Senin, 25 Januari 2016
Reinkarnasi
Hampir 2 tahun blog ini mati suri. Berbagai urusan dan kesibukan menghalangi kegiatan penulisan dan pengisiannya. Hari ini semangat baru tumbuh kembali disertai janji bahwa ke depan blog ini akan bersemi kembali. Ada sedikit perubahan bagi dari sisi materi maupun penyajian...Namun kesemuanya tetap dalam kerangka membuat hal-hal rumit menjadi lebih sederhana
Senin, 31 Maret 2014
Titik Taut Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi
Dalam
suatu perkuliahan di kampus Salemba beberapa waktu lalu, seorang dosen
menjelaskan tentang bagaimana konsep-konsep ekonomi turut mempengaruhi suatu
perilaku pelaku kejahatan. Dosen itu menjelaskan bagaimana seorang pelaku
kejahatan akan mempertimbangkan faktor keberanian/resiko dan konsekuensi yang
akan diperoleh sebelum memperoleh hasil kejahatan. Secara matematika, dosen itu
menjelaskan bahwa hasil kejahatan adalah gabungan antara keberanian/resiko dan
konsekuensi. Waktu itu, saya tidak percaya pada penjelasan itu. Bagi saya,
logika hukum bukan sesuatu yang berjalan linier sesuai kaidah-kaidah ekonomi.
Logika hukum banyak ditentukan oleh variabel sosial yang melompat-lompat dalam
menyikapi setiap tindakan. Dosen tidak menanggapi lebih lanjut kecuali bahwa
pemahaman itu terserah persepsi masing-masing. Kelas terdiam, namun entah ada
hubungannya atau tidak, pada akhir semester, nilai-nilai mata kuliah itu bagi
seluruh kelas terjun bebas bahkan sebagian besar malah tidak lulus.
Beberapa
tahun kemudian, saya tersadar. Dosen tersebut ternyata sedang menjelaskan suatu
cabang ilmu pengetahuan baru yang bersumber dari simbiosis antara ilmu hukum
dan ilmu ekonomi. Di luar negeri (dosen tersebut baru pulang pendidikan di luar
negeri), simbiosis itu mulai menunjukkan titik realitas pada medio pasca perang
dunia kedua.
Beberapa
pemikir hukum mencoba memberikan hipotesa bahwa persinggungan ilmu hukum dan
ekonomi merupakan hasil yang tidak terpisahkan dari argumentasi dalam debat tentang
tujuan hukum yaitu menciptakan keadilan atau kepastian. Persinggungan hukum dan
ekonomi dikatakan banyak pakar dimulai dari ajaran Bentham (1789, 1827, 1830)
yang menawarkan jalan tengah antara kepastian dan keadlan dengan mengemukakan
inti ajaran kemanfaatan yang kemudian dikenal dengan istilah utilitarian.
Tulisan-tulisan Bentham mengupas secara sistematis dalam meneliti bagaimana
manusia akan berperilaku dalam menghadapi hukum, sekaligus mengevaluasi efeknya
secara kolektif dan hubungan sebab akibatnya dalam konteks kesejahteraan sosial
(Fajar Sugianto, 2013).
Fajar
Sugianto melanjutkan bahwa Konsepsi utilitarian Bentham mengembangkan pemikiran
baru dari beberapa pakar hukum seperti Coase (1960) tentang eksternalitas dan
tanggung jawab hukum, Becker (1968) tentang kejahatan dan penegakan hukum dan
Posner (1972) tentang economic analysis of law. Seiring dengan pertumbuhan
disiplin ini, teori-teori hukum telah mengasimilasi banyak konsep-konsep ekonomi
seperti incentive effects, opprtunity costs, risk eversion, transaction costs,
free-riding, regulatory capture, credible commitment dan lain sebagainya.
Demikian pula, ilmu ekonomi mulai membuka diri terhadap konsep-konsep ilmu
ekonomi seperti litigation costs, property rules, liability rules, reliance
damages, monetary and non-monetary sanctions dan sebagainya.
Kalau
sedikit ditarik ke belakang, konsep ini juga sejalan dengan konsep hukum adat jawa
yang diadopsi sistem minerba modern menjadi production sharing contract. Dalam
konsep ini, negara mengundang para investor menanamkan dananya pada lapangan
minerba dengan kompensasi hasil yang dibagi dua sesuai prosentase perjanjian
antara negara dan investor.
Di
bidang hukum pidana, titik paling nampak persinggungan itu nampak pada
penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan pembayaran
uang pengganti.
Istilah
“uang pengganti” pertama kali muncul dalam Pasal 34 huruf c Undang-Undang No. 3
Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran negara Tahun 1971
Nomor 19, yang selengkapnya berbunyi :
“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan
harta-benda yang diperoleh dari korupsi”. Dalam Penjelasan Umum disebutkan
bahwa dalam Undang-Undang ini terdapat ketentuan-ketentuan untuk mempermudah pembuktian
dan mempercepat prosedur (penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana
korupsi) dari Hukum Acara yang berlaku. Penyimpangan-penyimpangan itu
dimaksudkan untuk mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan, penuntutan
serta pemeriksaan di sidang, dalam mendapat bukti-bukti di dalam suatu perkara
pidana korupsi yang sukar didapatkannya. Salah satunya adalah barang kepunyaan
terhukum dapat dirampas dan di samping itu terhukum dapat dihukum untuk
membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan nilai
harta benda yang diperoleh dari korupsi (Pasal 34). Sedangkan Penjelasan Pasal
34 menyebutkan : “Untuk mendapatkan hasil yang maksimum dari usaha pengembalian
kerugian keuangan negara ataupun kekacauan perekonomian negara, maka dianggap
perlu sekali atas perampasan barang-barang bukti pada perkara korupsi tidak
terbatas pada yang dimaksud dalam Pasal 39 KUHP, sehingga hukuman tambahan itu
merupakan perluasan yang diatur dalam KUHP. Apabila pembayaran uang pengganti
tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa maka berlakulah ketentuan-ketentuan mengenai
pelaksanaan pembayaran hukuman denda“.
