Senin, 16 Juli 2012

Lembaga Penegak Hukum Ad hoc dalam Sorotan


Hoegeng, Lopa, Suprapto dan Oemar Seno Adjie
Hari ini (16/7) Kejaksaan Agung mengadakan seminar "Eksistensi Lembaga Penegak Hukum ad hoc ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana," yang dirangkaikan dengan peluncuran buku : Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH: "Pendekar Hukum dan Keadilan Indonesia" bertempat di Hotel Bidakara Jakarta Selatan. Ada dua hal terpisah yang menjadi menarik berkaitan dengan seminar dan peluncuran buku tersebut. Pertama adalah Kejaksaan Agung mulai “gerah” dengan sepak terjang lembaga ad hoc yang mulai menunjukkan pengaruh dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sedangkan yang kedua adalah adanya “krisis” tokoh panutan dalam lingkaran penegak hukum khususnya Kejaksaan RI.

1. Eksistensi lembaga penegak hukum ad hoc.

Keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Komisi Yudisial (KY), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (KK) atau Ombudsman RI (ORI) didasarkan secara yuridis pada aturan perundang-undangan yang berbeda. Kalau KPK didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan KY dengan UU No. 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial serta UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka Satgas PMH, Kompolnas serta KK didasarkan pada Keputusan atau Peraturan Presiden. Satgas PMH dengan Keppres 37/2009, Kompolnas dengan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 serta KK melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011.

Dari dasar hukum tersebut terlihat kegamangan Pemerintah dalam membentuk lembaga-lembaga ad hoc sekaligus membuktikan betapa tidak jelasnya desain institusi sebagai benteng utama penegakan hukum. Diantara beberapa lembaga hukum ad hoc tersebut, hanya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang tidak diperpanjang lagi dan dilebur ke dalam Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Keberadaan lembaga-lembaga hukum ad hoc tersebut ternyata mendapat tempat di hati masyarakat sehingga diakui atau tidak semakin memperburuk citra lembaga-lembaga konvensional yang lebih dulu lahir. Dalam beberapa hal, sepak terjang lembaga-lembaga ad hoc tersebut bersentuhan dengan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga konvensional sehingga melahirkan persepsi yang berbeda pada masyarakat. Ambil contoh ketika kasus Bibit-Chandra menghiasi pemberitaan di media massa. Lembaga Konvensional (Kepolisian-Kejaksaan) masih terjebak pada logika-logika hukum normatif untuk menyelesaikan persoalan sedangkan Tim 8 bentukan Presiden bersikukuh menggunakan logika sosio yuridis untuk menghadapinya. Ternyata masyarakat lebih memilih model pendekatan sosio yuridis yang digunakan Tim 8 untuk menyelesaikan persoalan. Dukungan publik itu masih diperparah oleh ketidakkonsistenan Kejaksaan yang lebih dulu memilih menggunakan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) sebelum kemudian menggunakan Hak Deponeering (istilah yang tepat seharusnya Seponeering). Rentetan kasus itu semakin menenggelamkan citra lembaga konvensional di mata publik.

“Perseteruan” lembaga konvesional dengan lembaga ad hoc juga nampak dari sepak terjang KPK dibandingkan dengan lembaga Kepolisian-Kejaksaan. Dari sisi Laporan Keuangan, selama beberapa tahun berturut-turut, KPK selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Bandingkan dengan lembaga konvensional sejenis yang selalu mendapatkan predikat disclaimer dan baru tahun terakhir ini mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian. Belum lagi kalau dilihat dari sisi sepak terjang penanganan kasus. Lembaga-lembaga ad hoc yang selama ini terpelihara citra dan integritasnya di mata publik selalu terkesan garang dimata media dan mendapat apresiasi positif. Sementara lembaga-lembaga konvensional pada posisi yang sama malah mendapat nilai sebelah mata. Kesan yang muncul adalah kalau KPK yang melakukan pemeriksaan, saksi atau tersangka sudah dicitrakan bersalah oleh publik, sebaliknya kalau diperiksa oleh Polisi dan Jaksa, saksi dan tersangka itu dikesankan sedang dizalimi oleh Polisi-Jaksa.

