Senin, 19 Juni 2017

Tiga kali ikut Tes Potensi Akademik

Beberapa waktu lalu saya mengikuti tiga buah tes Potensi Akademik guna memenuhi hasrat melanjutkan studi. Tes yang pertama, sekitar akhir Tahun 2016 di sebuah kampus negeri di tanah Makassar. Tes kedua adalah tes PAPS yang diselenggarakan Fak. Psikologi UGM dan yang ketiga, penyelenggaranya adalah Bapennas kerjasama Pasca Sarjana UGM. Tes kedua dan ketiga dilakukan pada akhir Maret 2017 dan awal April 2017;

Seperti halnya kalau menjalani ujian sebelum-sebelumnya, saya selalu mengalami rasa inferior/ rendah diri. Saya berusaha hadir lebih pagi (saya senang hadir jauh lebih cepat), kemudian mengambil jarak agak jauh dari tempat tes karena tidak tahan mendengar diskusi dari para calon peserta. Peserta yang dengan semangat berdiskusi mengenai prediksi/asumsi soal yang akan keluar hanya akan membuat saya gagal fokus karena ekspektasi saya tentang kehebatan mereka (di daerah saya disebut “kejagoan”)

Di Makassar, saya hadir lebih pagi kemudian mencoba memetakan para peserta tes yang berkumpul di depan ruangan. Beberapa Kajari, Para Kasi, Rekan Jaksa di Badiklat atau beberapa kawan yang pernah sama-sama bertugas di suatu tempat adalah calon-calon saingan. Penyakit lama saya mulai kambuh. Saya begitu rendah diri, membayangkan posisi saya di tengah orang-orang yang saya belum kenal dan hanya pernah mendengar cerita-cerita tentang “kejagoan” mereka.

Rekan saya yang pernah kuliah bareng di Jakarta mencoba membesarkan jiwa saya, “santai saja bro, boleh jadi cerita-cerita kehebatan mereka banyak di bumbu-bumbui” Kita kerjakan saja seikhlasnya. Soal hasil terserah yang di atas.”

Ketika soal dibagikan, saya mulai merasakan beratnya tekanan itu. Soal yang sulit ditingkah waktu yang terbatas mengalihkan perhatian saya dari hal-hal lain. Saya tenggelam dalam soal. Agak rumit namun semua soal dapat saya selesaikan. Soal matematika yang sering menjadi momok bagi sebagian kalangan, saya kerjakan dengan cepat. Kadang-kadang saya membalik metodenya dari deduktif menjadi induktif. Saya diuntungkan model soal yang pilihan ganda sehingga hanya ada lima kemungkinan jawaban (soal jawaban terrentang dari a sampai e). Dengan cara membolak-balik model jawaban itu, saya berhasil menyelesaikan soal pada waktunya.

Setelah menunggu selama beberapa waktu, nilai jawaban dikeluarkan oleh pihak Badiklat Kejaksaan. Ajaibnya, nilai saya termasuk salah satu peringkat yang tinggi dari seluruh peserta. Karena tidak ada nilai yang ditunjukkan, saya Cuma mengira-ngira bahwa nilai tinggi itu karena saingannya nilai rendah dan sama sekali bukan karena “kepintaran”. Saya tidak habis pikir, sudah pasti ini keberuntungan atau orang jawa menyebutnya “bejo”.

Beralih ke tes PAPS yang diadakan di Jogja, saya juga merasakan hal yang sama. Rasa inferior dan ekspektasi meninggi karena para peserta adalah anak-anak muda yang jauh di bawah umur saya. Di sini tidak ada pembedaan antara calon peserta S2 ataupun S3.  Satu-satunya pembedaan hanya pada lembar jawaban yang mencantumkan kode 2  atau 3.

Kesulitan dalam mengerjakan soal relatif sama dengan di Makassar. Banyak bagian yang sulit bahkan sama sekali tidak paham meski juga banyak yang mudah dan tidak perlu pemikiran. Soal matematika juga tidak terlalu sulit meskipun selalu ada celah untuk menyederhanakan perhitungan. Satu-satunya  halangan berarti ketika menjawab adalah pada bulatan-bulatan jawaban yang harus dihitamkan. Bentuknya yang kecil lama-lama menjadi kabur karena pandangan mata tidak beralih ke tempat lain.