Untuk
menghitung besaran uang pengganti yang “sebanyak-banyaknya sama dengan
harta-benda yang diperoleh dari korupsi” maka dimintalah bantuan pada auditor,
baik yang tergabung dalam institusi negara seperti BPK, institusi pemerintah
seperti BPKP ataupun institusi swasta seperti Kantor Akuntan Publik.
Pada
bidang ini, intervensi para auditor merangsek masuk kedalam lapangan hukum
pidana. Beberapa buku yang beredar di pasaran mengindikasikan hal itu. Para
ekonom itu menjadikan bidang audit korupsi sebagai lapangan baru yang menarik
untuk dieksplorasi.
Pada
titik taut ini, para ahli hukum (pidana) boleh dikatakan ketinggalan. Kalau mau
jujur sebenarnya, bidang hukum adalah sesuatu yang pokok dalam upaya
membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam suatu
tindak pidana korupsi. Ilmu ekonomi cq. Ilmu akuntansi cq. Ilmu auditing
hanyalah ilmu pembantu hukum pidana.
Para
auditor akan bekerja dengan kaidah-kaidah Ilmu ekonomi cq. Ilmu akuntansi cq. Ilmu
auditing untuk kemudian dibawa ke lapangan hukum pidana dan dinilai oleh para
praktisi hukum pidana. Penilaian itu mau tidak mau akan melibatkan kaca mata
hukum pidana untuk menilai hasil pekerjaan para auditor. Disini sesungguhnya
rawan perbedaan pemahaman karena bukti audit yang menjadi dasar penarikan
kesimpulan akan dinilai kembali dengan bukti yuridis untuk menentukan besaran
kegurian dan indikasi perbuatan melawan hukum.
Apapun
itu, simbiosis Ilmu hukum dan ilmu ekonomi dewasa menciptakan suatu mutualisme
yang saling mendukung dan memperkuat. Bahkan di negara kita, model ilmu ekonomi
telah menjadi suatu terapi pemberian sanksi pidana yang sangat diperhitungkan oleh
para pelaku kejahatan. Pemiskinan koruptor atau pembebanan denda dan atau uang
pengganti menjadi salah satu opsi penghukuman yang sangat menakutkan ketimbang
sekedar pidana badan.
Cangkringan, kaki Gunung Merapi, 31 Maret 2014
Rabu, 12 Maret 2014
Book Review : Pengantar Kriminologi : Teori, Metode dan Perilaku Kriminal. Edisi Ketujuh : Frank E. Hagan
“Kriminologi adalah suatu
disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal. Secara khusus,
bidang kriminologi berkonsentrasi pada bentuk-bentuk perilaku kriminal,
sebab-sebab kejahatan, definisi kriminalitas dan reaksi masyarakat terhadap
aktivitas kriminal.” Kutipan itu hadir pada halaman pendahuluan sebuah buku
berjudul Pengantar Kriminologi : Teori, Metode
dan Perilaku Kriminal.
Kriminologi sangat berperan dalam
mereduksi kejahatan di suatu komunitas. Kriminologi lebih menyentuh ke akar
persoalan kejahatan ketimbang hukum pidana yang lebih bersifat sebagai “pemadam
kebakaran”. Dengan mengeksplorasi perilaku kriminal dan sebab-sebab kejahatan,
dapat disusun suatu metode/terapi yang tepat untuk mengurangi produksi
kejahatan (meminjam kata-kata Prof. Mardjono R) sampai pada batas-batas yang
dapat ditoleransi masyarakat.
Kriminologi juga sangat erat
dengan dunia hukum nasional. Bahkan Kriminologi telah lama didapuk sebagai
ilmu-ilmu pembantu hukum pidana yang sangat berkontribusi dalam menciptakan
tatanan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.
Buku ini menjadi penting karena khazanah
buku-buku teks kriminologi berbahasa Indonesia sebenarnya sangat minim.
Beberapa buku yang beredar di pasaran, baik ditulis oleh para ahli hukum
ataupun Kriminolog nasional negara kita telah lebh dahulu hadir untuk mengisi
kekurangan buku-buku ajar tentang kriminologi di kampus-kampus. Kalau akhirnya dunia
kriminologi mendapat tambahan dari karya Frank E. Hagan, seorang penulis kriminologi
terkenal dari Mercyhurst College Amerika Serikat, tambahan itu patut
diapresiasi positif.
Buku ini terbagi atas 15 bagian
besar, yaitu : (1) Pendahuluan, (2) Metode-metode Penelitian dalam Kriminologi,
(3) Karakteristik Umum Kejahatan dan Penjahat, (4) Teori-teori Kriminologi Awal
Klasik, (5) Teori-teori Biologis dan Psikologis, (6) Teori-teori arus utama
sosiologis, (7) Teori-teori Kritis Sosiologis dan teori-teori terintegrasi, (8)
Kejahatan Kekerasan, (9) Kejahatan Properti : Sesekali, konvensional dan
profesional, (10) Kejahatan Kerah Putih : Okupasional dan Korporat, (11)
Kejahatan Politik dan Terorisme, (12) Kejahatan Terorganisasi, (13) Kejahatan
terhadap ketertiban publik, (14) Kejahatan Komputer, (15) Masa depan kejahatan.
Buku setebal 765 halaman ini
sebenarnya dicetak sejak Oktober 2013 oleh Penerbit Kencana dari Prenadamedia
Group Rawamangun Jakarta, namun baru terlihat di pasaran (khususnya di Jogja)
pada Februari 2014. Di sampul buku tertulis Edisi Ketujuh namun saya tidak memahami secara jelas, apakah buku ini adalah seri ke tujuh (yang artinya ada enam edisi sebelumnya luput dari perhatian) ataukah hanya simbol belaka
Kelebihan buku ini adalah pada
komposisi materi yang sangat detail. Hampir pada setiap halaman terdapat gambar,
foto, tautan audio/tautan video (yang merujuk ke situs tertentu di dunia maya),
ataupun kliping koran. Buku ini juga sangat up to date karena mengetengahkan
kasus-kasus besar (di Amerika tentunya) yang banyak menyita perhatian publik.