Sayangnya, kebijakan lembaga konvensional selama ini cenderung menganggap lembaga ad hoc sebagai “saingan” dalam pengertian yang negatif sehingga kebijakan yang muncul adalah Politik kontestasi dan bukan kebijakan keterpaduan. Dalam Politik Kontestasi, secara internal ditanamkan sugesti bahwa “mereka” berbeda dengan “kita”, bahwa “kita” lebih bersih daripada “mereka”,  bahwa sumber daya dan teknologi “kita lebih maju dari “mereka”, bahwa penangkapan anggota “kita” oleh “mereka” bukan karena kesalahan melainkan oleh penjebakan dan kesan mencari-cari alasan. Sedangkan secara eksternal bisa berwujud penanganan kasus oleh “kita” hanya untuk melindungi kepentingan “kita” sendiri.

Pemerintah juga punya andil besar dalam memupuk Politik Kontestasi berkembang dan menyeruak di tengah-tengah lembaga penegak hukum. Pemerintah menyediakan insentif berbeda terhadap hal yang sama. Penyidik dan Jaksa di lembaga konvensional mungkin saja melakukan pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang sama. Bahkan dalam beberapa hal resiko yang dihadapi lebih besar. Namun pola kesejahteraan yang diperlakukan tetap saja berbeda. Seorang Penyidik dengan pangkat Ipda atau Jaksa dengan pangkat III/a bergaji kurang dari lima juta rupiah. Bandingkan dengan pangkat yang sama di KPK dapat membawa pulang gaji (take home pay) di atas lima belas juta rupiah. Belum lagi dari sisi kewenangan. KPK tidak terikat dengan rahasia Bank, izin pemeriksaan/penahanan pejabat bahkan berhak memeriksa siapapun tanpa kecuali. Secara bertahap, pola kesejahteraan dan kewenangan yang sama juga harus mulai diberikan pada lembaga-lembaga konvensional agar perbandingan institusi yang dilakukan masyarakat mengesankan perbandingan apple to apple dan tidak sekedar apple to banana.

Politik kontestasi seperti itu harus segera diakhiri, baik oleh Pemerintah maupun oleh lembaga konvensional dan ad hoc itu sendiri. Penting untuk dipahami bahwa musuh bersama adalah korupsi, bukan sesama lembaga pemberantas korupsi. Energi untuk “fight” sesama lembaga penegak hukum harus diarahkan pada pemberantasan tindak pidana secara terintegrasi dan saling mendukung.

2.  Krisis tokoh panutan

Ketiadaan tokoh yang dapat menjadi teladan bagi institusi penegak hukum di negeri ini bukan hanya monopoli suatu institusi tertentu. Kepolisian, Kejaksaan ataupun Peradilan mengalami krisis tokoh yang dapat diteladani. Sampai saat ini di Kepolisian hanya mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso yang ramai diperbincangkan dan dibahas. Demikian pula di Kejaksaan, profil mantan Jaksa Agung yang selalu diwariskan keteladanannya secara turun-temurun hanya mantan Jaksa Agung Suprapto dan Baharuddin Lopa. Demikian pula di Mahkamah Agung yang relatif sering dibahas hanya Prof. Oemar Seno Adjie.

Jalinan kisah tokoh-tokoh yang menjadi panutan itu dipintal oleh benang yang sama. Kesederhanaan, keteguhan pendirian menolak intervensi dan pembenahan institusi tanpa kompromi adalah hal-hal yang menjadi kenangan abadi. Para tokoh itu tidak silau oleh limpahan harta atau godaan nafsu hedonis lainnya. Bahkan pada konteks yang lebih dalam, mereka juga tidak tergiur oleh kekuasaan. Para tokoh itu lebih memilih mewariskan nama besar sebagai ladang pengabdian ketimbang gunungan harta dan sederet jabatan.

Krisis tokoh seperti ini mengindikasikan kerinduan masyarakat pada sosok-sosok penegak hukum yang berintegritas. Masyarakat sudah jenuh dengan sajian drama yang diulas media tentang berbagai permainan kongkalikong antara penegak hukum dengan para pencari keadilan. Sementara di lain sisi, masyarakat belum menemukan tokoh sekaliber mereka yang gigih dan konsen pada upaya penegakan hukum.