Seminggu kemudian muncul hasilnya, skor saya untuk kemampuan verbal adalah 583, kemampuan kualitatif 683 dan kemampuan penalaran adalah 600. Total keseluruhan skor adalah 656. Saya mensyukuri nilai ini karena di usia yang tidak muda lagi masih dapat melampaui angka 600. Menurut info kawan-kawan, skor yang diperlukan untuk mendaftar program S3 adalah 550.

Beralih Tes TPA yang dilakukan pihak Bapennas dan Pasca Sarjana UGM, saya ikut saja karena telah membayar meskipun nilai skor PAPS sudah dapat dipakai untuk mendaftar. Pada hari H, saya mencoba mengerjakan soal-soal yang diberikan. Ternyata soalnya luar biasa sulit. Saya memperkirakan soal-soal itu memiliki tingkat kesulitan yang dua kali lebih sulit ketimbang di Makassar dan PAPS. Soal Kemampuan Kualitatif atau matematika yang terdiri dari 90 soal hanya mampu saya kerjakan (benar-benar!) sekitar 30 soal. Sisanya lagi saya bulatin jawabannya tanpa melihat soal (hehehe).

Setelah selesai secara keseluruhan, saya menikmati nasi kotak yang disediakan panitia tanpa rasa enak sama sekali karena masih kesal, tidak puas dengan kemampuan saya mengerjakan soal. Saya melampiaskan kekesalan saya dengan menulis status di facebook dengan kata-kata dalam dialek manado, “...rasa-rasa mau picah ini kapala”. Dalam hati saya membatin, kemungkinan skor saya adalah 400-an, dan kalaupun dapat skor 500, itu sudah bagaikan mukjizat.

Hari ini nilai dikeluarkan oleh Pasca Sarjana UGM, dan ternyata skor kemampuan verbal saya adalah 69,68, kemampuan kualitatif 40,03 dan kemampuan penalaran adalah 67,86. Skor keseluruhan 592,50. What ?????? It’s absolutely miracle. Thanks to Allah, Alhamdulillah


Selamat datang kembali...Blogku

Beberapa bulan lalu, Blog ini sempat di hack orang.

Saya tidak mengerti alasan dibaliknya, karena blog ini hanya sekedar ruang untuk mengeluarkan pikiran yang sumpek berjubel dalam kepala

Sempat beberapa waktu saya tidak bisa menginput blog ini

Ada rasa sedih

Hari ini saya iseng-iseng membukanya dan ternyata blog ini telah kembali

Saya memaafkan anda yang telah meng-hack blog ini

Terima kasih telah mengembalikannya

Selasa, 31 Januari 2017

Focus Group Discussion di FH-UAJY



Selasa 31 Januari 2017, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (FHUAJY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan pengembangan kurikulum berbasis KKNI pada program Magister Ilmu Hukum UAJY 

Diskusi yang dihadiri para Dosen program studi Magister Ilmu Hukum UAJY juga diikuti oleh pimpinan instansi pengguna lulusan Fakultas Hukum/ Magister Ilmu Hukum UAJY seperti Kejaksaan, Kepolisian, Hakim dan Imigrasi;

Pada bagian awal, pihak kampus menjelaskan tentang KKNI atau Kurikulum Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.

Magister Ilmu Hukum UAJY membawahi 4 konsentrasi yaitu konsentrasi bisnis, pertanahan, litigasi dan ketatanegaraan. Setiap program memiliki mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan di luar tesis.

Lazimnya dalam kondisi demikian, mencari titik keseimbangan antara mata kuliah yang sifatnya teoretik dan praktik menjadi persoalan krusial. Pihak kampus dimanapun yang menyelenggarakan program magister seringkali kewalahan mencari dan memasukkan materi perkuliahan yang pas. Kekurangan tenaga pengajar berkualifikasi atau literatur yang tepat juga menyumbang kendala dalampenyusunan program kurikulum

Oleh karenanya, kesediaan pihak kampus UAJY menyelenggarakan FGD dengan mengundang instansi luar menjadi langkah penting dalam menyelenggarakan program perkuliahan yang mengakomodasi kurikulum KKNI;

Dari penjelasan tentang mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan, peserta FGD kemudian menyampaikan masukan yang bertujuan memperkaya kurikulum.