Kelebihan lainnya ada pada analisis
Hagan yang sangat komprehensif dengan literatur yang sangat kuat dari sisi akademik.
Tidak itu saja, Hagan juga bahkan mengambil contoh-contoh kasus dari dunia pop
untuk lebih menguatkan analisisnya. Lihatlah misalnya pada hal. 119 tentang
Kejahatan copycat sebagai tren kejahatan yang lahir dari peniruan bersumber
liputan atau penggambaran media. Film “taxi driver” tahun 1976 yang tokoh
utamanya diperankan Robert de Niro, berusaha membunuh presiden, mengilhami
percobaan pembunuhan terhadap Pres. Reagan. Film “the program” mengilhami dua
remaja untuk meniru sebuah adegan dimana para pemain sepak bola yang mabuk
bermain “ayam-ayaman” dengan berbaring di tengah jalan bebas hambatan. Kedua remaja
tersebut tewas. Film “natural born
killer” dilarang diputar di Inggris dan Irlandia karena mengilhami pembunuhan
di Amerika Serikat dan Perancis. Film “child’s play” dan serial lanjutannya
menampilkan karakter jahat yang gesit bernama Chucky, dan mungkin mengilhami
dua bocah laki-laki dari Liverpool memancing seorang anak 2 tahun dari Mal
Liverpool dan kemudian membunuhnya.
Dari sisi historis, buku ini juga
sangat kaya akan data. Pada Bab 12 tentang Kejahatan Terorganisasi, Hagan memaparkan
sindikat kejahatan terorganisasi nternasional mulai dari Yakuza, Triad China
hingga sindikat kejahatan Rusia. Tidak lupa juga Hagan menjelaskan tentang
kartel Kolombia, teori Cosa Nostra, teori patron hingga sindikat
Amerika-Italia.
Menariknya, pada setiap akhir
Bab, buku ini menyediakan halaman tersendiri yang memuat Konsep kunci,
Pertanyaan ulangan, sumber web, latihan web dan bacaan pilihan. Halaman ini
sebenarnya hdir untuk me-refresh bacaan sebelumnya sekaligus mengembangkan daya
nalar melalui penelusuran informasi di dunia maya.
Kelemahan buku ini sebagaimana
buku-buku terjemahan lainnya adalah pada redaksi kalimat yang kadang-kadang
terkesan dipaksakan oleh penerjemah sehingga membuat kening berkerut
mereka-reka apa yang dimaksudkan oleh penulis aslinya. Pembaca juga sebaiknya tidak
terlalu berharap adanya penjelasan-penjelasan tentang bentuk-bentuk kejahatan
lain di luar Amerika kecuali kalau kejahatan itu bersentuhan dengan dunia
kejahatan Amerika atau kejahatan itu sedemikian dahsyatnya sehingga ditarik
menjadi menu wajib pelajar Amerika. Olehnya itu, dalam buku ini tidak akan
ditemukan Hashshassin, kejahatan terorganisir di Timur tengah atau kelompok
korupsi berjamaah di gedung-gedung dewan perwakilan rakyat (daerah) negara kita.
Namun demikian, saya percaya,
kelemahan-kelemahan itu tidak akan berpengaruh banyak bagi kesenangan anda
membaca buku seperti ini. Terakhir sebelum menutup buku, dalam bab tentang masa
depan kejahatan, Hagan mengutip Peter Grabosky : “berabad silam, seorang filsuf
terkenal bernama Santayana mengamati bahwa mereka yang melupakan masa lalu
dikutuk untuk mengulangi masa tersebut. Sekarang mereka yang mengabaikan masa
depan berada dalam keterkejutan luar biasa ketika masa tersebut datang.”
Cangkringan,
kaki Gunung Merapi, DIY, 12 Maret 2014
Sabtu, 22 Februari 2014
Silang Sengkarut Penahanan Terhadap Saksi
![]() |
| Said Faisal (foto : tempo.co) |
Said Faisal, Ajudan mantan
Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya dikenakan status sebagai tersangka dan
menjalani pemeriksaan perdana sekaligus mulai menjalani penahanan pada Jumat 21
Februari 2014. Penetapan tersangka itu dilakukan beberapa waktu setelah Said
Faisal memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara mantan bosnya di
Pengadilan Tipikor Riau pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014.
Menurut salah satu Penuntut Umum
(sebagaimana dikutip dari Hr. Kompas), Said Faisal memberikan keterangan yang
menyangkali penerimaan uang Rp. 500 juta dari Lukman. Pengingkaran itu
bertentangan dengan keterangan Lukman. Said tetap mengingkari penerimaan uang
itu, termasuk adanya rekaman pembicaraan telepon dirinya dengan Lukman. Rekaman
pembicaraan telepon Lukman dengan Said berisi seputar pemberian uang Rp. 500
juta kepada Rusli Zainal.
Penetapan tersangka sekaligus
penahanan terhadap seorang saksi yang memberikan keterangan tidak benar di
ruang sidang merupakan babak baru dalam penanganan perkara tindak pidana
korupsi. Terobosan dengan menjadikan tersangka terhadap saksi yang memberikan
keterangan palsu di depan persidangan merupakan suatu lampu kuning bagi para
saksi yang (meminjam bahasa Busyro Muqoddas) menjadi hamba atasan dan bukan
hamba Allah.
Selama ini, perlakuan terhadap saksi
yang memberikan keterangan tidak benar dalam ruang persidangan hanya terungkap
dalam wacana dan seolah berakhir di media massa. Hakim dan Penuntut Umum hanya
dapat berkeluh kesah dalam laporan yang ditujukan kepada pimpinannya. Sesekali
debat dan pembicaraan seputar saksi yang berdusta di pengadilan menyeruak dalam
ruang publik untuk kemudian hilang dan menyelusup di emperan hati publik
menunggu peluang melintasnya perhatian.