Krisis tokoh teladan ini sebenarnya menyisakan lubang dalam sejarah penegakan hukum negeri. Upaya untuk menunjukkan jati diri sebagai tokoh yang bisa dijadikan panutan juga terbuka bagi setiap pelaku penegak hukum. Kesempatan harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penegak hukum. Keteladanan itu harus resisten dengan sikap hedonis ataupun penghambaan terhadap kekuasaan. Bahkan juga harus dibarengi dengan keberanian yang selalu siap menjadi martir demi nama baik institusi yang terinternalisasi menjadi falsafah hidup. Kalau nilai-nilai itu kemudian mengkristal dalam diri seorang hamba hukum maka bolehlah kita berharap lahirnya Hoegeng muda, Suprapto muda, Lopa muda atau Oemar Seno Adjie muda.


Selasa, 10 Juli 2012

Pembantaran : Keseriusan atau Akal-Akalan Penyidik ?


Pada semua tingkatan penanganan perkara, penegak hukum seringkali melakukan penahanan. Penahanan tersebut dilaksanakan karena adanya keadaan-keadaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 KUHAP : “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Syarat ini kemudian dikenal sebagai syarat subyektif. Syarat ini mengandung makna sebagai pertimbangan penegak hukum yang dilihat berdasarkan cara pandang dan subyektifitas semata-mata. Syarat ini sebenarnya sangat tidak adil dilihat dari sisi tersangka atau terdakwa karena tidak memberikan tempat atau ruang pembelaan bagi tersangka/terdakwa yang tidak menghendaki proses penahanan.
Dalam suatu proses penahanan, tidak dapat dihindari adanya kondisi-kondisi tertentu pada kesehatan tersangka/terdakwa yang mengharuskan adanya suatu tindakan pengobatan medis di dalam maupun di luar rumah tahanan. Anehnya, KUHAP tidak memberikan pengaturan secara tegas tentang hal ini. Pengaturan yang berkaitan dengan kepentingan medis hanya ada di Pasal 58 KUHAP : “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak”.
Tidak adanya satu klausul yang berkaitan dengan pembantaran penahanan dalam KUHAP membuat instansi penegak hukum harus berkreasi sendiri dengan memasukkannya dalam aturan perundang-undangan di institusinya masing-masing. Dari Mahkamah Agung kemudian lahir Surat Edaran (SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan bagi Terdakwa yang dirawat Nginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan.
Pada angka 3 SEMA No. 1 Tahun 1989 disebutkan bahwa “Pada hakikatnya apabila terdakwa karena sakit yang dideritanya benar-benar memerlukan perawatan-nginap di rumah sakit, ia dalam keadaan tidak ditahanpun akan menjalani perawatan yang sama. Hal ini berarti bahwa bagi terdakwa yang benar-benar sakit, tidak ada tujuan tertentu yang dihubungkan dengan perhitungan tenggang waktu penahanan yang secara ketat diatur dalam KUHAP, kecuali sebagai suatu hal terpaksa dijalani yang  bisa berakibat hilangnya suatu hak, kesempatan dan sebagainya”.  Serta angka 5 yang menyebutkan “dengan demikian berarti bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara atas izin instansi yang  berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gestuit), pembantaran mana dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawat-nginap di rumah sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit di tempat mana terdakwa dirawat”.
Dari SEMA tersebut dapat ditarik benang merah bahwa setiap pembantaran yang mensyaratkan tersangka/terdakwa harus dirawat inap di rumah sakit, dikecualikan dari perhitungan masa penahanan. Masa Penahanan baru dapat diperhitungkan kembali ketika tersangka/terdakwa tersebut telah mengakhiri masa perawatan yang ditandai dengan adanya surat keterangan dokter.
Pihak Kepolisian sebagai pihak yang paling sering bersentuhan dengan hal ini juga memiliki payung hukum berupa Peraturan kapolri Nomor : 12 Tahun 2009 tanggal 30 Oktober 2009, khususnya pada Paragraf 7  tentang Pembantaran Penahanan, Pasal 92 dan 93, yang pada intinya menyebut bahwa Dalam hal tahanan yang karena kondisi kesehatannya membutuhkan perawatan yang intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit, dapat dilakukan pembantaran.
Selama ini, proses tersebut tidak menjadi masalah dilapangan. Beberapa masalah kecil yang hadir dilapangan dapat diselesaikan dengan pendekatan kebersamaan antara penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Rutan/Lapas) dan pihak terkait seperti Rumah sakit dan Dokter. Beberapa masalah birokrasi administrasi biasanya diselesaikan dengan saling percaya antar penegak hukum agar tahanan yang sakit tidak harus menunggu prosedur yang berbelit-belit sebelum ke rumah sakit. Demikian pula soal penjagaan, pengawalan atau pemantauan selama di rumah sakit yang melibatkan para penegak hukum dan pihak Dokter/Rumah sakit.
