Penyidik,
Penuntut Umum dan Hakim memiliki daerah hukum masing-masing dalam menjalankan
profesinya.
Bagi
penyidik, daerah hukum telah diatur dalam Pasal 9 KUHAP :
Penyelidik
dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai
wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah
Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai
dengan ketentuan undang-undang.
Penuntut
Umum memiliki daerah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 KUHAP :
Penuntut
umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut
ketentuan undang-undang
Sementara
Hakim di Pasal 84 ayat (1) KUHAP
Pengadilan negeri berwenang mengadili
segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
Dalam
praktek, Penyidik dapat menyimpangi Pasal 9 KUHAP dengan menggunakan Pasal 84
ayat (2) KUHAP:
Pengadilan negeri yang di dalam
daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan
atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila
tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat
pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam
daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Kebiasaan
itu paling sering dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang harus memburu pelaku
sampai lintas kabupaten bahkan lintas propinsi. Penuntut Umum seakan tidak
pernah habis kesabarannya memaklumi dengan menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP
dalam surat dakwaan guna mengcover locus delicti.
Penuntut
Umum juga selalu mengamini kalau penangkapan itu dilakukan di luar daerah hukum
penyidik atas dasar informasi masyarakat dan pengembangan perkara yang terjadi
dalam daerah hukum tempat buser/opsnal berkantor/mengambil domisili
Tapi,
beberapa hari lalu, seorang kawan menelepon dari luar daerah untuk sharing
pengalaman karena mendapat pengalaman aneh bin ajaib. Tim Satresnarkoba
melakukan penangkapan di luar daerah hukumnya. Ketika koordinasi, Penuntut Umum
mempertanyakan dasar penangkapan itu. Dengan santai penyidik menjawab bahwa hal
itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat. Ketika ditanyakan apakah
penangkapan itu merupakan hasil pengembangan, penyidik menjawab bahwa
penangkapan itu tidak didasari pengembangan penangkapan dan murni hanya hasil
tangkap tangan an sich
Logikanya
menjadi lucu. Kalau logika itu diteruskan akan menjadi begini : tim
satresnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapat info bahwa di Semarang ada
pengguna/pengedar narkotika maka mereka lalu
bergerak ke Semarang melakukan penangkapan untuk disidang di PN Jakarta Pusat
karena domisili sebagian besar penangkap berada di wilayah Jakarta Utara.
Lha,
kalau memang begitu mengapa KUHAP harus repot-repot mencantumkan pasal tentang daerah
hukum ?