Ihwal berbohongnya saksi dalam
proses penegakan hukum sebenarnya bukan tidak pernah dipikirkan oleh pembuat
Undang-Undang. Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor No 31 tahun 1999 menyebutkan
bahwa, “Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”. Perbuatan materiil dalam
pasal itu bersifat comisionis dan ommisionis atau bersifat melakukan atau tidak
melakukan.
Sesuai
penafsiran gramatikal, pembuat UU sesungguhnya telah sadar sejak awal bahwa proses
penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi akan senantiasa berhadapan
dengan saksi yang diam, tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan
atau bahkan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya. Dari sisi pemidanaan, pembuat
UU mengkategorikan perbuatan pidana dalam pasal itu sebagai pidana yang berat
karena ancamannya di atas 5 (ima) tahun dan karenanya harus didampingi Penasihat
Hukum dalam setiap proses pemeriksaan.
Spirit Pasal 22
UU Pemberantasan Tipikor No 31 tahun 1999 juga berkorelasi
dengan Pasal 242 KUHP, “ (1) Barang siapa dalam keadaan di mana
undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau
mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi
maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika keterangan palsu di atas sumpah
diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Disamakan dengan
sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau
yang menjadi pengganti sumpah.
Dengan aturan yang sedemikian
tegas seperti itu, menjadi pertanyaan, mengapa proses hukum terhadap saksi yang
memberikan keterangan palsu selama ini tidak pernah dilakukan ? Jawaban
terhadap pertanyaan ini menurut saya, paling tidak karena empat hal.
Pertama, Penegak Hukum
berpandangan bahwa memberikan keterangan sebagai saksi adalah hak dan bukan
kewajiban. Oleh karena sebagai hak, ia
tidak memiliki konsekuensi perbuatan. Akibatnya lahir pandangan bahwa pemberian
keterangan palsu tidak memberikan akibat secara signifikan pada proses
pembuktian kesalahan terdakwa. Ini jelas pandangan yang keliru. Dalam Pasal 224
KUHP secara tegas dinyatakan bahwa memberikan keterangan sebagai saksi adalah
suatu kewajiban yang memiliki konsekuensi berupa sanksi apabila tidak
dilaksanakan. Penegak Hukum juga banyak melakukan tindakan permisif dengan
lebih banyak bersimpati dan berempati pada saksi yang tidak hadir pada setiap
tahapan penanganan perkara. Sikap seperti ini sedikit banyak menggelinding dan
berefek pada saksi-saksi dalam perkara lain yang menganganggap kehadiran dalam
proses penyidikan, penuntutan dan persidangan adalah tindakan fakultatif.
Kedua, lemahnya pembuktian
terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu. Ketika memberikan keterangan
palsu di depan persidangan, Penuntut Umum sudah harus mulai memikirkan dengan
alat bukti apa tindakan itu harus di proses hukum. Alat bukti yang dapat
digunakan tentu saja adalah komparasi keterangan itu dengan keterangan
saksi-saksi lain. Dalam beberapa hal, suatu kesaksian hanya didukung oleh
sedikit saksi sehingga ketika komparasi harus dilakukan, kesaksian-kesaksian
itu hanya dianggap sebagai keterangan yang berdiri sendiri. Penegak hukum yang
sering “memata-matai” tentu dengan mudah menunjukkan bukti rekaman (taping)
atau sadapan (intersepsi). Namun bagi penegak hukum lain yang sering berkutat “membangkitkan
mayat/keterangan zaman lampau”, komparasi itu tak terpemanai sulitnya.
Ketiga, penegak hukum
terkonsentrasi menangani perkara pokok. Di tengah-tengah tumpukan pekerjaan,
Penegak Hukum cenderung mengesampingkan perkara-perkara accessoir yang
berimpilikasi mengganggu penanganan perkara pokoknya. Hitungan-hitungan
matematis berupa kerugian waktu, kemungkinan harus merefresh memori untuk
kemudian menjadi saksi juga menjadi penghalang untuk menyeriusi saksi yang
memberikan keterangan palsu. Apalagi kalau kemudian timbul anggapan bahwa
penanganan perkara pokoknya tidak akan terganggu karena berlimpahnya alat-alat
bukti lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Keempat, kegamangan dalam
menentukan proses beracara. UU Pemberantasan Tipikor No 31 tahun 1999 tidak menyebutkan
bagaimana proses beracara itu dilakukan. Bagi sebagian orang, prosesnya akan
tunduk pada proses biasa sebagaimana penanganan perkara tindak pidana korupsi
yang lain melalui serangkaian upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penanganannya
juga setali tiga uang dengan Pasal 21 tentang upaya merintangi proses
penanganan perkara. Padahal masalah sesungguhnya yang nyata-nyata terjadi
karena silang sengkarut aturan akan timbul kalau berkaitan dengan proses
penanganan terhadap sangkaan keterangan palsu sebagaimana Pasal 174 KUHAP.
Dalam Pasal itu disebutkan :
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua
sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan
keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan
kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang
karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat
memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara
dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara
pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan
persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut
ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan
kapada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
(4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara
semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Penjelasan Pasal 174 KUHAP hanya
menyebutkan cukup jelas. Untuk itu ada baiknya apabila pasal tersebut
ditafsirkan berdasarkan doktrin ataupun metode penafsiran gramatikal serta
rasional. Dalam ayat (2) Pasal 174
tersebut dikatakan bahwa apabila saksi tetap pada keterangannya, Hakim Ketua
dapat memerintahkan untuk dilakukan Penahanan. Tidak jelas, apakah penaahanan
yang dimaksud disitu dilakukan berdasarkan Penetapan Hakim atau atas dasar
Surat Perintah Penyidikan (sesaat setelah persidangan dan saksi digelandang ke
kantor penyidik). Demikian pula dengan ayat (3), berita acara pemeriksaan sidang setelah ditandatangani Hakim Ketua dan
Panitera lalu diserahkan kepada Penuntut Umum. Juga tidak jelas, apakah Berita
Acara Pemeriksaan sidang tersebut harus diserahkan kepada Penyidik melalui
Penuntut Umum ataukah memang Penuntut Umum itulah yang dimaksud.