Masyarakat ataupun para ahli hukum sesungguhnya tidak menyadari bahwa persoalan pembantaran ini sangat rentan disalahgunakan oleh penegak hukum. Kasus terakhir yang menghentak semua pihak adalah adanya seorang tersangka yang telah sembuh dari sakit (menurut keterangan dokter pribadinya) namun oleh penegak hukum masih terus dibantarkan dengan dasar surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Polri.
Memahami persoalan demikian, harus didahului pemahaman adanya persoalan waktu yang membatasi setiap bentuk penahanan. Dalam konteks Penahanan di tingkat penyidikan, seorang tersangka maksimal dapat ditahan selama 120 hari (20 hari oleh penyidik, 40 hari oleh penuntut umum, dan 30 hari yang dapat diperpanjang 30 hari kembali oleh Hakim, vide Pasal 24 dan 29 KUHAP).
Pada biasanya, seorang tersangka yang telah menjalani penahanan selama 120 hari akan segera bebas demi hukum dari penahanan. Selama ini tidak ada masalah berkaitan dengan hal itu. Persoalan baru muncul ketika Penyidik dan Penuntut Umum tidak menemukan kesepakatan dalam melengkapi berkas perkara. Apa yang menjadi kehendak penuntut umum seringkali tidak sesuai dengan kehendak penyidik dalam melengkapi pembuktian. Akhirnya berkas bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum. Berkas demikian tentu saja akan mempengaruhi proses penahanan. Bagi tersangka yang memiliki kemampuan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti/alat bukti atau mengulangi tindak pidana tentu saja akan sangat riskan bila harus dilepaskan kembali ke masyarakat. Polisi biasanya terjebak antara melepaskan pelaku (karena batas waktu penahanan telah dilampaui) atau mempertahankan pelaku (dengan alasan perkara akan segera dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum). Dalam kondisi demikian, penegak hukum yang kebingungan mudah saja melakukan perbuatan yang melampaui kewenangannya antara lain dengan merekayasa catatan rekam medis pelaku bekerjasama dengan Dokter.
Tentu saja semua pihak paham bahwa dalam ilmu pasti kedokteran seringkali terjadi banyak ketidakpastian. Seorang pasien dengan tekanan darah tinggi dapat dinilai berbeda oleh lebih dari seorang dokter terkait dapat tidaknya diajukan ke depan persidangan sebagai tersangka. Menilai suatu catatan kesehatan sangat rentan “dibaca” secara berbeda oleh para petugas medis. Dalam konteks itu, menggiring suatu catatan rekam medis ke arah yang dikehendaki penegak hukum sangat mungkin dilakukan.
Ketakutan Polisi melepaskan orang-orang yang telah mencapai batas maksimal penahanan, biasanya didasari oleh dua hal :
1.       Polisi merasa sangat kesulitan ketika melakukan proses penangkapan karena yang bersangkutan memiliki semacam “power” untuk merintangi upaya penangkapan itu
2.       Polisi telah “main mata” dengan keluarga korban agar pelaku mendapat hukuman yang berat
Bentrok Blowfish, Foto : Kompas
Tentu saja kedua hal itu itu tidak diharapkan terjadi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kalau saja Polisi merasa kesulitan dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang, itu menandakan bahwa Kepolisian telah membiarkan seseorang atau suatu pihak berposisi di atas hukum. Tindakan itu sangat fatal karena satu-satunya pihak yang bersifat supra atas hukum hanya negara. Itupun dilakukan atas dasar aturan yang dibuatnya sendiri. Jadi kalau ada orang lain yang mencoba menyaingi negara maka orang tersebut diposisikan sebagai “melawan” negara dan harus dikenakan tindakan kuratif yudisial secara terukur.
Sebaliknya kalau ada penegak hukum yang “main mata” dengan keluarga korban agar mempersulit posisi pelaku atau mengarahkan pelaku mendapat hukuman yang berat maka hal itu merupakan lonceng kematian penegak hukum. Tidak boleh ada suatu proses peradilan yang bergerak di atas rel perasaan atau emosi sekelompok orang. Peradilan harus berada di atas rel kebenaran dan keadilan. Apa yang benar dan salah harus terkatakan dengan sendirinya melalui serangkaian fakta yang dapat dibuktikan di depan sidang. Peradilan harus menghukum pihak yang bersalah walau pada sisi yang lain juga harus “tega” membebaskan orang yang tidak bersalah.

