembangan kurikulum berbasis
KKNI pada program Magister Ilmu Hukum UAJY
Diskusi
yang dihadiri para Dosen program studi Magister Ilmu Hukum UAJY juga diikuti
oleh pimpinan instansi pengguna lulusan Fakultas Hukum/ Magister Ilmu Hukum
UAJY seperti Kejaksaan, Kepolisian, Hakim dan Imigrasi;
Pada
bagian awal, pihak kampus menjelaskan tentang KKNI atau Kurikulum Kualifikasi
Nasional Indonesia. KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber
daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan
sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu
skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai
sektor pekerjaan.
Magister
Ilmu Hukum UAJY membawahi 4 konsentrasi yaitu konsentrasi bisnis, pertanahan, litigasi
dan ketatanegaraan. Setiap program memiliki mata kuliah wajib dan mata kuliah
pilihan di luar tesis.
Lazimnya
dalam kondisi demikian, mencari titik keseimbangan antara mata kuliah yang
sifatnya teoretik dan praktik menjadi persoalan krusial. Pihak kampus dimanapun
yang menyelenggarakan program magister seringkali kewalahan mencari dan
memasukkan materi perkuliahan yang pas. Kekurangan tenaga pengajar berkualifikasi
atau literatur yang tepat juga menyumbang kendala dalampenyusunan program kurikulum
Oleh
karenanya, kesediaan pihak kampus UAJY menyelenggarakan FGD dengan mengundang
instansi luar menjadi langkah penting dalam menyelenggarakan program perkuliahan
yang mengakomodasi kurikulum KKNI;
Dari
penjelasan tentang mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan, peserta FGD
kemudian menyampaikan masukan yang bertujuan memperkaya kurikulum.
Perwakilan
Pengadilan Negeri Sleman terlebih dahulu memberikan pendapat agar materi
penyelesaian sengketa diluar persidangan dimasukkan dalam kurikulum. Penyelesaian
dengan cara Mediasi menjadi penting karena kurangnya mediator bersertifikat
yang tersedia. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan menjadi landasan penting penyelesaian sengketa;
Perwakilan
Polda DIY kemudian menyampaikan perlunya materi tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak/SPPA diakomodir. SPPA pada beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan
signifikan terutama berkaitan dengan proses beracara yang menempatkan anak
sebagai subyek ketika berhadapan dengan hukum. Selain itu, Perwakilan Polda DIY
juga menyinggung tentang akses kelompok Difabel yang belum mendapat tempat
dalam proses penegakan hukum.
Pihak
Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY juga menyampaikan perkembangan terbaru di
beberapakampus lain yang telah memasukkan materi tentang Hukum Keimigrasian dan
Hukum Kependudukan dalam materi program Pasca Sarjana.
K. Bertens |
Terakhir
dari Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan tentang pentingnya keterkaitan antara
dunia praktek dengan dunia kampus. Pada konsentrasi litigasi atau sistem
peradilan pidana, mata kuliah teori hukum dan filsafat hukum perlu dimasukkan
dalam kurikulum. Dalam leaflet yang dibagikan, terdapat mata kuliah Etika
birokrasi yang diusulkan pihak kampus sebagai mata kuliah pilihan. Hal ini
sebenarnya agak disayangkan karena filsafat etika yang menjadi basis kuliah
etika birokrasi diinsiasi oleh Prof.
Karl Bertens, seorang tokoh nasional yang datang dari dunia kampus Atmajaya.
Terakhir
yang juga penting untuk dipelajari di bangku akademik dan berpengaruh dalam
dunia kerja adalah mata kuliah kriminologi. Mata kuliah ini belum ada dalam
rencana kurikulum. Kejaksaan Negeri Sleman mengusulkan mata kuliah ini karena
mata kuliah ini memberikan bekal bagi para mahasiswa dalam memahami penyebab
terjadinya kriminal (faktor-faktor kriminogen). Dalam kriminologi juga
disinggung tentang unsur psikis yang menjurus ke Psikologi hukum. Pemahaman
tentang Psikologi sangat berperan dalam dunia praktik khususnya ketika
berhadapan dengan para tahanan atau Terdakwa.
Pada
bagian akhir, terjadi dialog yang intens antara para Dosen dengan para Praktisi
tentang berbagai hal. Jurang antara dunia akademik dan dunia praktik penegakan
hukum coba didekatkan. Semua itu dilakukan demi para mahasiswa mampu
melanjutkan kehidupan dengan baik pasca perkuliahan. Selamat.