Penilaian terhadap keterangan seorang saksi yang diduga memberikan
keterangan palsu sangat penting berkaitan dengan pemeriksaan perkara pokoknya. Tanpa
bermaksud mendahului putusan hakim, tidak tertutup kemungkinan keterangan saksi
yang diduga berbohong itulah yang benar. Oleh karenanya, penilaian terhadap
keterangan saksi tersebut akan mempengaruhi jalannya perkara pokoknya. Boleh
jadi atas dasar itu, lahir ayat (4) yang menyebutkan adanya kemungkinan
penangguhan sidang perkara pokok hingga perkara pidana terhadap saksi itu
selesai. Penangguhan itu juga akan berakibat pada masa penahanan dalam
persidangan sekaligus hilangnya suasana batin pemeriksaan perkara.
Jika dilakukan rekonstruksi terhadap Pasal 174 tersebut maka boleh jadi
proses acaranya menjadi demikian : Terhadap saksi yang diduga memberikan
keterangan palsu setelah diperingatkan oleh Majelis Hakim, dapat dikenakan
penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan pada surat Penetapan Hakim. Majelis
Hakim juga sekaligus menunda persidangan perkara pokoknya sebelum kejelasan
tentang kebohongan saksi itu diselesaikan melalui suatu persidangan tersendiri.
Selanjutnya, Hakim Ketua dan Panitera
menandatangani berita acara pemeriksaan sidang untuk diserahkan kepada Penuntut
Umum. Penuntut Umum tidak perlu menyerahkan kepada penyidik karena tidak ada
jangka waktu yang jelas dalam KUHAP, lamanya penahanan berdasar penetapan hakim.
Juga agar proses pemeriksaannya tidak berlarut-larut melalui pengumpulan alat
bukti yang bertele-tele.
Atas dasar Berita Acara Pemeriksaan
Sidang, Penuntut Umum kemudian menyusun catatan penuntut umum untuk kemudian
diajukan melalui prosedur acara pemeriksaan singkat/APS. Mengapa APS yang dipilih ? karena metode pemeriksaan
akan dilakukan secara komparasi sehingga akan mudah dilakukan penilaian. Juga
untuk mempercepat proses pemeriksaan agar perkara pokoknya segera mendapat
kejelasan. Putusan dalam perkara singkat tersebut meski belum inkracht akan digunakan
sebagai petunjuk dalam penyelesaian perkara pokoknya.
Dengan pola penyelesaian seperti itu tentu saja dua hal terselesaikan
dengan segera yaitu, pertama, saksi yang berbohong di persidangan dapat diproses
serta diberi putusan ,dan kedua, persidangan perkara pokoknya mendapat petunjuk/kejelasan
dalam proses pembuktian sehingga majelis Hakim dapat lebih yakin dalam menjalankan
tugasnya memutus perkara.
Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat Yahya Harahap yang lebih
mementingkan model penyelesaian secara substantif/materiil lebih didahulukan
ketimbang menjalani prosedur formal yang berbelit-belit.
Tapi, apapun model penyelesaian yang digunakan, Penegak Hukum tetap
harus mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi siapapun juga.
Cangkringan, kaki Gunung Merapi,
DIY, 22 Februari 2014
Rabu, 19 Februari 2014
Eksaminasi Publik perkara Bioremediasi PT. Chevron di Jogjakarta
Tidak ada aturan yang melarang
suatu eksaminasi terhadap penanganan perkara, apalagi kalau eksaminasi itu
dilakukan publik. Meskipun menurut kebiasaan, eksaminasi dilakukan setelah
suatu putusan berkekuatan hukum tetap, tidak ada larangan pula kalau itu dilakukan
dalam proses persidangan. Secara etika, eksaminasi dilakukan setelah tidak ada
upaya hukum lain dengan maksud agar Majelis Hakim yang mengadili perkara
tersebut tidak diintervensi kegiatan ekstra judisial dalam memutus sesuatu
secara judisial.
Pengertian eksaminasi putusan
dalam kaitan dengan penanganan perkara sendiri beragam meskipun dapat ditarik
benang merah sebagai suatu bentuk pengawasan dan pemeriksaan terhadap sebuah
putusan pengadilan dalam kaitannya dengan aturan perundang-undangan.
Atas dasar pemahaman seperti
itulah, diselenggarakan acara dengan tema “Eksaminasi
Publik Putusan Pengadilan Perkara Pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup
sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam kasus PT. Chevron Pacific Indonesia”. Judul
eksaminasi yang sangat provokatif menggiring para peserta untuk memiliki
pemahaman awal sesuai kehendak Panitia, meskipun kemudian disanggah bahwa Panitia tidak bermaksud demikian.
Peserta
Eksaminasi Publik yang diundang, datang dari berbagai latar belakang, mulai
dari Hakim/mantan Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara, Akademisi, Pihak PT. Chevron
Pacific Indonesia/PT. CPI dan Tim Pengacara dari PT. CPI
Sayangnya (atau sialnya), putusan pengadilan dalam perkara yang hendak
dieksaminasi itu hanya dibagikan secara terbatas pada para eksaminator sebanyak
6 orang yang bertugas melakukan eksaminasi dan memaparkan hasilnya di depan
peserta. M. Hakim Nasution, SH. LLM : Tinjauan Aspek-aspek Kontrak Bagi Hasil, Prof.