Selasa, 03 Juli 2012

Konflik dan Rusuh di Euro 2012


foto-foto : REUTER

Pagelaran Piala Eropa 2012 di Polandia-Ukraina menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang harus segera disikapi oleh para pejabat pemerintah dan otoritas sepak bola eropa, khususnya yang berkaitan dengan kerusuhan oleh suporter. Kerusuhan di Piala Eropa 2012 boleh jadi adalah kerusuhan yang variatif dari segi kuantitas dan kualitas. Mulai dari bentrok sesama suporter, suporter melawan aparat keamanan, penemuan simbol-simbol neo nazi, rasisme hingga perusakan fasilitas publik. Orang lain mungkin dengan gampang berdalih bahwa kerusuhan suporter adalah suatu faktor pengiring dari hingar bingar sepakbola manapun. Mungkin juga dengan kalimat bahwa kerusuhan bisa terjadi kapanpun dalam jagat sepak bola, tanpa direkayasa atau dikehendaki.

Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Di Eropa, benua yang konon dianggap sebagai benuanya orang terpelajar, melakukan suatu kekerasan atau kejahatan adalah sesuatu yang dianggap diluar kebiasaan. Apalagi kalau kejahatan itu dilakukan terhadap pemerintah sebagai simbol-simbol negara. Bahkan yang tidak kalah mengenaskan, kejahatan itu dilakukan untuk dan atas nama sesuatu yang dikenal sebagai sejarah kelam eropa (holocaust). Berbagai persoalan itu memantik rasa ingin tahu tentang apa yang sedang terjadi di belahan benua biru tersebut dan bagaimana menjelaskan persoalan itu dari sisi hukum dan ketertiban masyarakat (law and order).

Menariknya, kekerasan yang terjadi selama Euro 2012 selalu terjadi  ketika suporter sedang berada berkumpul dalam jumlah besar (massa).  Dalam kondisi demikian sebenarnya berlakulah apa yang disebut sebagai mentalitas kerumunan (crowd mentality).  Menurut James B. Rule, kekerasan sebagai produk irasional adalah kondisi tercerabutnya perilaku dari tatanan normatif yang sering terjadi dalam situasi kerumunan. Situasi kerumunan melahirkan mentalitas kerumunan (crowd mentality) yang mendorong para individu di dalamnya berperilaku liar hewaniah, tanpa kendali dan merebaknya isu-isu yang tidak jelas dalam kerumunan (Novri Susan, 2012). Mentalitas kerumunan memaksa orang untuk berbuat “nekat” dan mengabaikan nilai-nilai pengikat ketertiban (norma). Dalam kondisi demikian, massa menanggalkan norma kepantasan, kesusilaan, agama ataupun hukum. Secara psikoligi, orang-orang akan menggunakan pemikiran yang dicirikan oleh semangat keberanian yang bersesuaian dengan politik identitas.