Perwakilan Pengadilan Negeri Sleman terlebih dahulu memberikan pendapat agar materi penyelesaian sengketa diluar persidangan dimasukkan dalam kurikulum. Penyelesaian dengan cara Mediasi menjadi penting karena kurangnya mediator bersertifikat yang tersedia. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menjadi landasan penting penyelesaian sengketa;

Perwakilan Polda DIY kemudian menyampaikan perlunya materi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak/SPPA diakomodir. SPPA pada beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan signifikan terutama berkaitan dengan proses beracara yang menempatkan anak sebagai subyek ketika berhadapan dengan hukum. Selain itu, Perwakilan Polda DIY juga menyinggung tentang akses kelompok Difabel yang belum mendapat tempat dalam proses penegakan hukum.

Pihak Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY juga menyampaikan perkembangan terbaru di beberapakampus lain yang telah memasukkan materi tentang Hukum Keimigrasian dan Hukum Kependudukan dalam materi program Pasca Sarjana.

K. Bertens
Terakhir dari Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan tentang pentingnya keterkaitan antara dunia praktek dengan dunia kampus. Pada konsentrasi litigasi atau sistem peradilan pidana, mata kuliah teori hukum dan filsafat hukum perlu dimasukkan dalam kurikulum. Dalam leaflet yang dibagikan, terdapat mata kuliah Etika birokrasi yang diusulkan pihak kampus sebagai mata kuliah pilihan. Hal ini sebenarnya agak disayangkan karena filsafat etika yang menjadi basis kuliah etika birokrasi diinsiasi  oleh Prof. Karl Bertens, seorang tokoh nasional yang datang dari dunia kampus Atmajaya.

Terakhir yang juga penting untuk dipelajari di bangku akademik dan berpengaruh dalam dunia kerja adalah mata kuliah kriminologi. Mata kuliah ini belum ada dalam rencana kurikulum. Kejaksaan Negeri Sleman mengusulkan mata kuliah ini karena mata kuliah ini memberikan bekal bagi para mahasiswa dalam memahami penyebab terjadinya kriminal (faktor-faktor kriminogen). Dalam kriminologi juga disinggung tentang unsur psikis yang menjurus ke Psikologi hukum. Pemahaman tentang Psikologi sangat berperan dalam dunia praktik khususnya ketika berhadapan dengan para tahanan atau Terdakwa.

Pada bagian akhir, terjadi dialog yang intens antara para Dosen dengan para Praktisi tentang berbagai hal. Jurang antara dunia akademik dan dunia praktik penegakan hukum coba didekatkan. Semua itu dilakukan demi para mahasiswa mampu melanjutkan kehidupan dengan baik pasca perkuliahan. Selamat.

Selasa, 27 Desember 2016

Curhat gak jelas : Informasi Hukum



Minggu lalu pada suatu dini hari, saya mendapat email dari seorang kawan yang bekerja sebagai Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung. Beritanya singkat, Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 telah dipublikasikan. Saya langsung menuju ke link yang disebutkannya dan mendapati kebenaran informasi tersebut. 

Saya kagum dengan proses penyampaian informasi dan publikasinya kepada khalayak ramai. Kalau dipikir, bukan kali ini saja, Mahkamah Agung yang dipimpin oleh para tetua itu mengetengahkan ke publik hasil rapat penting untuk mengisi kekosongan hukum. Jalur penyampaian informasi yang mengandalkan teknologi guna mengantisipasi kelemahan birokrasi adalah bentuk terobosan yang brilian.