Dr. Asep Warlan Yusuf, SH. MH : Perizinan Pengelolaa Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) oleh PT. Chevron Pacific Indonesia, Dr. Arief Setiawan, SH. MH :
Eksaminasi Putusan Perkara Pidana No. 81, 82 dan 85/Pid. B/tpk/PN.Jkt.Pst an.
Terdakwa Herland Bin Ompo, Widodo dan Ir. Ricky Prematury, Dipl. MM, Dr.
Mudzakkir, SH. MH : Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara
Pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai perkara Tindak Pidana
Korupsi dalam Kasus PT. Chevron Pacific Indonesia, Dr. Chairul Huda, SH. MH :
Perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang bersumber dari
hubungan hukum kontrak dalam bentuk Production Sharing Contract (PSC), Prof.
Dr. Edward O.S Hiariej, SH. MH : Hukum Acara Pidana dalam praktek
penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi dalam kaitannya dengan perkara
bioremediasi;
Tentu saja diskusi lebih banyak
berlangsung searah. Selain karena belum pernah membaca putusan, peserta juga
hanya disuguhi materi yang dicuplik dari putusan. Putusan salah satu perkara
baru dibagikan pada hari kedua ketika agenda acara berlanjut dengan diskusi
sesama peserta. Diskusi ini juga agak janggal karena di”embel-embeli” maksud
untuk memberikan sumbang saran pada eksaminator sebelum eksaminator memaparkan
hasil kesimpulan.
Seorang peserta yang juga seorang pengacara ternama di
Jogja dalam perbincangan secara tertutup berseloroh dengan mengatakan bahwa kegiatan
tersebut dilakukan atas “sponsor” PT. Chevron Pacific Indonesia untuk
menggalang opini publik/akademisi, mendukung para terdakwa sekaligus
mempersiapkan materi kasasi dalam perkara tersebut. Bahkan ketika seorang
penanya menanyakan hal senada, tidak juga ada tanggapan dari panitia.
Pemilihan eksaminator sejak awal juga menunjukkan adanya
“pemihakan” panitia kegiatan. Dalam acara itu hadir 3 orang eksaminator yang
pernah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan perkara
bioremediasi yaitu M. Hakim Nasution, SH. LLM, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH.
MH dan Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, SH.
MH;
Jalanya kegiatan eksaminasi publik tersebut didominasi oleh
pandangan yang menyalahkan Penyidik, diantaranya : bahwa perkara ini dipaksakan
karena pelapornya adalah orang yang pernah kalah dalam proses pelelangan, perkara
bioremediasi seharusnya lebih tepat menggunakan UU Lingkungan atau bahkan masuk
perkara perdata dan administrasi ketimbang dipaksakan sebagai perkara tindak
pidana korupsi.
Eksaminator juga menyalahkan Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor yang mengambil pertimbangan putusan dari sisi yang memberatkan terdakwa
dan mengesampingkan alat-alat bukti yang meringankan terdakwa.
Dalam kegiatan tersebut, sebagian
besar peserta dari kalangan Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara mempertanyakan
independensi penyelenggara mulai dari pemilihan judul hingga komposisi
eksaminator. Sebagian peserta juga mempertanyakan materi eksaminasi yang saat
ini sedang dalam proses persidangan dan belum memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
Cangkringan, kaki gunung merapi DIY, 20 Feb 2014
Senin, 10 Februari 2014
Dari Tiada Corby Tanpa Pertanggungjawaban Pidana
![]() |
| foto : yustisi.com |
Pembicaraan tentang
Schapelle Leigh Corby beberapa hari ini begitu memenuhi ruang-ruang publik. Pro
dan kontra mengenai pembebasan bersyaratnya begitu massif merasuk hingga ke
kamar tidur warga. Mulai dari pejabat tinggi hingga rakyat jelata memperbincangkan
dara asal negeri jiran di selatan itu. Materi pembahasan juga begitu beragam
mulai dari sisi kemanusiaan, hubungan antar negara, kecantikan dan sikap
terhadap para pengguna narkoba.
Bagi saya, Corby tidak
sekedar perempuan berparas cantik yang dengan senyumnya membuat hubungan
Indonesia dan Australia ketar-ketir. Corby juga bukan sekedar wanita muda yang
menjadi kembang LP Kerobokan Denpasar. Corby ketika dalam persidangan di PN
Denpasar adalah perlambang betapa ruwet dan kompleksnya dunia hukum pidana.
Bahkan Corby juga menjadi materi perbandingan sistem hukum acara pidana antar
dunia hukum pidana Indonesia dan Australia.
Sebagaimana diketahui bersama,
Indonesia dan Australia memiliki dua sistem hukum yang berbeda. Kalau Indonesia
menganut sistem civil law (eropa kontinental), Australia memilih pijakan common
law (anglo saxon). Sistem hukum kita (utamanya penegakan hukum terhadap narkotika)
menganut prinsip crime control sedangkan Australia yang menjunjung tinggi hak
asasi seseorang lebih memilih pendekatan due process. Implikasi pendekatan ini
adalah bahwa negara kita lebih mendahulukan pola-pola penanganan perkara yang
cepat, represif dan cenderung mengesampingkan hak asasi seseorang, berkebalikan
dengan sistem hukum Australia yang memilih sistem berbeda.
Perbedaan dari sisi hukum
acara tersebut menjadi bara yang terus menyala melalui penolakan masyarakat
Australia terhadap sistem peradilan yang mengadili Corby. Pers Australia terus
menyiramkan bensin ke tengah publik Australia melalui pemberitaan-pemberitaan
tentang sistem peradilan yang korup, berat sebelah dan jauh dari rasa keadilan.
Perdebatan tertulis antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dipandang sebagai
sandiwara yang telah disusun skenarionya. Maka kasus Corby kemudian dipahami publik
Australia sebagai perkara dimana raksasa kasar yang tidak berperikemanusiaan
hendak memangsa seorang putri kecil yang tidak bersalah.
