Kamis, 17 November 2016

Daerah Hukum yang mana ?



Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim memiliki daerah hukum masing-masing dalam menjalankan profesinya.

Bagi penyidik, daerah hukum telah diatur dalam Pasal 9 KUHAP :
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penuntut Umum memiliki daerah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 KUHAP :
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang

Sementara Hakim di Pasal 84 ayat (1) KUHAP
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

Dalam praktek, Penyidik dapat menyimpangi Pasal 9 KUHAP dengan menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP:
Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

Kebiasaan itu paling sering dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang harus memburu pelaku sampai lintas kabupaten bahkan lintas propinsi. Penuntut Umum seakan tidak pernah habis kesabarannya memaklumi dengan menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dalam surat dakwaan guna mengcover locus delicti.

Penuntut Umum juga selalu mengamini kalau penangkapan itu dilakukan di luar daerah hukum penyidik atas dasar informasi masyarakat dan pengembangan perkara yang terjadi dalam daerah hukum tempat buser/opsnal berkantor/mengambil domisili
Tapi, beberapa hari lalu, seorang kawan menelepon dari luar daerah untuk sharing pengalaman karena mendapat pengalaman aneh bin ajaib. Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan di luar daerah hukumnya. Ketika koordinasi, Penuntut Umum mempertanyakan dasar penangkapan itu. Dengan santai penyidik menjawab bahwa hal itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat. Ketika ditanyakan apakah penangkapan itu merupakan hasil pengembangan, penyidik menjawab bahwa penangkapan itu tidak didasari pengembangan penangkapan dan murni hanya hasil tangkap tangan an sich

Logikanya menjadi lucu. Kalau logika itu diteruskan akan menjadi begini : tim satresnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapat info bahwa di Semarang ada pengguna/pengedar narkotika  maka mereka lalu bergerak ke Semarang melakukan penangkapan untuk disidang di PN Jakarta Pusat karena domisili sebagian besar penangkap berada di wilayah Jakarta Utara.

Lha, kalau memang begitu mengapa KUHAP harus repot-repot mencantumkan pasal tentang daerah hukum ?