Di negeri ini, sistem birokrasi telah banyak menghambat berbagai penyampaian informasi yang cepat dan akurat. Di institusi hukum, informasi baru bisa keluar berdasar contekan yang penuh paraf disana-sini. Selalu ada bayang-bayang ketakutan kalau kemudian informasi itu berkembang tidak terkendali dan menimbulkan ekses. Maka informasi kemudian berkembang menjadi barang mahal yang penuh perjuangan untuk mengaksesnya;

Di lembaga lain, informasi harus melalui satu pintu. Tidak boleh ada personil yang memberikan pernyataan tanpa restu dari pimpinan. Yang terjadi adalah, hampir seluruh pegawainya mendadak sakit gigi kalau ada jurnalis yang tiba-tiba mendekat. Hidup mejadi paranoid terhadap orang-orang tertentu yang ingin meminta akses terhadap sesuatu hal. Sementara di tingkat pimpinan, para ajudan, staf ataupun bawahan lain terus membentengi, menciptakan barrier yang kuat agar tidak ada orang lain yang mendekat dan bertanya ini itu.

Memang ada website yang disediakan, namun saya percaya bahwa website itu hanya sekedar lip service atau pencitraan semata. Informasi yang hadir bagaikan siaran TVRI jaman baheula yang menceritakan tentang sisi seremonial dari suatu kegiatan. Tidak ada analisa yang mencerahkan, yang ada hanya kekaguman dan puja-puji terhadap keberhasilan, kesuksesan dan langkah maju yang hakekatnya adalah klaim-klaim sepihak.
Kembali ke Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung 2016, rapat tersebut seperti biasanya dilakukan para Hakim Agung, para Panitera dan para Asisten. Semua adalah jajaran pimpinan yang sangat mengerti persoalan di level akar rumput. Boleh jadi pemetaan masalah itu dilakukan oleh perwakilan di daerah, namun kesigapan dan kecepatan para pejabat di Jakarta telah menutupi rentang jarak dan waktu.

Kawan di Mahkamah Agung itu juga bercerita, DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang dibahas di level pimpinan adalah kiriman dari daerah. Semua bentuk persuratan memanfaatkan kecanggihan teknologi melalui jalur email/internet sehingga para Ketua PN dan Ketua PT tidak perlu hadir secara fisik menghamburkan anggaran MA. Dengan jalan itu porsi anggaran dapat digeser untuk meningkatkan operasional dan kinerja pegawai

Kamis, 17 November 2016

Daerah Hukum yang mana ?



Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim memiliki daerah hukum masing-masing dalam menjalankan profesinya.

Bagi penyidik, daerah hukum telah diatur dalam Pasal 9 KUHAP :
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penuntut Umum memiliki daerah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 KUHAP :
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang

Sementara Hakim di Pasal 84 ayat (1) KUHAP
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

Dalam praktek, Penyidik dapat menyimpangi Pasal 9 KUHAP dengan menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP:
Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

Kebiasaan itu paling sering dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang harus memburu pelaku sampai lintas kabupaten bahkan lintas propinsi. Penuntut Umum seakan tidak pernah habis kesabarannya memaklumi dengan menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dalam surat dakwaan guna mengcover locus delicti.

Penuntut Umum juga selalu mengamini kalau penangkapan itu dilakukan di luar daerah hukum penyidik atas dasar informasi masyarakat dan pengembangan perkara yang terjadi dalam daerah hukum tempat buser/opsnal berkantor/mengambil domisili
Tapi, beberapa hari lalu, seorang kawan menelepon dari luar daerah untuk sharing pengalaman karena mendapat pengalaman aneh bin ajaib. Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan di luar daerah hukumnya. Ketika koordinasi, Penuntut Umum mempertanyakan dasar penangkapan itu. Dengan santai penyidik menjawab bahwa hal itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat. Ketika ditanyakan apakah penangkapan itu merupakan hasil pengembangan, penyidik menjawab bahwa penangkapan itu tidak didasari pengembangan penangkapan dan murni hanya hasil tangkap tangan an sich

Logikanya menjadi lucu. Kalau logika itu diteruskan akan menjadi begini : tim satresnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapat info bahwa di Semarang ada pengguna/pengedar narkotika  maka mereka lalu bergerak ke Semarang melakukan penangkapan untuk disidang di PN Jakarta Pusat karena domisili sebagian besar penangkap berada di wilayah Jakarta Utara.

Lha, kalau memang begitu mengapa KUHAP harus repot-repot mencantumkan pasal tentang daerah hukum ?