Ketika Corby ditangkap
pada 8 Oktober 2004, jagat hukum kita tersentak. Ternyata mekanisme pembuktian
perbuatan pidana yang selama ini kita jalankan, memiliki celah hukum yag
sedemikian menganga. Selama ini, pembuktian perbuatan dalam suatu perkara
Narkotika merujuk kepada teori monistis yang sebenarnya sudah tidak up to date.
Teori Monistis adalah teori yang menggabungkan perbuatan materiil dengan
pertanggungjawaban pidana. Pada teori ini, pertanggungjawaban pidana dilihat
dalam kaitannya dengan perbuatan materiil. Dengan adanya kesalahan, maka proses
persidangan segera bergerak menuju kepada pemidanaan. Model inilah kemudian
yang masyhur dalam dunia teori hukum sebagai “Tiada pidana tanpa kesalahan”. Dalam
perkara Corby, pertanggungjawaban pidana dianggap telah terpenuhi dengan adanya
perbuatan materiil berupa temuan ganja seberat 4,1 kg netto dalam tas bogie
board miliknya. Pandangan yang dianut oleh Penuntut Umum dan diamini oleh Judex
factie maupun Judex juris ini berimplikasi pada tidak perlunya dibuktikan
bagaimana dan dengan modus seperti apa, barang bukti berupa ganja tersebut masuk
ke dalam tas Corby. Pandangan tersebut juga menutupi celah-celah yang mungkin
saja terjadi seperti adanya pihak lain yang memasukkan ganja ke dalam tas Corby
atau yang sekarang marak dikenal sebagai dugaan rekayasa kasus (lihat putusan
MA terbaru).
![]() |
| foto : nefosnews.com |
Lawan dari teori Monistis
adalah teori Dualistis yaitu teori yang secara tegas memisahkan perbuatan
pidana dari pertanggungjawaban pidana. Dalam teori ini, ketika seseorang
terbukti melakukan perbuatan materiil, tidak serta merta pelakunya langsung dijatuhi
pidana/hukuman. Harus ada benang merah yang menghubungkan antara perbuatan
materiil tersebut (actus reus) dengan sikap batin (mens rea) yang menjelaskan
lahirnya “kesalahan”. Teori Dualistis juga menjelaskan bahwa seseorang yang
telah terbukti melakukan kesalahan masih harus diteliti kembali apakah orang
tersebut memiliki pertanggungjawaban pidana atau mempunyai alasan untuk
melakukannya sebelum kemudian bergerak menuju “pidana”. Perbuatan pidana
kemudian dipahami tidak sekedar mencocoki rumusan sebagaimana tertera dalam
undang-undang namun lebih jauh dari itu juga harus mampu menjelaskan adanya
alasan yang rasional mengapa perbuatan itu kemudian dilakukan.
Melakukan suatu tindak pidana, tidak selalu berarti
pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat mempertanggung-jawabkan seseorang
dalam hukum pidana diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana terhadapnya,
Selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat
dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan dan penentuan adanya
kesalahan dan pertanggung jawaban pidana, tidak hanya ditentukan dari
terpenuhinya seluruh isi rumusan tindak pidana. (Dr. Chairul Huda, SH, MH.,
Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana
tanpa kesalahan, Jakarta, Kencana 2006).
Dalam perkara Corby, Penuntut Umum dan juga Majelis
Hakim setelah mendapati adanya perbuatan material berupa penyimpanan ganja
dalam tas Corby, harus bergerak menuju ke alasan dan modus mengapa ganja
tersebut berada dalam tas. Hal-hal ini akan banyak bergantung pada proses
penyidikan. Ketika penyidikan berlangsung, penyidik harus mampu menyusun
konstruksi kejadian yang rasional dan didukung alat-alat bukti yang menjelaskan
motif dan modus yang dilakukan Corby ketika meletakkan ganja dalam tasnya. Konstruksi
itu akan diambil alih oleh Penuntut Umum dalam menjelaskan ke hadapan
persidangan dan di depan publik.
Tanpa membuktikan adanya motif dan modus dalam suatu
perbuatan pidana maka penegakan hukum hanya akan bergantung pada operasi
tangkap tangan yang rawan akan rekayasa.
Cangkringan, kaki gunung merapi DIY,
10 Feb 2014
Selasa, 31 Desember 2013
Bahkan Bersihpun Harus Risih
Kalau
suatu hari anda membangun rumah atau membeli kendaraan dengan cara tunai karena
anda mendapat warisan ataupun melalui kredit karena anda hanya seorang pegawai
negeri pas-pasan, sebaiknya simpanlah semua nota atau kwitansi pembayaran yang
berkaitan dengan pembangunan/pembelian tersebut. Itu penting, karena boleh jadi
suatu waktu ketika anda melakukan kesalahan kecil, rumah atau kendaraan anda
akan diungkit-ungkit oleh penegak hukum. Kesalahan kecil itu tidak perlu harus
berkaitan dengan rumah atau kendaraan anda. Ia dapat berdiri sendiri dan
menjadi portal bagi penegak hukum untuk mempersoalkan kekayaan anda yang diduga
tidak wajar hanya karena anda tidak mengarsipkan nota/kwitansi
pembelian/pembangunan.
Sebagai
contoh ketika anda tanpa sadar, tidak membayar hutang anda pada seorang kawan
meski jumlahnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah, maka anda dapat diduga
melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Penipuan/penggelapan dalam Pasal
2 ayat (1) huruf q dan r Undang-Undang No. Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang (UU TPPU) dikategorikan sebagai tindak pidana asal yang dapat membawa
implikasi ke arah tindak pidana pencucian uang. Oleh karena UU TPPU tidak
merinci adanya hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan sebagaimana tindak
pidana asal dan aset/harta benda yang dimiliki seseorang maka terbuka ruang
yang luas untuk ditafsirkan sebagai perilaku pencucian uang. Artinya, rumah dan
kendaraan anda akan ikut ditelisik, dari mana sumber pembangunan/pembeliannya.