Identitas merupakan pendefinisian terhadap diri dan kelompok yang direpresentasikan melalui beragam bahasa simbolis seperti pakaian, kesenian, kata-kata, nama dan bendera yang selalu dimaknai adiluhung. Bahasa simbolis tersebut memiliki sifat dasar sosial dalam bentuk ingin diakui (recognized) dan sekaligus dipertahankan (defended). Franke Wilmer dalam The Social Construction of Man, State and War menyebut sifat-sifat bahasa simbolis dari identitas tersebutlah yang mampu menciptakan kerentanan konflik (conflict vulnerability). Pada kondisi yang mana berbagai sifat bahasa simbolis identitas beredar, berbagai kelompok dan sistem sosial seharusnya mampu mengakomodasi secara kreatif jika tidak ingin terjebak pada konflik kekerasan (Novri Susan, 2012).

Euro 2012 merupakan wadah pertemuan berbagai kelompok masyarakat yang berusaha meneguhkan identitas negara atau kelompok. Peneguhan identitas tersebut pada gilirannya akan berimpitan dengan kelompok lain yang juga ingin menegaskan kepentingan diri. Dalam kondisi demikian, pertikaian hampir mungkin terjadi sehingga langkah yang paling dapat dilakukan oleh pihak berkepentingan (negara/pemerintah setempat) bukanlah memisahkan tempat setiap kelompok (walaupun hal ini juga dimungkinkan) melainkan dengan mengarahkan bahasa-bahasa simbol tersebut agar berada dalam keadaan sejajar dan tidak dalam kondisi berlawanan. Pada posisi sejajar, bahasa-bahasa simbol tersebut akan berkolaborasi, saling meneguhkan dan saling mempererat posisi. Bahasa yang digunakan adalah bahasa persatuan, bahasa sepak bola dan bahasa kemenangan bersama. Sebaliknya kalau bahasa-bahasa simbol tersebut diposisikan saling berhadapan maka yang akan terjadi adalah pola “pertandingan”, kontestasi, menang-kalah dan saling meniadakan. Pada titik itu maka konflik akan mengemuka, membesar dan boleh jadi akan melibatkan banyak pihak.

Sosialisasi kemudian menjadi kata kunci yang memegang peranan penting. Pemberitahuan sedini mungkin prosedur penanganan konflik terhadap para suporter akan menciptakan perkiraan-perkiraan terhadap sejauh mana langkah yang akan diambil. Pemberitahuan itu juga akan mengeliminir sikap protes atau pembangkangan terhadap perlakuan penegak hukum.

Pola kuratif yang dikembangkan oleh negara sebagai padanan pola preventif biasanya berwujud tindakan represif. Dengan tindakan represif, para pelaku dipaksa untuk mengakui monopoli penggunaan upaya paksa oleh negara. Oleh karenanya, kita menyaksikan adanya penangkapan, deportasi ataupun penahanan terhadap pelaku-pelaku kekerasan. Penegakan hukum pidana itu juga diimbangi oleh prosedur beracara yang cepat dan tidak berbelit-belit. Mekanisme deportasi, pencekalan atau penangkapan yang berujung pengadilan biasanya dilakukan dengan hanya berdasar kesaksian penegak hukum atau rekaman video. Dengan alat bukti minimal, putusan dapat segera dijatuhkan sehingga penegak hukum dapat segera mengalihkan energinya untuk mengurusi hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya.

Dari sisi aturan sepak bola, komite etik UEFA yang bersidang biasanya segera menjatuhkan sanksi berupa denda kepada lembaga sepakbola negara asal pelaku. Bahkan pada tingkat hukuman yang lebih berat, negara asal pelaku mendapat hukuman pengurangan poin pada kompetisi UEFA. Disini, suporter diberi pelajaran bahwa kesalahan yang mereka lakukan dapat berimbas pada tiadanya kesempatan untuk melihat tim kesayangannya tampil pada kompetisi UEFA selanjutnya. Ini merupakan pukulan berat bagi para suporter. Dengan tindakan ini diharapkan agar kompetisi sport itu menjadi kompetisi yang sportif dan tereliminasi dari nilai-nilai konflik.