Senin, 24 Oktober 2016

SFS dan SOP yang abai



“Pemberantasan Korupsi : Siti Fadilah ditahan KPK”. Judul berita hr. KOMPAS edisi Selasa 25 Oktober 2016 akhirnya menjadi episode baru “drama” yang melibatkan SFS, Menteri Kesehatan periode 2004-2009;

Kasus tersebut bermula dari Penyidikan Maret 2013 oleh Mabes Polri yang menetapkan SFS sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kondisiluar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Kemenkes. Setahun kemudian atau April 2014, perkara tersebut dilimpahkan ke KPK dan pada 24 Oktober 2016 kemarin, SFS dikenakan tindakan penahanan.

Kasus SFS ini mengajarkan beberapa hal pada pemerhati hukum tanah air. Pertama, perkara ini memberikan contoh bagaimana suatu perkara diambil alih oleh KPK. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri dan berkas perkaranya sempat bolak-balik ke Kejaksaan namun tidak kunjung di P-21.

Tentu saja kita berprasangka baik bahwa bolak-baliknya berkas perkara itu karena ada unsur yuridis yang tidak terpenuhi dalam proses koordinasi. Kalau kemudian KPK mengambil alih perkara, itu memang dimungkinkan sesuai Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK :

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Sudah umum diketahui bahwa dalam suatu institusi, kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara selalu berada di tangan pimpinan. Oleh karenanya, saya seringkali tersenyum kalau menyaksikan pucuk pimpinan lembaga yang anggotanya sedang melaksanakan penyidikan berucap, “kita serahkan pada penyidik” atau “tergantung bagaimana alat bukti itu dianalisa oleh penyidik” atau bahkan “kewenangan penahanan ya terserah pada penyidik”. Bagi orang yang paham, semua proses-proses itu selalu bermuara pada pimpinan. Pimpinanlah yang memberikan kata putus, dilanjutkan atau ditahan atau mungkin dihentikan perkaranya;

Pelajaran kedua yang penting dalam kasus SFS ini adalah bagaimana nasib seorang warga negara terombang-ambing menunggu kepastian hukum yang tidak jelas. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka akan mengalami perubahan ritme hidup. Rasa cemas, takut, gelisah, kecewa, sedih atau khawatir bercampur jadi satu. Dalam konteks seperti itu, kematian akan terasa sangat dekat. Itulah yang kemudian bermuara pada penyakit mendadak, bahkan bunuh diri bagi mereka yang bingung atau tidak kuat iman.

Dalam perkara SFS, sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun 2013, beliau relatif menghilang dari ruang-ruang publik. Seorang dokter cemerlang dengan latar belakang akademik yang mengagumkan harus terpuruk dalam kesendirian karena bayang-bayang tersangka yang dilekatkan pada sekujur tubuhnya.

Tanpa mencampuri proses formil dan materil, penetapan tersangka bagi seseorang harus memiliki batas yang tegas. Institusi penegak hukum tidak boleh menzalimi seseorang. Tidak seorangpun harus dikekang kehidupannya dengan pelabelan apapun itu. Pada titik ini, saya teringat puisi “NAMA” yang ditulis oleh KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) secara singkat. “Pertama-tama mereka memberiku nama. Lalu dengan nama itu mereka mengikat tangan dan kakiku”

Prosedur Standar Operasi (SOP) pada lembaga-lembaga penegak hukum terutama KPK harus diperbaiki. Kita sayang KPK tapi kita juga tidak ingin KPK menyiksa orang lain dalam penantian yang tidak berkesudahan. Mungkin ke depan dapat diakomodir adanya penyidikan yang tidak perlu berulang tahun. Karena KPK tidak mengenal SP3, penetapan tersangka atau pengambilalihan kasus harus mempertimbangkan estimasi kemampuan dan waktu yang diperlukan.

Foto : PosKotaNews
Ada gurat kesedihan yang sangat dalam pada wajah dan bibir SFS ketika digelandang keluar dari gedung KPK. Bayangkan kalau ia ibu, saudara atau keluarga kita. Dengan emosi dan gemetar ia berkata : “Yah, akhirnya setelah lima tahun mengejar-ngejar saya, dia berhasil walaupun dengan satu hal yang sangat tidak adil”

Siapakah “dia”  ?