Ketika anda tidak dapat membuktikan (meski alasannya adalah anda tidak memiliki
metode pengarsipan yang baik) maka rumah dan kendaraan anda akan disita dan
dirampas untuk negara.
Kasus
Gayus Tambunan dapat dijadikan “cermin” yang menarik. Dakwaan Tindak Pidana
Korupsi yang dikenakan terhadap Gayus hanya mencakup kerugian sebesar Rp.570.952.000,-
Atas nama kebenaran dan keadilan, harta benda Gayus yang berjumlah ratusan
milyar rupiah kemudian ikut disita “hanya” karena kepemilikan uang dalam jumlah
besar itu tidak sesuai dengan profile Gayus sebagai seorang pegawai negeri.
Dalam
persidangan tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan penggunaan
pasal-pasal yang menunjuk adanya kerugian negara, hubungan kausalitas terjadi
antara perbuatan melawan hukum yang tersurat maupun tersirat dengan kerugian
negara. Hubungan itu harus riil dan tidak boleh berdasar asumsi. Ketika
suatu perbuatan melawan hukum ternyata
tidak dalam posisi “sejajar” dengan besaran kerugian negara maka Majelis Hakim
akan dengan mudah meruntuhkan “rumah kartu” pembuktian Penuntut Umum.
Pendeknya, dalam hukum pidana, asumsi tentang besaran kerugian negara adalah
sesuatu yang diharamkan.
Persoalannya
kemudian menjadi pelik saat Undang-Undang No. Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (UU TPPU) lahir dan mengetengahkan mekanisme yang selama ini
diharamkan oleh hukum pidana. Ketika Penuntut Umum melimpahkan perkara ke
pengadilan, ia harus yakin dengan didukung oleh minimal dua alat bukti bahwa
perbuatan pidana telah terjadi dan tersangka adalah pelaku perbuatan pidana
tersebut. Anomali tindak pidana pencucian uang terjadi ketika Penuntut Umum
harus membawa Terdakwa ke depan pengadilan hanya berdasar pada asumsi-asumsi
yang diperoleh karena minimnya alat-alat bukti. Asumsi-asumsi itu kelak akan
disandarkan pada Pasal 77 UU TPPU : Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang
pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan
hasil tindak pidana. Sekali lagi,
undang-undang tidak menyebutkan bahwa pada saat penyidikan ataupun penuntutan,
tersangka wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil
tindak pidana.
Orang
bisa berdalih bahwa “kepentingan pemeriksaan” yang dimaksud disitu juga
mencakup ketika perkara berada di tingkat penyidikan dan penuntutan. Padahal
kalau melihat posisi Pasal dalam UU TPPU, sangat jelas, bahwa bagian keempat
tentang pemeriksaan di sidang pengadilan merupakan bagian yaang terpisah dari bagian
ketiga tentang Penuntutan.
Dengan
menggunakan konstruksi hukum pidana biasa (minus TPPU), Penyidik atau Penuntut
Umum yang tidak memiliki alat-alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa
harus menghentikan penyidikan/penuntutannya. Sebaliknya, dengan menggunakan
konstruksi TPPU, asumsi atau perkiraan-perkiraan itu menjadi “peluru” bagi
penyidik atau Penuntut Umum untuk melimpahkan perkaranya ke tingkat yang lebih tinggi.
Sekilas
penggunaan mekanisme TPPU itu dapat berpotensi menyelamatkan kerugian keuangan
atau perekonomian negara yang pola penggerogotiannya dilakukan secara halus dan
tidak terdeteksi. Marilah kita berkeliling dan melihat rumah-rumah mewah para
pejabat birokrasi atau membaca berita tentang rekening-rekening dalam jumlah
yang luar biasa sementara profile mereka hanya sebagai pejabat pemerintahan
belaka. Mereka inilah yang dimaksud sebagai corruption
by greed (korupsi dengan alasan serakah). Mereka ini pula yang seharusnya
menjadi sasaran senjata Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tetapi
sesungguhnya, aturan TPPU itu juga berpotensi menerabas pihak yang benar.
Betapa tidak, Masyarakat kita adalah masyarakat yang kurang rapi metode
pengarsipan dokumen/surat-surat pentingnya. Semua masih berprinsip bahwa
pengaturan itu tidak diperlukan sepanjang dilakukan dalam jumlah yang kecil/seadanya
atau pembelian/pembangunan sesuatu tersebut dilakukan tanpa merugikan pihak
lain atau corruption by need (korupsi
dengan alasan ekonomi).
Di
sisi lain, pemerintah kita juga tidak mempunyai mekanisme pencatatan keuangan
atau perekonomian yang menelisik sampai ke dompet setiap warganya. Pemerintah
masih berkutat pada pencatatan keuangan yang sifatnya makro dan belum
menjangkau hingga ke sistem keuangan pribadi warga. Bandingkanlah dengan warga
negara asing yang memiliki sistem pencatatan keuangan rapi. Di Negara-negara
tersebut, Pemerintah mencatat setiap bentuk penerimaan dan pengeluaran keuangan
warga untuk mempermudah proses perpajakan. Sehingga ketika terjadi persoalan,
negara dapat dengan mudah membuka file keuangan warganya sekaligus memastikan
bahwa tidak ada yang salah dengan itu.
Dalam
kondisi demikian, orang bersihpun saat ini harus risih, bukan karena khawatir
ditelisik melainkan karena tidak memiliki bukti pembangunan/pembelian. Slogan
“kalau bersih kenapa harus risih” rasanya harus di perbaharui. Akan lebih tepat
kalau ditambah sehingga menjadi “kalau bersih dan punya kuitansi, kenapa harus
risih”.
Di
tengah moral penegak hukum yang masih sering dipertanyakan warga, marilah kita
berharap bahwa kita semua tidak tidak pernah terjebak pada masalah pidana,
sekecil apapun agar harta/aset kepemilikan kita yang lain tidak ikut ditelisik
dan menjadi masalah baru.
Langganan:
Postingan (Atom)






